Mengesahkan Final Acts Universal Postal Union as the Result of the 25th
Doha Congress, Qatar 2012 (Akta-akta Akhir Perhimpunan Pos Sedunia,
Sebagai Hasil Kongres Ke-25 di Doha, Qatar 2012), yang telah
ditandatangani oleh Pemerintah Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2012
di Doha, Qatar, dengan Reservation
(Pensyaratan) terhadap Pasal III ayat (1) dan Pasal VII ayat (13) Protokol
Akhir Konvensi Pos Sedunia, yang naskah aslinya dalam Bahasa Perancis
dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.
PENGESAHAN FINAL ACTS UNIVERSAL POSTAL UNION AS THE RESULT
Ditetapkan: 2012-10-11
Pasal 1
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Akta-akta
Akhir dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris dengan naskah aslinya
dalam Bahasa Perancis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang
berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Perancis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.315 3
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 17 Oktober 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
2014, No.315 4
