Langsung ke konten

DEWAN EKONOMI NASIONAL

PERPRES No. 160 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Dewan Ekonomi Nasional adalah lembaga
nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk
melaksanakan percepatan pelaksanaan kebijakan
strategis dan program prioritas di bidang ekonomi.
1. Ketua Dewan Ekonomi Nasional yang selanjutnya
disebut Ketua adalah unsur pimpinan yang
bertanggung jawab atas pelaksanaan tugas dan fungsi
Dewan Ekonomi Nasional.
BABII ...

SK No 2479464

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Dewan

Ekonomi Nasional.
(21 Dewan Ekonomi Nasional merupakan lembaga
nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Presiden.

(3) Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh Ketua.

Bagian Kedua
Ttrgas dan Fungsi

Pasal 3

Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas
menyelenggarakan pemberian dukungan dan rekomendasi
kepada Presiden dalam melaksanakan percepatan
pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas di
bidang ekonomi.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Dewan Ekonomi Nasional menyelenggarakan

fungsi:
- pemberian saran dan rekomendasi strategis terhadap
penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas
di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap pelaksanaan
program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada
Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap penyelesaian
hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pemberian rekomendasi terhadap hasil pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis dan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
dan
- pelaksanaan administrasi Dewan Ekonomi Nasional.

SK No 247337 A

---

PRESIDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional

Pasal 5

(1) Keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas

Ketua, Wakil Ketua, serta para anggota yang berjumlah
paling banyak 9 (sembilan) orang.
(21 Susunan keanggotaan Dewan Ekonomi Nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.

Bagian Kedua
Sekretariat Eksekutif

Pasal 6

(1) Untuk mendukung kelancaran tugas dan fungsi Dewan

Ekonomi Nasional dibentuk Sekretariat Eksekutif.
(21 Sekretariat Eksekutif berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua.

(3) Sekretariat Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dipimpin oleh Sekretaris Eksekutif.

(41 Sekretaris Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merangkap sebagai anggota Dewan Ekonomi

Nasional.

Pasal 7

Sekretariat Eksekutif mempuhyai tugas memberikan
dukungan substantif serta mengoordinasikan pelaksanaan
tugas Direktorat Eksekutif pada Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Sekretariat Eksekutif menyelenggarakan fungsi:

- perLrmusan arah kebijakan percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi;
- perumusan rekomendasi terhadap penyelesaian
hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- perLlmusan. . .
SK No 247338A

---

PRESTDEN

- perumusan rekomendasi terhadap pelaksanaan
program prioritas nasional di bidang ekonomi kepada
Presiden;
- perumusan rekomendasi terhadap hasil pemantauan
dan evaluasi pelaksanaan kebdakan strategis dan
program prioritas di bidang ekonomi kepada Presiden;
- pengelolaan dan pengolahan data dan informasi
percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang
ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Pasal 9

Sekretariat Eksekutif terdiri atas:
- Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi;
- Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program
Prioritas Ekonomi;
- Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi; dan
- Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi.

Paragraf 1
Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan Ekonomi

Pasal 10

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan

Ekonomi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

### Pasal 1 1

Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan Kebijakan
Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLrmusan
arah kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Direktorat Eksekutif Bidang Strategi dan

Kebijakan Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
a- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap arah
kebijakan percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pen5rusunan arah kebijakan
percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang
ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi pen5rusunan arah kebijakan
percepatan pelaksanaan program prioritas di bidang
ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Paragraf 2
Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas Ekonomi

Pasal 13

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program

Prioritas Ekonomi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Ketua melalui Sekretaris Eksekutif.

(2) Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program

Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur Eksekutif.

Pasal 14

Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program Prioritas
Ekonomi mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan
rekomendasi terhadap penyelesaian hambatan dan isu
strategis percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 14, Direktorat Eksekutif Bidang Percepatan Program

Prioritas Ekonomi menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap
hambatan dan isu strategis percepatan pelaksanaan
program prioritas di bidang ekonomi;
- penyiapan

SK No 247948 A

---

PRESIDEN

- penyiapan fasilitasi penyelesaian hambatan dan isu
strategis percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi penyelesaian hambatan dan
isu strategis percepatan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Paragraf 3
Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi

Pasal 16

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan

Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Eksekutif.

Pasal 17

Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi Kebijakan
Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap
sinkronisasi kebijakan program prioritas di bidang ekonomi.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Direktorat Eksekutif Bidang Sinkronisasi

Kebijakan Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap
sinkronisasi kebijakan pelaksanaan program prioritas
di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi sinkronisasi kebijakan program
prioritas di bidang ekonomi;
- pemantauan dan evaluasi sinkronisasi kebijakan
program prioritas di bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.
Paragraf

SK No 247341 A

---

PRESIDEN

Paragraf 4
Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi

Pasal 19

(1) Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi

Program Prioritas Ekonomi berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif.
(21 Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi dipimpin oleh Direktur
Eksekutif.

Pasal 20

Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan Evaluasi
Program Prioritas Ekonomi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan rekomendasi terhadap hasil
pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan strategis
dan program prioritas di bidang ekonomi.

