KEMENTERIAN KEUANGAN
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen)rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 1 1
**(1) Sekretariat Jenderal terdiri atas paling banyak**
8 (delapan) biro.
**(2) Biro...**
SK No247005A
---
FRESIDEN
**(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Biro sebagaimana dimaksud**
pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan oleh jabatan
fungsional, dapat dibentuk paling banyak 8 (delapan)
bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)**
dikecualikan untuk bagian yang menErngani fungsi
ketatausahaan pimpinan dapat terdiri atas jabatan
fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau sejumlah
subbagian sesuai kebutuhan.
**(7) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (6) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
Pasal 2
(l) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
**(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.**
Pasal 2
**(1) Direktorat Jenderal Pajak berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pajak dipimpin oleh Direktur**
Jenderal.
Pasal 2
Direktorat Jenderal Pajak mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal22 . . .
SK No247261A
---
FRESIDET.I
Dalam melalsanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebljal<an di bidang pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pajak;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pajak;
- pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 3
**(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu**
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
**(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.**
**(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab**
kepada Menteri.
**(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri**
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
**(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggr madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
### Pasal 4...
SK No247002A
---
FRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 4
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang keuangan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
**(1) Inspektorat Jenderal terdiri atas Sekretariat Inspektorat**
Jenderal dan paling banyak 8 (delapan) inspektorat.
**(2) Sekretariat Inspektorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam . . .**
SK No247024A
---
FRESIDEN
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Inspektorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilalsanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak 5 (lima)
subbagian.
**(6) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam melaksanakan fungsi administrasi, inspektorat**
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat dibantu oleh
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dan/ atau
subbagian yang menangani fungsi ketatausahaan.
**(8) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3) dan subb"gian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Ketigabelas
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang strategi ekonomi dan fiskal, penganggaran,
penerimaan negara bukan pajak, pajak, kepabeanan dan
cukai, perbendaharaan negara, kekayaan negara,
perimbangan keuangan, pengelolaan pembiayaan dan
risiko keuangan negara, serta stabilitas dan
pengembangan sektor keuangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasErn atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan teknologi
informasi dan komunikasi, serta pengelolaan data,
informasi, dan intelijen keuangan;
- pelaksanaan pendidikan, pelatihan, sertifikasi
kompetensi di bidang keuangan negara, dan manajemen
pengetahuan;
- pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke
daerah;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No 247003 A
---
PHESIDEN
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal;
- Direktorat Jenderal Anggaran;
- Direktorat Jenderal Pajak;
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai;
- DirektoratJenderal Perbendaharaan;
- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara;
- Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan;
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko;
pengembangan Sektor j. Direktorat Jenderal Stabilitas dan
Keuangan;
- InspektoratJenderal;
- Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan;
- Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan;
- Staf Ahli Bidang Peraturan dan penegakan Hukum pajak;
- Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak;
- StafAhli Bidang Pengawasan Pajak;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara;
- Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara Bukan pajak;
- Staf Ahli Bidang Pengeluaran Negara;
- Staf Ahli Bidang Ekonomi Makro dan Keuangan
Internasional;
- Staf Ahli Bidang Jasa Keuangan dan pasar Modal; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan.
Bagian
SK No247258A
---
FRESIDEN
lagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
**(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.**
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 12
**(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal**
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 13
Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang strategi ekonomi dan liskal sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 14. . .
SK No247006A
---
FRESIDEN
7-
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
### Pasal 13, Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang strategi malrofiskal,
sektoral, pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan,
belanja, dan pembiayaan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
strategi makrofiskal, sektoral, pendapatan, belanja, dan
pembiayaan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang strategi makrofiskal, sektoral,
pendapatan, belanja, dan pembiayaan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 15
**(1) Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal terdiri**
atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
6 (enam) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelalsana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagai64ns dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebaqaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat...**
SK No247259A
---
FRESIDEN
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbag'an yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Zl**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbaglan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilalukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peratur€rn
perundang-undangan.
**(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)**
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagtan KeemPat
Direktorat Jenderal Anggaran
Pasal 16
**(1) Direktorat Jenderal Anggaran berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Anggaran dipimpin oleh Direktur**
Jenderal.
Pasal 17
Direktorat Jenderal Anggaran mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 18...
SK No247260A
---
FNESIDEN
Pasal 18
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 17, Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penganggaran dan
penerimaan negara bukan pajak;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penganggaran dan penerimaan negara bukan
pajak;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penganggaran dan penerimaan negara bukan pajak;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penganggaran dan penerimaan
negara bukan pajak;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 19
**(1) Direktorat Jenderal Anggaran terdiri atas Sekretariat**
Direktorat Jenderal dan paling banyak 9 (sembilan)
direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat...**
SK No2470094
---
PRESIDEN
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbag€rn yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Z)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbegian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (71, dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (S)**
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Pajak
Pasal 23
**(1) Direktorat Jenderal Pajak terdiri atas Sekretariat**
Direktorat Jenderal dan paling banyak 15 (lima belas)
direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagran sebagaimana**
dimaksud pada ayat (a) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
5 (lima) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat . . .**
SK No247262A
---
FNE9IDEN
-L2-
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimal<sud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7l,, dan seksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (9) dilakukan secara selektif dan
didasarkan pada kriteria sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Pasal 24
**(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berada di bawah dan**
bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 25
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kepabeanan dan cukai sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 25, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kepabeanan dan cukai;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kepabeanan dan cukai;
- pemberian . . .
