Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan . . .
SK No 27282 A
---
I
FRESIDEN
-5
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
peraturan e. koordinasi dan penyusunan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
Pasal l1
(1) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Kesehatan Primer dan Komunitas
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
