Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan:
1. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum
kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui
program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang
kelautan yang disusun dalam rangka percepatan
implementasi Poros Maritim Dunia.
1. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk
menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju,
mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi
positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan
dunia sesuai dengan kepentingan nasional.
1. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia adalah
dokumen yang memuat uraian pedoman umum
kebijakan kelautan.
1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia adalah
dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai
program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan
target pembangunan nasional.
www.peraturan.go.id
---
2017, No.32 -3-
