Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 106 TAHUN 2007

PERPRES No. 157 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang

selanjutnya disingkat LKPP adalah lembaga pemerintah
nonkementerian yang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.

(2) LKPP dipimpin oleh seorang Kepala.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
LKPP menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan
dan standar prosedur di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah termasuk pengadaan badan usaha dalam rangka
kerjasama Pemerintah dengan badan usaha;

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.314 3

- penyusunan dan perumusan strategi serta penentuan kebijakan
pembinaan sumber daya manusia di bidang pengadaan
barang/jasa Pemerintah;
- pemantauan dan evaluasi pelaksanaannya;
- pembinaan dan pengembangan sistem informasi serta
pengawasan penyelenggaraan pengadaan barang/jasa Pemerintah
secara elektronik;
- pemberian bimbingan teknis, advokasi, dan pendapat hukum;
- pembinaan dan penyelenggaraan dukungan administrasi kepada
seluruh unit organisasi di LKPP; dan
- pengawasan atas pelaksanaan tugas LKPP.

1. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15,
Deputi Bidang Monitoring-Evaluasi dan Pengembangan Sistem
Informasi menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan dan perumusan kebijakan sistem pemantauan,
penilaian, dan evaluasi pelaksanaan pengadaan barang/jasa
Pemerintah;
- koordinasi dan sinkronisasi pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- penyiapan masukan kepada kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional tentang rencana pengadaan sebagai
bahan referensi penyusunan dan pelaksanaan anggaran untuk
dicantumkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Kementerian/Lembaga (RKAKL) yang akan dibahas dengan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia; dan
- pembinaan, pengawasan, dan koordinasi pengembangan sistem
pengadaan barang/jasa Pemerintah secara elektronik.

1. Ketentuan Pasal 22 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21,
Deputi Bidang Hukum dan Penyelesaian Sanggah menyelenggarakan
fungsi:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.314 4

- pemberian bimbingan teknis dan advokasi kepada seluruh
pemangku kepentingan terkait dengan peraturan perundang-
undangan di bidang pengadaan barang/jasa Pemerintah;
- pemberian pendapat, rekomendasi, dan tindakan koreksi kepada
para pengelola pengadaan yang sedang atau akan melakukan
proses pengadaan barang/jasa;
- pemberian nasihat dan pendapat hukum kepada pengelola
pengadaan yang sedang menghadapi permasalahan dari proses
pengadaan yang telah selesai dilaksanakan; dan
- pemberian keterangan ahli di bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah.

1. Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 3 (tiga) Pasal yakni Pasal
22A, Pasal 22B, dan Pasal 22C, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22

(1) Di LKPP dibentuk Inspektorat sebagai unsur pengawas.

(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur

pengawasan internal LKPP yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 22

Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan internal
LKPP.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22B, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- penyiapan perumusan kebijakan pengawasan internal;
- pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan
melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
- penyusunan laporan hasil pengawasan; dan
- pelaksanaan administrasi Inspektorat.

1. Ketentuan Pasal 23 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.314 5

Pasal 23

(1) Sekretariat Utama terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Biro.

(2) Deputi terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Direktorat.

(3) Biro terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Bagian, masing-masing

Bagian terdiri atas paling banyak 2 (dua) Subbagian.

(4) Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat,

masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi.

(5) Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan

Kelompok Jabatan Fungsional Auditor.
1. Ketentuan Pasal 27 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27

Dalam merumuskan kebijakan dan strategi di bidang pengadaan
barang/jasa Pemerintah, LKPP memperhatikan arahan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara dan reformasi birokrasi serta memperhatikan
masukan dari kementerian/ lembaga.
1. Ketentuan Pasal 28 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 28

LKPP dalam menyusun kebijakan pengadaan barang/jasa Pemerintah
untuk implementasi RKAKL berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan.
1. Ketentuan Pasal 29 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 29

LKPP dalam melaksanakan hubungan dan kerjasama internasional
serta perundingan dengan pemberi Pinjaman dan Hibah Luar Negeri
(PHLN) yang terkait dengan bidang pengadaan barang/jasa
Pemerintah berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan,
kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
luar negeri, kementerian yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang perdagangan, dan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan
pembangunan nasional.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2014, No.314 6

1. Ketentuan Pasal 31 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 36

(1) Kepala, Sekretaris Utama, dan Deputi merupakan jabatan

struktural eselon I.a.

(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan

jabatan struktural eselon II.a.

(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat, dan Kepala Bidang

merupakan jabatan struktural eselon III.a.

(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang

merupakan jabatan struktural eselon IV.a.
1. Ketentuan Pasal 37 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 37

(1) Kepala LKPP diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris Utama dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usulan Kepala.

(3) Pejabat eselon II ke bawah di LKPP diangkat dan diberhentikan

oleh Kepala.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014

,

www.djpp.kemenkumham.go.id