(t) Pelaku Usaha wajib melakukan Sertifrkasi ISPO.
(21 Sertifrkasi ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan terhadap:
- Usaha Perkebunan Kelapa Sawit;
- Industri Hilir Kelapa Sawit; dan
- Usaha Bioenergi Kelapa Sawit.
(3) Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang wajib Sertilikasi
ISPO sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri
atas:
- usaha budi daya tanaman Perkebunan Kelapa Sawit;
- usaha pengolahan Hasil Perkebunan Kelapa Sawit; dan
- integrasi usaha budi daya tanaman Perkebunan
Kelapa Sawit dan usaha pengolahan Hasil Perkebunan
Kelapa Sawit.
(4) Industri Hilir Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yaitu
industri yang menghasilkan produk turunan kelapa sawit.
(5) Usaha . . .
SK No253202A
---
PRESIDEN
(5) Usaha Bioenergi Kelapa Sawit yang wajib Sertifikasi ISPO
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c yaitu usaha
yang bahan bakar nabati, biomassa,
dan/atau biogas berbasis kelapa sawit.
