Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- pen]rusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia;
d.penyiapan...
SK No 155492 A
---
PRESIDEN
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
e penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;
- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;
- dihapus;
1. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
- pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan
- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Sekretaris Jenderal.
Pasal II
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 155493 A
---
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€rn Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2O23
,
ttd.
PRATIKNO
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Hukum,
Djaman
SK No 155675 A
