Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 1 1
Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak
8 (delapan) biro.
SK No247005A
(1)
(2) Biro...
FRESIDEN
REPUEIJK INDONESIA
(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan)
bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi
ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
KEMENTERIAN KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 2
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No247261A
Pasal22 . . .
FRESIDET.I
EEPUEUK INDONESIA
pasal 22
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebljal<an di bidang pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pajak;
e. pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
(1) Direktorat
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
a. membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
b. membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
SK No247002A
Pasal 4...
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.
(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
SK No247024A
(3) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
subbagian.
(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan subb"gian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan
cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara,
perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan
risiko keuangan negara, serta stabilitas dan
pengembangan sektor keuangan;
b. pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
c. koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
d. pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
e. pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
f. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data,
informasi, dan intelijen keuangan;
g. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen
pengetahuan;
h. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
i. pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
j. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
SK No 247003 A
BABIII ...
PHESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
a. SekretariatJenderal;
b. Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
c. Direktorat Jenderal Anggaran;
d. Direktorat Jenderal Pajak;
e. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
f. DirektoratJenderal Perbendaharaan;
g. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
h. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
i. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan pengembangan Sektor
Keuangan;
k. InspektoratJenderal;
l. Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
m. Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
n. Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
o. Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
p. StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
q. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
r. Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
s. Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
t. Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional;
u. Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
v. Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
SK No247258A
Bagian
FRESIDEN
REFUEIJK INDONESIA
lagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 12
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No247006A
Pasal 14. . .
FRESIDEN
EEPUEUK INDONESIA
7-
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
SK No247259A
(6) Direktorat...
FRESIDEN
REPIJEUK INDONESIA
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagtan KeemPat
Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 16
(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SK No247260A
Pasal 18...
FNESIDEN
NEPUEIJK INDONESIA
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan
negara bukan pajak;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat
Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan)
direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
SK No2470094
(6) Direktorat...
PRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 23
Jenderal
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas)
direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
Pajak terdiri atas Sekretariat
SK No247262A
(8) Subdirektorat . . .
FNE9IDEN
FEPUEUI( NDONESIA
-L2-
(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 24
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kepabeanan dan cukai;
d. pemberian . . .
SK No247012A
FRESIDEN
NEFUEIjK INDONESIA
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kepabeanan dan cukai;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
12 (dua belas) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelalsana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
SK No 247013 A
(10) Pembentukan . . .
FNES|DEN
REPUBUK INDONEISIA
(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 28
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara;
c. penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perbendaharaan negara;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbendaharaan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247014A
Pasal 3l ...
PRESIDEN
REPUEIIK INDONESIA
Pasal 31
(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No247015A
Bagian
FRESIDEN
EEPUBLIK INDONESIA
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 32
(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 33
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247016A
Pasal 35...
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Pasal 35
(l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
(1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada
ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
SK No247017A
Bagian
PITES|DEN
REFUEUK TNDONESIA
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 36
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 37
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer
ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi
daerah;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah;
SK No247018A
f. pelaksanaan . . .
FRESIDEN
FEFUEUK INDONESIA
-t9-
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
SK No247019A
Bagian . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
Bagian Kesepuluh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 41
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan
pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
pembiayaan dan risiko keuangan negara;
c. penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negarai
d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
e. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
keuangan negara;
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
SK No247020A
Pasal 43...
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
-2t -
Pasal 43
(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 8 (delapan) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subb"gian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi
program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) seksi.
SK No247263A
Bagian
FR,ESTDEN
EEPUB|JK INDONESIA
Bagran Kesebelas
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Pasal 44
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan,
profesi keuangan, dan kerja sarna internasional
sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan
Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi
keuangan, dan kerja sama internasional sektor
keuangan;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan,
profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor
keuangan;
c. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja
sama internasional sektor keuangan;
d. pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan;
e. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama
internasional sektor keuangan;
f. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan,
dan kerja sama internasional sektor keuangan;
SK No247022A
g.pelaksanaan...
FRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
g. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbrgian.
(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
SK No247023A
Bagian . . .
FRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
Bagian Keduabelas
Inspektorat Jenderal
Pasal 48
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 49
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
b. pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian;
e. pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 52
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
dipimpin oleh Kepala.
Pasal 53
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta
pengelolaan data, informasi, dan intelijen keuangan.
SK No247025A
Pasal 54...
FTTES|DEN
REPUBUK INDONESIA
Pasal 54
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasal 53, Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen
Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penJrusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pengembangan dan pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, pengelolaan data, informasi, dan intelijen
keuangan, serta transformasi digital dan manajemen
perubahan;
b. pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelljen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
c. pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas
pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, pengelolaan data, informasi,
dan intelijen keuangan, serta transformasi digital dan
manajemen perubahan;
d. pelaksanaan administrasi Badan; dan
e. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 55
(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
6 (enam) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam. hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) bagran.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No247026A
(7) Dalam . . .
