Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 16 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen, yang

selanjutnya disebut Tunjangan Asisten Agen Intelijen
adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Agen Intelijen
diberikan Tunjangan Asisten Agen Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Agen Intelijen sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asisten Agen Intelijen dihentikan
apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 26 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Agen Intelijen dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan

yang mengatur mengenai tunjangan jabatan fungsional
Agen Terampil sebagaimana diatur dalam Peraturan

Presiden Nomor 48 Tahun 2007 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Agen, dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

---

2022, No. 26 -5-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

---

2022, No. 26 -6-