Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2010 tentang PENGGUNAAN BAHASA INDONESIA DALAM PIDATO RESMI PRESIDEN DAN/ATAU WAKIL PRESIDEN SERTA PEJABAT NEGARA LAINNYA

PERPRES No. 16 Tahun 2010 berlaku

Pasal 1

PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menyampaikan pidato resmi dalam bahasa INDONESIA di luar negeri.
Pasal 2 ...

Pasal 2

(1) Pidato resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disampaikan dalam forum resmi yang diselenggarakan oleh :
a. Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB);
b. organisasi internasional; dan
c. negara penerima.
(2) Penyampaian pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan pada waktu dan tempat yang ditetapkan sesuai dengan tata cara protokol PBB/organisasi internasional/negara penerima.
(3) Tata cara protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan kebiasaan internasional dilakukan pada saat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional penerima menyelenggarakan acara penerimaan resmi tamu kenegaraan yang disertai jamuan kenegaraan (state dinner).

Pasal 3

Penyampaian pidato resmi

dan/atau Wakil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.
Pasal 4 ...

Pasal 4

Dalam keadaan tertentu, PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dapat menyampaikan pidato secara lisan dalam bahasa tertentu untuk memperjelas dan mempertegas makna yang ingin disampaikan dan diikuti dengan transkrip pidato dalam Bahasa INDONESIA.

Pasal 5

(1) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang disampaikan di luar forum dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, bukan termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(2) Termasuk dalam pengertian pada ayat (1), pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN yang disampaikan dalam forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum sejenis lainnya yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil (civil society).

Pasal 6

(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dapat menyampaikan pidato resmi dalam bahasa tertentu selain Bahasa INDONESIA pada forum internasional sesuai dengan Penjelasan Pasal 28 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
(2) Bahasa ...

(2) Bahasa tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bahasa resmi PBB yang terdiri atas Bahasa Inggris, Prancis, China, Rusia, Spanyol, dan Arab, serta bahasa lain sesuai dengan hukum dan kebiasaan internasional.

Pasal 7

Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.

Pasal 8

PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA pada forum internasional yang diselenggarakan di dalam negeri.

Pasal 9

Forum resmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 adalah forum yang diselenggarakan oleh :
a. Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA;
b. Pemerintah Negara Kesatuan Republik INDONESIA bekerja sama dengan pemerintah negara lain/PBB/organisasi internasional lainnya.
Pasal 10 ...

Pasal 10

Pemerintah Negara Kesatuan

memberikan perlakuan yang sama dalam penggunaan bahasa terhadap Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA berdasarkan asas kedaulatan negara, asas resiprositas, dan kebiasaan internasional.

Pasal 11

(1) PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN menerima pidato resmi pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 yang melakukan kunjungan resmi ke INDONESIA sesuai dengan tata cara protokol penerimaan resmi pejabat negara yang ditetapkan Pemerintah.
(2) Acara penerimaan pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dilaksanakan pada waktu dan tempat pelaksanaan acara penerimaan resmi dalam jamuan kenegaraan.
(3)

dan/atau Wakil

membalas pidato resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA.

Pasal 12

(1) Pidato PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN selain yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) bukan termasuk pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN.
(2) Termasuk ...

(2) Termasuk dalam pengertian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pidato

dan/atau Wakil

dalam kegiatan pendampingan Kepala Negara/Kepala Pemerintahan, Wakil Kepala Negara/Wakil Kepala Pemerintahan, Sekretaris Jenderal PBB/pimpinan tertinggi organisasi internasional pada forum ilmiah, sosial, budaya, ekonomi, dan forum lain sejenis yang penyelenggaranya adalah lembaga akademi, ilmu pengetahuan dan teknologi, lembaga swadaya masyarakat, dan kelompok atau perorangan yang termasuk dalam kategori masyarakat sipil.

Pasal 13

Penyampaian pidato resmi

dan/atau Wakil

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dan Pasal 11 ayat (3) dapat disertai dengan atau didampingi oleh penerjemah.

Pasal 14

Ketentuan tentang pidato resmi pejabat negara selain PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN berlaku mutatis mutandis ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, dan Pasal 13 sesuai dengan derajat jabatan dan/atau tata cara protokol yang berlaku bagi pejabat yang bersangkutan.
Bagian ...

Pasal 15

dan/atau Wakil

dan pejabat negara lainnya menyampaikan pidato resmi dalam Bahasa INDONESIA pada forum nasional yang terdiri atas dan tidak terbatas pada :
a. upacara kenegaraan;
b. upacara perayaan 17 Agustus dan hari-hari besar nasional lainnya;
c. upacara resmi dalam sidang lembaga-lembaga tinggi negara;
d. penyampaian RAPBN/RAPBD;
e. rapat-rapat kerja pemerintah/lembaga-lembaga tinggi negara; dan
f. forum nasional lainnya yang menunjang pada tujuan penggunaan Bahasa INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 UNDANG-UNDANG Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Pasal 16

Pidato resmi PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN dan pejabat negara lainnya yang disampaikan dalam Bahasa INDONESIA dapat memuat bahasa asing sepanjang dimaksudkan untuk memperjelas pemahaman tentang makna pidato tersebut.
BAB III ...

Pasal 17

Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Maret 2010 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, ttd Dr. M. Iman Santoso