(1) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur,
bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil
walikota dilakukan dengan penyerahan memori serah
terima jabatan dari gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
digantikan kepada gubernur dan wakil gubernur, bupati
dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
menggantikan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.33
(2) Dalam hal jabatan gubernur, bupati, dan walikota dijabat
oleh Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat
Walikota, serah terima jabatan dilakukan oleh Penjabat
Gubernur kepada gubernur dan wakil gubernur, Penjabat
Bupati kepada bupati dan wakil bupati, serta Penjabat
Walikota kepada walikota dan wakil walikota yang telah
dilantik.
(3) Serah terima jabatan gubernur dan wakil gubernur
disaksikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, dan
serah terima jabatan bupati dan wakil bupati serta
walikota dan wakil walikota disaksikan oleh gubernur
atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Dalam hal gubernur, bupati, dan walikota yang dilantik
merupakan petahana dan tidak terdapat jeda Penjabat
Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Walikota, tidak
dilakukan serah terima jabatan.
(5) Dalam hal gubernur dan wakil gubernur, bupati dan
wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota yang
digantikan berhalangan hadir dalam serah terima
jabatan, memori serah terima jabatan disampaikan oleh
sekretaris daerah.
(6) Berhalangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) adalah
menderita sakit yang mengakibatkan fisik atau mental
tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang atau tidak
diketahui keberadaannya dan/atau meninggal dunia.
(7) Serah terima jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (5) dilakukan di ibu kota provinsi
yang bersangkutan untuk serah terima jabatan gubernur
dan wakil gubernur dan di ibu kota kabupaten/kota yang
bersangkutan untuk serah terima jabatan bupati dan
wakil bupati serta walikota dan wakil walikota paling
lama 14 (empat belas) Hari setelah pelantikan.
www.peraturan.go.id
---
2016, No.33 -8-