Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI

PERPRES No. 163 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi adalah PNS, dan Pegawai

lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang

berwenang diangkat dalam suatu jabatan dan bekerja

secara penuh pada satuan organisasi di Lingkungan

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah

Konstitusi.

1. Pegawai lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah

Konstitusi, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

Tunjangan Kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal

2, tidak diberikan kepada:

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang tidak

mempunyai jabatan tertentu;

www.peraturan.go.id

---

2015, No.389 -4-

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan

untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberhentikan

dari jabatan organiknya dengan diberikan uang

tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai;

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diperbantukan/

dipekerjakan pada badan/ instansi lain di luar

Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi;

  • Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diberikan cuti di

luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas

untuk menjalani masa persiapan pensiun; dan

  • Pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di Lingkungan

Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah

Konstitusi yang tidak diberikan Tunjangan Kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi.

Pasal 4

Besarnya Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 tercantum pada Lampiran yang merupakan bagian

tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.389

Pasal 5

(1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas Tunjangan Kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kepaniteraan dan

Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi ditetapkan

oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi sesuai

dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal

Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), kelas jabatan ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal

Mahkamah Konstitusi setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

keuangan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.389 -6-

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi yang diangkat sebagai

pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan profesi

maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar selisih

antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya dengan

tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

Jenderal Mahkamah Konstitusi wajib melaksanakan

agenda reformasi birokrasi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi

dan Tim Reformasi Birokrasi Nasional, baik secara

sendiri-sendiri maupun bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Sekretaris Jenderal

Mahkamah Konstitusi setelah berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidang keuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Kepaniteraan dan Sekretariat

www.peraturan.go.id

---

2015, No.389

Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, dicabut

dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

,

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.389 -8-