Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 26 TAHUN 202O

PERPRES No. 16 Tahun 2023 berlaku

Ditetapkan: 2023-01-01

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L7 , Badan Keahlian menyelenggarakan fungsi:
- pen]rusunan rencana, program, dan anggaran di
lingkungan Badan Keahlian;
- koordinasi dan pembinaan terhadap pelaksanaan tugas
unit organisasi di lingkungan Badan Keahlian;
c koordinasi dan pembinaan teknis tenaga ahli alat
kelengkapan Dewan Perwakilan Ralryat Republik
Indonesia;

d.penyiapan...

SK No 155492 A

---

PRESIDEN

- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan perancangan undang-undang kepada Dewan
Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

e penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan pemantauan pelaksanaan undang-undang
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik lndonesia;

- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia;

- penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis akuntabilitas keuangan negara
kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia;

  • dihapus;

1. penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan
dukungan analisis keparlemenan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

  • pelaksanaan administrasi Badan Keahlian; dan

- pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada
pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia
dan Sekretaris Jenderal.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 155493 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundang€rn Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2O Februari 2023

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 20 Februari2O23

,

ttd.

PRATIKNO

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 155675 A