Langsung ke konten

KEBIJAKAN KELAUTAN INDONESIA

PERPRES No. 16 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksudkan dengan:

1. Kebijakan Kelautan Indonesia adalah pedoman umum

kebijakan kelautan dan langkah pelaksanaannya melalui

program dan kegiatan kementerian/lembaga di bidang

kelautan yang disusun dalam rangka percepatan

implementasi Poros Maritim Dunia.

1. Poros Maritim Dunia adalah suatu visi Indonesia untuk

menjadi sebuah negara maritim yang berdaulat, maju,

mandiri, kuat, serta mampu memberikan kontribusi

positif bagi keamanan dan perdamaian kawasan dan

dunia sesuai dengan kepentingan nasional.

1. Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia adalah

dokumen yang memuat uraian pedoman umum

kebijakan kelautan.

1. Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia adalah

dokumen rencana kerja untuk pelaksanaan berbagai

program dan kegiatan sektor kelautan sesuai dengan

target pembangunan nasional.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.32 -3-

Pasal 2

Kebijakan Kelautan Indonesia terdiri atas:

  • Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia; dan
  • Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia.

Pasal 3

Dokumen Nasional Kebijakan Kelautan Indonesia

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, tercantum

dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan

dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

(1) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 huruf b ditetapkan untuk

periode 5 (lima) tahun.

(2) Untuk pertama kali Rencana Aksi Kebijakan Kelautan

Indonesia ditetapkan untuk periode tahun 2016-2019

dengan Peraturan Presiden ini.

(3) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia selanjutnya

ditetapkan dengan Peraturan Presiden tersendiri.

(4) Rencana Aksi Kebijakan Kelautan Indonesia Tahun 2016-

2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum

dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

Kebijakan Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 berfungsi sebagai:

  • pedoman bagi kementerian/lembaga dan pemerintah

daerah untuk melakukan perencanaan, pelaksanaan,

serta pemantauan dan evaluasi pembangunan sektor

kelautan untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia; dan

  • acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut

serta melaksanakan pembangunan sektor kelautan

untuk mewujudkan Poros Maritim Dunia.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.32 -4-

Pasal 6

(1) Menteri/pimpinan lembaga melaksanakan Kebijakan

Kelautan Indonesia sesuai dengan tugas dan fungsi

masing-masing.

(2) Pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi Kebijakan

Kelautan Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman.

(3) Pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia pada masing-

masing kementerian/lembaga diatur lebih lanjut oleh

menteri/pimpinan lembaga, sesuai dengan tugas dan

kewenangannya masing-masing.

Pasal 7

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman setelah

berkoordinasi dengan Menteri Koordinator Bidang Politik,

Hukum, dan Keamanan, Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian, serta Menteri Koordinator Bidang

Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menyampaikan

laporan pelaksanaan Kebijakan Kelautan Indonesia yang

terintegrasi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) tahun

sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Pasal 8

(1) Kebijakan Kelautan Indonesia dapat ditinjau kembali

secara berkala sesuai dengan perkembangan dan

kepentingan nasional serta perkembangan dinamika

internasional.

(2) Peninjauan kembali Kebijakan Kelautan Indonesia

dilakukan oleh kementerian/lembaga dan

dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman bersama dengan Menteri Perencanaan

Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional.

(3) Hasil peninjauan kembali dapat dijadikan dasar

penyesuaian Kebijakan Kelautan Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.32 -5-

Pasal 9

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id