Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 161 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional adalah PNS, dan Pegawai lainnya

yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang

diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang

pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional, selain diberikan

penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang tidak mempunyai jabatan

tertentu;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang diberhentikan dari jabatan

organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum

www.peraturan.go.id

---

2015, No.387 -4-

diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang diperbantukan/dipekerjakan

pada badan/ instansi lain di luar lingkungan

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional;

  • Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional yang tidak

diberikan tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.387

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan dari para pemangku jabatan di

lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional ditetapkan oleh Kepala Lembaga Penerbangan

dan Antariksa Nasional sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan dari

para pemangku jabatan di lingkungan Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional

sesuai dengan persetujuan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur Negara dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur Negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional yang diangkat sebagai pejabat

fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi maka

tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih antara

tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.387 -6-

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari pada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan

Antariksa Nasional wajib melaksanakan agenda reformasi

birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik

secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga

Penerbangan dan Antariksa Nasional setelah berkoordinasi

dengan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi dan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 93 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Lembaga Penerbangan dan Antariksa

Nasional, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.387

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.387 -8-