(1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setinggi-tingginya setingkat menteri.
(21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.
(3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan
hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan
fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon
II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota,
Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga
Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan
Presiden.
SK No 247943 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA