Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang
selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian
yang menyelenggarakan suburusan pemerintahan
imigrasi dan pemasyarakatan yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang hukum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
suburusan pemerintahan imigrasi dan pemasyarakatan
yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang hukum.
KEMENTERIAN IMIGRASI DAN PEMASYARAKATAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perLlmusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
Pasal4...
SK No 247816A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan
pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang hukum untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang imigrasi dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan kegiatan teknis yang berskala nasional;
- pelaksanaan tugas pokok sampai ke daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Imigrasi;
c.Direktorat...
SK No 248279 A
---
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga;
- Staf Ahli Bidang Pelayanan publik dan Reformasi
Hukum; dan
- Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderar.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 1 1
(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak 5 (lima)
biro.
(21 Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam...
SK No 248280 A
---
PRESIDEN
(3) Dalam hal tugas dan fungsi biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.
(41 Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan pimpinan yang terdiri atas kelompok
jabatan fungsional, jabatan pelaksana dan/atau
sejumlah subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Fungsi ketatausahaan pimpinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) memberikan dukungan
administrasi kepada unsur pemimpin, unsur pembantu
pemimpin, dan staf ahli.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Imigrasi
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Imigrasi dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Imigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang keimigrasian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 13, Direktorat Jenderal Imigrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan .
SK No 248281 A
---
PRESIDEN
- perLlmusan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelayanan dan fasilitas keimigrasian, penegakan hukum
dan keamanan keimigrasian, kerja sama keimigrasian,
perlintasan negara, dan teknologi informasi
keimigrasian;
- pelaksanaan pemantau.an, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan dan fasilitas
keimigrasian, penegakan hukum dan keamanan
keimigrasian, kerja sama keimigrasian, perlintasan
negara, dan teknologi informasi keimigrasian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Imigrasi terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 8 (delapan)
direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(7) Dalam...
SK No 248282 A
---
PRESIDEN
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat dan paling banyak
1 (satu) subbagian yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemasyarakatan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pemasyarakatan Pasal 17, Direktorat Jenderal
menyelenggarakan fungsi :
- perllmusan kebijakan di bidang pelayanan, pembinaan,
pembimbingan kemasyarakatan, perawatan,
pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyarakatan;
- pemberian bimbingan teknis di bidang pelayanan,
pembinaan, pembimbingan kemasyarakatan,
perawatan, pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan.
SK No 248283 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan pemantaltan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pelayanan, pembinaan,
pembimbingan kemasyarakatan, perawatan,
pengamanan, pengamatan, dan intelijen
pemasyarakatan, teknologi informasi pemasyarakatan,
serta kerja sama pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
(21 Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan fungsional
dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (41 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 4 (empat) subdirektorat dan 1 (satu) subbagian
yang menangani ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BagianKelima...
SK No 248284 A
---
PRESIDEN
Bagian Kelima
Inspektorat Jenderal
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian.
Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaLlan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penJrusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 4 (empat) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelompok jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional,
dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga) bagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam...
SK No 248285 A
---
PRESIDEN
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana serta 1 (satu) subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(7) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan
Pasal24
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal 25
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi dan
Pemasyarakatan mempunyai tugas menyelenggarakan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Imigrasi dan Pemasyarakatan menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang keimigrasian dan pemasyarakatan;
d.pemantauan...
SK No 248286 A
---
PR.ESIDEN
- pemantaltan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia di bidang
keimigrasian dan pemasyarakatan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 27
(l) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Imigrasi
dan Pemasyarakatan terdiri atas Sekretariat Badan dan
paling banyak 3 (tiga) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 4 (empat) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(71 Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 3 (tiga) bidang serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (71terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BagianKetujuh...
SK No 248287 A
---
PRESIDEN
Bagian Ketujuh
Staf Ahli
Pasal 28
Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oreh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 29
(1) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga serta hubungan luar negeri
dan wilayah perbatasan.
(21 Staf Ahli Bidang Pelayanan Publik dan Reformasi
Hukum mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu-isu strategis kepada Menteri terkait
dengan bidang pelayanan publik dan reformasi hukum.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
penguatan reformasi birokrasi dan transformasi digital.
Bagian Kedelapan
Pusat
Pasal 30
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat.
Pasal 31
(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
terdiri atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat tidak dapat
dilaksanakan oleh kelompok jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) bidang serta bagian yang
menangani fungsi ketatausahaan.
