Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2013 tentang Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 227) dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.
PENCABUTAN PERATURAN PRESIDEN NOMOR 105 TAHUN 2013
Ditetapkan: 2014-02-18
Pasal 1
Pasal 2
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, pelayanan kesehatan bagi
Menteri dan Pejabat Tertentu yang telah dialokasikan pendanaannya
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2013 dan
perubahannya, tetap dilaksanakan oleh penyelenggara jaminan kesehatan
bagi Pegawai Negeri Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2013.
Pasal 3
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan
mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari 2014.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 Februari 2014
INDONESIA,
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Februari 2014
,
www.djpp.kemenkumham.go.id