SK No247012A
---
FRESIDEN
NEFUEIjK INDONESIA
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kepabeanan dan cukai;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal2T
**(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terdiri atas**
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
12 (dua belas) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelalsana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayal (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
**(10) Pembentukan . . .**
SK No 247013 A
---
FNES|DEN
### REPUBLIK INDONEISIA
**(10) Pembentukan bagran sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7), dan seksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (9) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Perbendaharaan
Pasal 28
**(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Perbendaharaan dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 29
Direktorat Jenderal Perbendaharaan mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perbendaharaan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 30
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 29, Direktorat Jenderal Perbendaharaan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perbendaharaan
negara;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perbendaharaan negara;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perbendaharaan negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perbendaharaan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 3l ...
SK No247014A
---
PRESIDEN
Pasal 31
**(1) Direktorat Jenderal Perbendaharaan terdiri atas**
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) fagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam ha1 tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (5) tidak dapat dilalsanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat 17)**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
**(10) Pembentukan bagian sebagaimana dimatsud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektorat sebagaimana dimaksud pada
ayal (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
SK No247015A
---
FRESIDEN
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
Pasal 32
**(1) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berada di bawah**
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dipimpin oleh**
Direktur Jenderal.
Pasal 33
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan negara,
penilaian, dan lelang;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
kekayaan negara, penilaian, dan lelang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kekayaan negara, penilaian, dan
lelang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 35...
SK No247016A
---
FRESIDEN
Pasal 35
(l) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara terdiri atas
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidaf< dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Dalam hal tugas dan fungsi subdirektorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi.
(1O) Pembentukan bagian ssfagaimana dimalsud pada
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), subdirektolal s6lagaimana dimaksud pada
ayat (71, dan seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
dilakukan secara selektif dan didasarkan pada
kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian
SK No247017A
---
PITES|DEN
Bagian Kesembilan
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
Pasal 36
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan berada**
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan dipimpin**
oleh Direktur Jenderal.
Pasal 37
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan
kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 37, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang alokasi dan pengelolaan
dana perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan
pajak daerah dan retribusi daerah;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan
transfer ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan
retribusi daerah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
alokasi dan pengelolaan dana perimbangan dan transfer
ke daerah lainnya, dan pajak daerah dan retribusi
daerah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang alokasi dan pengelolaan dana
perimbangan dan transfer ke daerah lainnya, dan pajak
daerah dan retribusi daerah;
- pelaksanaan . . .
SK No247018A
---
FRESIDEN
-t9-
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 39
**(1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan terdiri atas**
Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling banyak
8 (delapan) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) fuagian.
(a) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbagian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . .
SK No247019A
---
FRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
Pasal 41
Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumus€rn dan
pelalsanaan kebljal<an di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan pembiayaan
dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan
pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan
negarai
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan pembiayaan dan risiko keuangan negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan pembiayaan dan risiko
keuangan negara;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
### Pasal 43...
SK No247020A
---
FRESIDEN
-2t -
Pasal 43
**(1) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko**
terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal dan paling
banyak 8 (delapan) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagian.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (a) ddak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subb"gian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (Tl**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan b"gian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi setelmen transaksi dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) seksi dan subdirektorat yang menangani fungsi
program dan manajemen pengetahuan dapat dibentuk
paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian
SK No247263A
---
FR,ESTDEN
Bagran Kesebelas
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan
Pasal 44
**(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor**
jawab Keuangan berada di bawah dan bertanggung
kepada Menteri.
**(2) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor**
Keuangan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 45
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor
Keuangan mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan,
profesi keuangan, dan kerja sarna internasional
sektor keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 46
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 45, Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan
Sektor Keuangan menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang sektor keuangan, profesi
keuangan, dan kerja sama internasional sektor
keuangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang sektor keuangan,
profesi keuangan, dan kerja sama internasional sektor
keuangan;
- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja
sama internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan fasilitasi sekretariat Komite Stabilitas
Sistem Keuangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
sektor keuangan, profesi keuangan, dan kerja sama
internasional sektor keuangan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang sektor keuangan, profesi keuangan,
dan kerja sama internasional sektor keuangan;
g.pelaksanaan...
SK No247022A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 47
**(1) Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor**
Keuangan terdiri atas Sekretariat Direktorat Jenderal
dan paling banyak 6 (enam) direktorat.
**(2) Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud**
pada ayat (1) terdiri atas jabatan fungsional dan
jabatan pelaksana.
**(3) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Direktorat**
Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
dapat dilaksanakan oleh jabatan fungsional, dapat
dibentuk paling banyak 6 (enam) bagran.
**(4) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas**
jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(5) Dalam hal tugas dan fungsi bagian sebagaimana**
dimaksud pada ayat (4) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
4 (empat) subbrgian.
**(6) Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri**
atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(7) Dalam hal tugas dan fungsi direktorat sebagaimana**
dimaksud pada ayat (6) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
6 (enam) subdirektorat serta subbagian yang menangani
fungsi ketatausahaan.
**(8) Subdirektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (71**
terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
**(9) Pembentukan bagian sebagaimana dimaksud pada**
ayat (3), subbagian sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
dan ayat (7), dan subdirektorat sebagaimana dimaksud
pada ayat (7) dilakukan secara selektif dan didasarkan
pada kriteria sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
**(10) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8)**
dikecualikan untuk subdirektorat yang menangani
fungsi program dan manajemen pengetahuan dapat
dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi.
Bagian . . .
SK No247023A
---
FRESIDEN
Bagian Keduabelas
Inspektorat Jenderal
Pasal 48
**(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung**
jawab kepada Menteri.
**(2) Inspektorat Jendera-l dipimpin oleh Inspektur Jenderal.**
Pasal 49
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 49, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern atas
pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern atas pelaksanaan tugas
di lingkungan Kementerian terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan atas pelaksanaan
tugas di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Pasal 52
**(1) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan**
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
**(2) Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan**
dipimpin oleh Kepala.
Pasal 53
Badan Teknologi, Informasi, dan Intelijen Keuangan
mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan dan
pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, serta
pengelo