(3) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Bagian .
SK No 248288 A
---
PRESIDEN
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21terdiri atas
kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 tidak dapat dilaksanakan oleh
kelompok jabatan fungsional, dapat dibentuk paling
banyak 2 (dua) subbagian.
(6) Pembentukan bidang dan bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan subbagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kesembilan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 32
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 33
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat paling
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Menteri mengajukan usulan jumlah staf khusus yang
dibutuhkan dan calon staf khusus kepada presiden
untuk mendapat persetujuan.
(3) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditujukan
kepada Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara.
(a) Staf khusus diangkat oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan Presiden sebagaimana dimaksud pada
ayat (2).
(5) Masa bakti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri yang bersangkutan.
(6) Staf khusus diberhentikan oleh Menteri.
(7) Dalam hal staf khusus diberhentikan sebelum masa
jabatan Menteri yang mengangkatnya berakhir, Menteri
yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada
Presiden melalui Menteri Sekretaris Negara, paling lama
5 (lima) hari kerja setelah pemberhentian.
Pasal34...
SK No 248289 A
---
PRESIDEN
-t4-
Pasal 34
(1) Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan
Menteri.
(2) Penugasan yang diberikan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan penugasan yang
bersifat khusus selain bidang tugas unsur-unsur
organisasi Kementerian.
(3) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 35
(1) Staf khusus dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan
Non-Pegawai Negeri Sipil.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipit
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 36
(1) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (1) yang berhenti atau telah berakhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diangkat dalam jabatan
organik sesuai formasi yang tersedia berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 35 ayat (1) yang telah mencapai batas usia
pensiun diberhentikan dengan hormat dan diberikan
hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan struktural
eselon I.b atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir
masa baktinya tidak memperoleh uang pensiun dan
uang pesangon.
BABV...
SK No 247817 A
---
PRESIDEN
Pasal 38
(1) Untuk menyelenggarakan tugas dan fungsi
Kementerian di daerah, dibentuk instansi vertikal
Kementerian berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja instansi
vertikal Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri setelah
mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
Pasal 39
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian, dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 40
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 39 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
### Pasal 4 1
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 42
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antar unit organisasi di
lingkungan Kementerian didasarkan pada proses bisnis
yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif
dan efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Ketentuan...
SK No 247818A
---
PRESIDEN
(21 Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 43
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan imigrasi dan
pemasyarakatan yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang hukum secara berkala atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 44
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah
pusat dan daerah, dan dengan lembaga lain yang
terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 46
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal47
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal48...
SK No 247517 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
-t7-
Pasal 48
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 49
Penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian dilakukan
secara sinergi dengan kementerian yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan kementerian
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
hak asasi manusia.
Pasal 50
(1) Sekretaris jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, dan kepala badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural
eselon I.a.
(21 Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya
eselon I.b. . atau jabatan struktural
(3) Kepala biro, direktur, kepala pusat, inspektur,
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, dan sekretaris badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala bagian, kepala bidang, dan kepala subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(5) Kepala subbagian merupakan jabatan pengawas atau
jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 51
Pengangkatan dan pemberhentian jabatan pimpinan tinggi,
jabatan administrasi, dan jabatan fungsional dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
## BAB IX .
SK No 248293 A
---
PRESIDEN
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 54
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundangan-undangan dan
proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian.
Pasal 55
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa, dan
peran pemerintah.
BABXI...
SK No 248294 A
---
PRESIDEN
Pasal 56
Pelaksanaan pengalihan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen yang terkait dengan pelaksanaan
suburusan pemerintahan di bidang imigrasi dan
pemasyarakatan berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 18 Tahun 2023 tentang Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2023 Nomor 321 dan Peraturan Presiden Nomor 83
Tahun 20l2 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi
Vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 194) dikoordinasikan secara bersama-sama antara
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang hukum, dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hak
asasi manusia dengan melibatkan kementerian/lembaga
terkait.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Imigrasi
dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di lingkungan
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana
diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023
tentang Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023
Nomor 32) dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
ketentuan yang mengatur mengenai imigrasi dan
pemasyarakatan dalam peraturan pelaksanaan dari
Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2023 tentang
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 32lr,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 248295 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
ti Bidang Perundang- undangan
H
Djaman
SK No 247701 A