FRESIDEN
REPUEUK INDONESTA
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimalsud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (71 dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi
program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) subbidang.
Bagian Keempatbelas
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
Pasal 56
(1) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan dipimpin oleh
Kepala.
Pasal 57
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan pendidikan, pelatihan, dan
sertilikasi kompetensi di bidang keuangan negara, dan
manajemen pengetahuan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 58
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 57, Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan
menyelenggarakan fungsi :
SK No247027A
a.penJrusunan...
HTESIDEN
NEFUEUK INDONESIA
a. pen5rusunan kebijakan teknis, rencana dan program
pendidikan, pelatihan, dan sertifrkasi kompetensi di
bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
b. pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen
pengetahuan;
c. pelaksanaan pembinaan jabatan fungsional di bidang
keuangan negara;
d. pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan atas pelalsanaan pendidikan, pelatihan,
sertifikasi kompetensi, pembinaan jabatan fun$sional,
dan pemanfaatan hasil pendidikan dan pelatihan di
bidang keuangan negara, dan manajemen pengetahuan;
e. pelaksanaan administrasi Badan; dan
f. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 59
(1) Badan terdiri atas Sekretariat Badan dan paling banyak
7 (tqiuh) pusat.
(2) Sekretariat Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat
dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat dibentuk
paling banyak 5 (lima) bagran.
(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
(6) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(7) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) bidang serta subbagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(8) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (7) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
SK No247028A
(9) Pembentukan . . .
FNESIDEN
REPUEUT NDONESTA
(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan bidang sebagaimana dimaksud pada
ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)
dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi
program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) subbidang.
Bagian Kelimabelas
Staf Ahli
Pasal 60
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 61
(1) Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
peraturan dan penegakan hukum penerimaan pajak.
(2) Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang kepatuhan
penerimaan pajak.
(3) Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengawasan
penerimaan pajak.
(4) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang penerimaan
negara.
(5) Staf. . .
SK No2470294
FtrESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(5) Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
penerimaan negara bukan pajak.
(6) Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengeluaran
negara.
(7) Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional mempunyai tugas
memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang ekonomi makro dan keuangan
internasional.
(8) Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
jasa keuangan dan pasar modal.
(9) Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan hubungan kelembagaan.
Pasal 62
(1) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61,
a
Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum
Pajak, Staf Ahli Bidang Kepatuhan pajak, dan
Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, ditugaskan
untuk membantu Direktur Jenderal Pajak dalam
mengoordinasikan dan memimpin pelaksanaan tugas
dan fungsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
dan
b. staf ahli seba ga is161a dimaksud dalam Pasal 7 dapat
ditugaskan untuk membantu wakil menteri dan
pimpinan unit eselon I di lingkungan Kementerian
dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas.
(2) Pengaturan lebih lanjut mengenai penugasan dan tata
kerja staf "1r1i s6lagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur oleh Menteri.
SK No247107A
Bagian . . .
PFESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Bagian Keenambelas
Pusat
Pasal 63
(1) Pada Kementerian dapat dibentuk pusat yang
disesuaikan dengan kebutuhan dan beban kerja.
(2) Pusat berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(3) Pusat dipimpin oleh seorang Kepala Pusat.
Pasal 64
(1) Pusat terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
(2) Dalam hal tugas dan fungsi pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) bidang dan bagian yang menangani fungsi
ketatausahaan.
(3) Bagian sebagaimana dimalsud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(4) Dalam hal tugas dan fungsi b"gian sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(5) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
(6) Pembentukan bidang dan lagran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan subbagan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dikecualikan untuk bidang yang menangani fungsi
pengelolaan program dan kegiatan Menteri dan wakil
menteri dapat dibentuk paling banyak 4 (empat)
subbidang.
SK No2472644
Bagian . . .
FRESIDEN
REFUEUK INDONESIA
Bagian Ketujuhbelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 65
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 66
(1) Di lingkungan Kementerian dapat diangkat
banyak 5 (lima) orang staf khusus.
(2) Staf khusus bertanggung jawab kepada Menteri.
paling
Pasal 67
Staf khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan Menteri dan
bukan merupakan bidang tugas unsur-unsur organisasi
Kementerian.
Pasal 68
(1) Staf khusus dalam melaksanakan tugasnya wajib
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan
sinkronisasi yang baik dengan satuan organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Tata kerja staf khusus diatur oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 69
(l) Staf khusus dapat berasal dari pegawai negeri sipil.
(2) Staf khusus juga dapat berasal dari selain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
SK No247032A
(3) Pegawai . . .
PRESIDEN
REFUBUK INDONESIA
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan
statusnya sebagai pegawai negeri sipil sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Masa balti staf khusus paling lama sama dengan masa
jabatan Menteri.
(5) Pengangkatan staf khusus ditetapkan dengan Keputusan
Menteri.
