(1) Dalam rangka pelaksanaan kebijakan penanaman modal, Rencana
Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman
Modal Kabupaten/Kota, Kementerian/ Lembaga Pemerintah Non
Kementerian dan Pemerintah Daerah memberikan fasilitas,
kemudahan, dan/atau insentif penanaman modal sesuai ketentuan
peraturan perundang_undangan.
(2) Pemberian fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), mengacu pada arah kebijakan pemberian
fasilitas, kemudahan, dan/atau insentif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf d angka 6).
(3) Pemberian fasilitas, kemudahan dan/atau insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), dievaluasi secara berkala oleh Badan
Koordinasi Penanaman Modal dengan melibatkan
Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemerintah
Daerah terkait.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), disampaikan oleh
Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal kepada Menteri
Koordinator Bidang Perekonomian untuk dibahas dengan
Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur,
dan Bupati/ Walikota terkait.
(5) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ditindaklanjuti oleh Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non
Kementerian, Gubernur, dan Bupati/ Walikota terkait sesuai
kesepakatan dalam pembahasan.