### Pasal 2 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 20, Direktorat Eksekutif Bidang Pemantauan dan

Evaluasi Program Prioritas Ekonomi menyelenggarakan
fungsi:
- pelaksanaan identifikasi dan analisis terhadap
pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas
di bidang ekonomi;
- penyiapan fasilitasi pemantauan dan evaluasi
pelaksanaan kebijakan strategis dan program prioritas
di bidang ekonomi;
- pengelolaan sistem pelaporan, pemantauan dan
evaluasi kebijakan strategis dan program prioritas di
bidang ekonomi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua.

Bagian

SK No 247937 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Sekretariat

Pasal22

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional dibentuk
Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional.
(21 Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat ( 1) berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Ketua melalui Sekretaris
Eksekutif dan secara administratif dikoordinasikan
oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.

(3) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dipimpin oleh

Kepala Sekretariat.

Pasal 23

Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional mempunyai tugas
melaksanakan pemberian dukungan teknis dan
administrasi kepada Dewan Ekonomi Nasional.

Pasal 24

(1) Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional terdiri atas

kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.

(2) Dalam hal tugas dan fungsi Sekretariat Dewan

Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh kelompok
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdiri

atas kelompok jabatan fungsional dan jabatan
pelaksana danlatau paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 25

Di lingkungan Sekretariat Dewan Ekonomi Nasional dapat
dibentuk jabatan fungsional sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 26

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Sekretariat Dewan Ekonomi
Nasional ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara
atas usul Ketua setelah mendapat persetujuan tertulis dari
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang aparatur negara.

Bagian Keempat
Besaran Organisasi

Pasal 27

(1) Direktorat Eksekutif terdiri atas sejumlah Tenaga

Profesional sesuai kebutuhan dan analisis organisasi.
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.

Pasal 28

(1) Staf Khusus dapat diangkat di lingkungan Dewan

Ekonomi Nasional paling banyak 5 (lima) orang.
(21 Staf Khusus bertanggung jawab kepada Ketua.

Pasal 29

Staf Khusus mempunyai tugas memberikan saran dan
pertimbangan kepada Ketua sesuai penugasan Ketua.

SK No 247939 A

---

PRESIDEN

TATA KERJA

Pasal 30

Ketua dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 31

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
lingkungan Dewan Ekonomi Nasional didasarkan pada
proses bisnis yang menggambarkan tata hubungan
kerja yang efektif dan efisien dengan menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi antarunit organisasi di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Ketua.

Pasal 32

Ketua melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Presiden secara berkala dan sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.

Pasal 33

Dewan Ekonomi Nasional harus men5rusun analisis
jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian
tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Dewan
Ekonomi Nasional.

Pasal 34

(1) Setiap unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional

dalam melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
sendiri, antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga
lain yang terkait.

(2) Prinsip...

SK No 247940 A

---

PRESIDEN

(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 35

Semua unsur di lingkungan Dewan Ekonomi Nasional
menerapkan sistem pengendalian intern pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 36

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.

Pasal 38

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(2) Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau

jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merupakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 39

(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota diangkat dan

diberhentikan oleh Presiden.

(2) Sekretaris...

SK No 247941 A

---

PRESIDEN

-t2-

(2) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diangkat

dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Ketua sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Staf Khusus dan Tenaga Profesional diangkat dan

diberhentikan oleh Ketua.

Pasal 40

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesekretariatan negara atas usul Ketua sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

Pasal 41

(1) Masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota paling

lama sama dengan masa bakti Presiden.
(21 Masa jabatan Staf Khusus, Direktur Eksekutif, dan
Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa
jabatan Ketua.

Pasal42
Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
dapat berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau non-Pegawai
Negeri Sipil.

Pasal 43

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur

Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki
jabatan sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga Profesional,
dan Staf Khusus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

(1) Pegaw"i N.g5i"$o1,or"rg berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Direktur Eksekutif, Tenaga
Profesional, dan Staf Khusus dapat diangkat kembali
dalam jabatan organik sesuai formasi yang tersedia
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

(2) Pegawai. . .

SK No 247942 A

---

PRESIDEN

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Direktur

Eksekutif, Tenaga Profesional, dan Staf Khusus yang
telah mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas
usia jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak kepegawaiannya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 45

(1) Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setinggi-tingginya setingkat menteri.
(21 Wakil Ketua diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setinggi-tingginya setingkat wakil menteri.

(3) Sekretaris Eksekutif dan Direktur Eksekutif diberikan

hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

(4) Tenaga Ahli Utama dan Staf Khusus diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan

fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat jabatan
pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon
II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat jabatan administrator atau jabatan struktural
eselon III.a.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota,
Sekretaris Eksekutif, Direktur Eksekutif, Tenaga
Profesional, dan Staf Khusus diatur dalam Peraturan
Presiden.

SK No 247943 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 46

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Dewan Ekonomi Nasional
dengan menerapkan sistem pemerintahan berbasis
elektronik dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 47

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(21 Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas
dan fungsi Dewan Ekonomi Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditempatkan pada anggaran
kementerian yang melaksanakan urusan pemerintahan
di bidang kesekretariatan negara.

Pasal 48

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Dewan Ekonomi Nasional
ditetapkan oleh Ketua setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara.

Pasal 49

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 2479M A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
trasi Hukum,
)

Djaman

SK No 247911 A