Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 162 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah adalah PNS, dan Pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

1. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,

selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan, diberikan tunjangan

kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai

jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.388 -4-

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan untuk

sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang diberhentikan dari

jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu

dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar

lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah;

  • Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah yang diberikan cuti di luar

tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk

menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

yang tidak diberikan tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala

Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Pasal 4

Besarnya tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.388

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah sesuai dengan persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kelas

jabatan ditetapkan oleh Kepala Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah mendapat

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.388 -6-

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang diangkat

sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah wajib melaksanakan agenda

reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah dan Tim Reformasi Birokrasi

Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-

sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah setelah

berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi, dan menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.388

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 117 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah dicabut dan dinyatakan tidak

berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.388 -8-