(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(21 Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(3) Tenaga . .
SK No 247533 A
---
PRESTDEN
(3) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi madya atau pejabat eselon I.b.
(41 Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan
tinggi pratama atau pejabat eselon II.a.
(5) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau pejabat
eselon III.a.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Deputi, dan Tenaga
Profesional diatur dalam Peraturan Presiden.
TATA KERJA