Langsung ke konten

RENCANA UMUM PENANAMAN MODAL

PERPRES No. 16 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2012-01-01

Pasal 1

(1) Menetapkan Rencana Umum Penanaman Modal yang selanjutnya

disebut RUPM.

(2) RUPM merupakan dokumen perencanaan penanaman modal jangka

panjang berlaku sampai dengan tahun 2025.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.42 2

(3) RUPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam

Lampiran dan merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 2

RUPM sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 meliputi:
- Pendahuluan;
- Asas dan Tujuan;
- Visi dan Misi;
- Arah Kebijakan Penanaman Modal, yang terdiri dari:
1. Perbaikan Iklim Penanaman Modal;
1. Persebaran Penanaman Modal;
1. Fokus Pengembangan Pangan, Infrastruktur, dan Energi;
1. Penanaman Modal yang Berwawasan Lingkungan (Green
Investment);
1. Pemberdayaan Usaha Mikro, Kecil, Menengah, dan Koperasi
(UMKMK);
1. Pemberian Fasilitas, Kemudahan, dan/atau Insentif Penanaman
Modal; dan
1. Promosi Penanaman Modal
- Peta Panduan (Roadmap) Implementasi Rencana Umum Penanaman
Modal, yang terdiri dari:
1. Fase Pengembangan Penanaman Modal yang Relatif Mudah dan
Cepat Menghasilkan;
1. Fase Percepatan Pembangunan Infrastruktur dan Energi;
1. Fase Pengembangan Industri Skala Besar; dan
1. Fase Pengembangan Ekonomi Berbasis Pengetahuan.
- Pelaksanaan

Pasal 3

RUPM menjadi acuan bagi Kementerian/Lembaga Pemerintah Non
Kementerian dalam menyusun kebijakan yang terkait dengan kegiatan
penanaman modal.

Pasal 4

(1) Pemerintah Provinsi menyusun Rencana Umum Penanaman Modal

Provinsi yang mengacu pada RUPM dan prioritas pengembangan
potensi provinsi.

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.42

(2) Pemerintah Kabupaten/Kota menyusun Rencana Umum Penanaman

Modal Kabupaten/Kota yang mengacu pada RUPM, Rencana Umum
Penanaman Modal Provinsi, dan prioritas pengembangan potensi
kabupaten/kota.

(3) Dalam rangka penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal

Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota,
Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dapat
berkonsultasi kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal

(4) Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi ditetapkan oleh Gubernur,

dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota ditetapkan
oleh Bupati/Walikota.

Pasal 5

(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana

Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non
Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas,
kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan
peraturan perundang_undangan.

(2) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 huruf d angka 6).

(3) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah
Daerah terkait.

(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh

Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur,
dan Bupati/ Walikota terkait.

(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)

ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai
kesepakatan dalam pembahasan.

Pasal 6

Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dilaksanakan
paling sedikit 1 (satu) kali setiap 2 (dua) tahun.

www.djpp.depkumham.go.id

---

2012, No.42 4

Pasal 7

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk melaksanakan Peraturan
Presiden ini diatur oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai tugas dan
kewenangan masing-masing.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Februari 2012

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

AMIR SYAMSUDIN

www.djpp.depkumham.go.id