(6) Pengangkatan staf khusus sebelum ditetapkannya
Peraturan Presiden ini dinyatakan sah dan tetap berlaku.
Pasal 70
(1) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) yang berhenti atau telah beralhir masa
baktinya sebagai staf khusus, diaktifkan kembali dalam
jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) yang telah mencapai batas usia pensiun
diberhentikan dengan hormat dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 71
(1) Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi staf khusus
diberikan paling tinggi setara dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(2) Staf khusus mendapat dukungan administrasi dari
Sekretariat Jenderal.
(3) Dalam hal staf khusus berhenti atau telah berakhir masa
baltinya tidak memperoleh uang pensiun dan uang
pesangon.
PasalT2
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi staf khusus
tetap menerima gaji sebagai pegawai negeri sipil.
SK No 247033 A
(2) Pegawai . . .
FRESIDEN
REPUBUK INDONESIA
(2) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai staf khusus
dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi
tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Unsur pelaksana tugas pokok di daerah merupakan
instansi vertikal di lingkungan Kementerian yang terdiri
atas Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.
(2) Organisasi dan tata kerja Instansi Vertikal di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pasal 75
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 4 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
SK No 247265 A
BABVII ...
FRESIDEN
REPUELTK INDONESIA
Pasal 76
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal TT
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 78
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan umszln pemerintahan di bidang keuangan
secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 79
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 80
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi pada
lingkungan Kementerian, hubungan antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip . . .
SK No247035A
FRESIDE}I
REPUBUK INDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
sslagairn€r14 dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.
Pasal 81
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah di lingkungan
masing-masing sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 82
(l) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 83
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 84
(l) Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Inspektur
Jenderal, dan Kepala Badan merupakan jabatan
pimpinan tinggi madya atau jabatan struktural eselon I.a.
(2) Staf ahli merupakan jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon Lb.
(3) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, Inspektur,
Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan, dan
Sekretaris Inspektorat Jenderal merupakan jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural
eselon II.a.
(4) Kepala...
SK No247255A
FRESIDEN
REPUEUK INDONESIA
(4) Kepala Bagian, Kepala Bidang, dan Kepala Subdirektorat
merupakan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon IILa.
(5) Kepala Subbagian, Kepala Subbidang, dan Kepala Seksi
merupakan jabatan pengawas atau jabatan struktural
eselon IV.a.
Pasal 85
Kepala Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, Instansi
Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Perbendaharaan, dan Instansi Vertikal
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara merupakan setinggi-
tingginya jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II.a.
Pasal 86
(1) Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas
usul Menteri.
(2) Pejabat pimpinan tinggi pratama atau pejabat struktural
eselon II diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(3) Pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya atau
pejabat struktural eselon I dan pejabat pimpinan tinggi
pratama atau pejabat struktural eselon II sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21dilaksanalan setelah
melalui prosedur seleksi berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(4) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(5) Pejabat administrator atau pejabat struktural eselon III
ke bawah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
diangkat dan diberhentikan oleh pejabat yang diberi
pelimpahan wewenang oleh Menteri.
SK No247267 A
Pasal 87
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 88
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 89
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
a. Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
b. Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 90
( 1 ) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
SK No222979 A
(2) Besaran . . .
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mem
mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 91
Pejabat pimpinan tinggi madya atau pejabat struktural
eselon I.a yang dialihtugaskan pada jabatan staf ahli tetap
diberikan jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
Pasal 92
Selain organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
Pasal 63, Pasal 73, dan Pasal 74 pada Kementerian dibentuk
unit organisasi yang bertanggung jawab kepada Menteri.
Pasal 93
(1) Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja eselon III ke bawah pada
Kantor Pusat, Instansi Vertikal, dan unit pelaksana
teknis Direktorat Jenderal Pajak, sep€uljang tidak
melakukan perubahan nomenklatur serta pembentukan
dan/ atau pergeseran satuan kerja anggaran, ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilimpahkan kepada Direktur Jenderal
Pajak.
(3) Salinan penetapan rincian tugas, fungsi, lokasi,
kedudukan, dan wilayah kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada menteri yang
urusan pemerintahan di bidang
SK No247258A
aparatur negara.
Pasal 94
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di
lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 95
Kementerian melakukan penyederhanaan struktur
organisasi pada jabatan administrasi secara bertahap paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Presiden ini
diundangkan.
Pasal 96
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2O2O
tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 98), dinyatakan masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan
dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 97
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 57 Tahun 2O2O tentang Kementerian
Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 98), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 98
Peraturan Presiden
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
SK No247269A
Agar
}]
Agar setiap
pengundangan
penempatannya
Indonesia.
orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini
dengan.
dalam l.embaran Negara Republik
Pilstapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
PRABOWO SUBIANTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
PRASETYO HADI
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR 354
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
ttd
SK No 247703 A
Djaman
