(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.
1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
