Langsung ke konten

KEMENTERIAN SOSIAL

PERPRES No. 162 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Sosial yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
sosial.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu

oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.

Pasal4...

SK No 248321 A

---

PRESIDEN

Pasal 3

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang sosial
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang sosial untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perLlmusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang rehabilitasi sosial, jaminan sosial,
pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial;
- penetapan kriteria dan data fakir miskin, kelompok
rentan, dan orang tidak mampu;
- penetapan standar rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial;
c.Direktorat...

SK No 248322 A

---

PRESIDEN

- Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial;
- Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial;
- Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial; dan
- Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.
Sekretaris Al Sekretariat Jenderal dipimpin oleh
Jenderal.

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .

SK No 248323 A

---

PRESIDEN

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

### Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan dan jaminan
sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan

Sosial menyelenggarakan fungsi:
dan a. perumusan kebijakan di bidang perlindungan
jaminan sosial;
dan b. pelaksanaan kebijakan di bidang perlindungan
jaminan sosial;
prosedur, dan kriteria di c. penyusunan norma, standar,
bidang perlindungan dan jaminan sosial;
bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
perlindungan dan jaminan sosial;
dan e. pelaksanaan pemantarlan, analisis, evaluasi,
pelaporan di bidang perlindungan dan jaminan sosial;
dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal;
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat...

SK No 248324 A

---

PRESIDEN

(21 Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perLlmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang rehabilitasi sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Sosial Pasal 15, Direktorat Jenderal Rehabilitasi
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang rehabilitasi sosial;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang rehabilitasi sosial;
bidang d. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di
rehabilitasi sosial;
- pelaksanaan pemantallan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang rehabilitasi sosial;
Jenderal; dan f. pelaksanaan administrasi Direktorat
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Ql Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial dipimpin oleh
Direktur Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pemberdayaan sosial sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan'
pasar 19 . . .

SK No 248325 A

---

PRESIDEN

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Sosial

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan sosial;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pemberd ay aar, sosial ;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan pemantatlan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pemberdayaan sosial;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal

Pasal 20

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 21

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

Pasal22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantaLtan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan .

SK No 247811 A

---

PRESIDEN

- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Staf Ahli

Pasal 23

Staf Ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

(1) Staf Ahli Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
per-ubahan dan dinamika sosial.

(2) Staf Ahli Bidang Teknologi Kesejahteraan Sosial

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi kesejahteraan sosial.

(3) Staf Ahli Bidang Aksesibilitas Sosial mempunyai tugas

memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang aksesibilitas
sosial.
Bagian Kedelapan
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 25

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 26

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal27...

SK No 247812 A

---

PRESIDEN

Pasal 27

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 26 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 28

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.

Pasal 29

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi pada
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi,
integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.

Pasal 31

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal32...

SK No 248328 A

---

PRESIDEN

Pasal 32

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi baik
dalam lingkungan Kementerian, antarinstansi
pemerintah, dan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.

Pasal 33

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 35

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
BABVI...

SK No 247813 A

---

PRESIDEN

Pasal 36

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 37

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.

Pasal 38

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLrndang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 39

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan

berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.

(2) Besaran .

SK No 248330 A

---

PRESIDEN

(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 110
Tahun 202l tentang Kementerian Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202l Nomor 2701, dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 110 Tahun 202l tentang Kementerian
Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202l
Nomor 27O), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

SK No 248331 A

---

PRESIDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Bidang Perundang-undangan
Hukum, {dministrasi

vanna Djaman

SK No 2477244