Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Hak Asasi Manusia yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak
asasi manusia.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hak asasi manusia.
KEMENTERIAN HAK ASASI MANUSIA
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hak asasi manusia untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang instrumen, penguatan, dan pelayanan dan
kepatuhan hak asasi manusia;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia;
- Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Staf
SK No 248262 A
---
PRESIDEN
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan
Legislasi; dan
- Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan
Budaya.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(21 Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen)rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 11...
SK No 247883 A
---
PRESIDEN
### Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional, jabatan pelaksana, danf atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(71 Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
Hak Asasi Manusia
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 13. . .
SK No 248264 A
---
PRESIDEN
Pasal 13
Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan
penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Direktorat Jenderal Instrumen dan Penguatan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang instrumen dan
penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang instrumen dan
penguatan hak asasi manusia dalam lingkup hukum,
politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan keamanan
negara, dan bidang lain;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
instrumen dan penguatan hak asasi manusia dalam
lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan pemantau.an, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang instrumen dan penguatan hak asasi
manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial,
budaya, pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Hak Asasi Manusia
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat...
SK No 2478844
---
PRESIDEN
(2) Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak
Asasi Manusia dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 16
Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan Hak Asasi
Manusia mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,
pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia
dalam lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 17
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 16, Direktorat Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan
Hak Asasi Manusia menyelenggarakan fungsi:
- peranmusan kebijakan di bidang pelayanan, pengaduan,
pembelaan, dan penilaian hak asasi manusia dalam
lingkup hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya,
pertahanan keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan,
pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak asasi
manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan, pengaduan, pembelaan, dan penilaian hak
asasi manusia dalam lingkup hukum, politik, ekonomi,
sosial, budaya, pertahanan keamanan negara, dan
bidang lain;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan, pengaduan, pembelaan,
dan penilaian hak asasi manusia dalam lingkup
hukum, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan
keamanan negara, dan bidang lain;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 18. . .
SK No 247885 A
---
PRESIDEN
Pasal 18
(1) Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12 dan Pasal 15 terdiri atas Sekretariat Direktorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subdirektorat serta 1 (satu) subbagian
yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Inspektorat Jenderal
Pasal 19
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat...
SK No 247886 A
---
PRESIDEN
(21 Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal
Pasal 21
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 20, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal22
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 2 (dua) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan...
SK No 247887 A
---
PRESIDEN
(71 Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Staf Ahli
Pasal 23
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 24
(1) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi dan
Legislasi mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang penguatan reformasi birokrasi, legislasi,
dan transformasi digital.
(21 Staf Ahli Bidang Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial, dan
Budaya mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan
budaya.
Bagian Ketujuh
Pusat
Pasal 25
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(21 Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh kepala pusat.
Pasal 26
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian
yang menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang
SK No 247888 A
---
PRESIDEN
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal27
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 28
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(21 Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada presiden
untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(41 Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal29...
SK No 248270 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 29
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(21 Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 30
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 31
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 32
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(21 Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BABV...
SK No 248271 A
---
PRESIDEN
Pasal 33
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(21 Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 34
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 35
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 34 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 36
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 37
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses...
SK No 247889 A
---
PRESIDEN
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 38
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang hak
asasi manusia secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 39
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 40
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, serta dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 41
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
Pasal42
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal43...
SK No 247890 A
---
PRESIDEN
Pasal 43
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pe.rgawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 44
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian
yang menyelenggarakan suburrrsan pemerintahan imigrasi
dan pemasyarakatan.
Pasal 45
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, dan inspektur
jenderal merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
atau jabatan struktural eselon I.b.
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, dan seriretaris
inspektorat jenderal merupakan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 46
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanat
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."r,
Pasal 47
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal48...
SK No 248274 A
---
PRESIDEN
Pasal 48
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 49
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan, dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 50
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
BABXI...
SK No 247892 A
---
PRESIDEN
-t7-
Pasal 51
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan
urusan pemerintahan di bidang hak asasi manusia
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32) dan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 20l2
tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 20I2 Nomor l94l
dikoordinasikan secara bersama-sama antara Menteri,
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang hukum, dan menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan
pemasyarakatan dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Hak
Asasi Manusia di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Peraturan
Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 Nomor 32) dialihkan menjadi tugas
dan fungsi Kementerian.
Pasal 53
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur mengenai hak asasi manusia
dalam peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 32), dinyatakan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 54
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar...
SK No 248276 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
tiBidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247699 A
