Langsung ke konten

BADAN PERCEPATAN PENGENTASAN KEMISKINAN

PERPRES No. 163 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan yang
selanjutnya disebut Badan adalah lembaga
nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden untuk
mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara
terpadu.
1. Kepala Badan yang selanjutnya disebut Kepala adalah
kepala yang melaksanakan tugas mendukung
percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
BABII ...

SK No 247782A

---

PRESIDEN

Bagian Kesatu
Pembentukan dan Kedudukan

Pasal 2

(1) Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Badan.

(2) Badan merupakan lembaga nonstruktural yang berada

di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Badan dipimpin oleh Kepala.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Badan, Kepala dibantu oleh Wakil

Kepala sesuai dengan penunjukan Presiden.
(21 Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
atas usul Kepala.

(3) Wakil Kepala berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Kepala.

Pasal 4

Kepala dan Wakil Kepala merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Badan.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi

Pasal 5

Badan mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan
percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Badan menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan rencana induk dan program percepatan
pengentasan kemiskinan ;
- penyelarasan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan
program percepatan pengentasan kemiskinan
di kementerian/ lembaga;
- pengawasan .

SK No 248332 A

---

PRESIDEN

- pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di kementerian/ lembaga;
- pemantaLlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Badan terdiri atas:
- Kepala;
- Wakil Kepala;
perlindungan c. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan
Kesejahteraan; dan
- Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses.
Bagian Kedua
Kepala

Pasal 8

Kepala mempunyai tugas memimpin pelaksanaan tugas dan
fungsi Badan.
Bagian Ketiga
Wakil Kepala

Pasal 9

(1) Wakil Kepala mempunyai tugas membantu Kepala

dalam memimpin pelaksanaan tugas Badan.
(21 Ruang lingkup bidang tugas Wakil Kepala sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), meliputi:
- membantu Kepala dalam pelaksanaan percepatan
pengentasan kemiskinan secara terpadu; dan

  • membantu

SK No 248333 A

---

PRESIDEN

- membantu Kepala dalam mengoordinasikan
pencapaian pelaksanaan percepatan pengentasan
kemiskinan lintas unit organisasi di lingkungan
Badan.
Bagian Keempat
Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan Perlindungan Kesejahteraan

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan

Kesejahteraan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Kepala.

(2) Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan

Kesejahteraan dipimpin oleh Deputi.

### Pasal 1 1

Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan
Kesejahteraan mempunyai tugas menyelenggarakan
pen)rusunan rencana induk dan program, dan penyelarasan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang percepatan fasilitasi dan
perlindungan kesejahteraan.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 1 1, Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan

Perlindungan Kesej ahteraan menyelenggarakan fun gsi :
- penyiapan pen5rusunan rencana induk dan program
percepatan pengentasan kemiskinan;
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi
dan perlindungan kesejahteraan;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang fasilitasi dan perlindungan
kesejahteraan;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas
pelaksanaan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi dan
perlindungan kesejahteraan ;
- pemantauan

SK No 248334 A

---

PRESIDEN

- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang fasilitasi
dan perlindungan kesejahteraan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan

Penyediaan Akses berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(21 Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses dipimpin oleh Deputi.

Pasal 14

Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan
Penyediaan Akses mempunyai tugas menyelenggarakan
penyelarasan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di bidang percepatan
pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses.

Pasal 15

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
pemberdayaan Pasal 14, Deputi Bidang Percepatan
Kapasitas dan Penyediaan Akses menyelenggarakan fungsi:
- pelaksanaan penyelarasan kebijakan dan program
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang
percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan
akses;
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan dan program percepatan pengentasan
kemiskinan di bidang percepatan pemberdayaan
kapasitas dan penyediaan akses;
- pelaksanaan pengawasan dan pengendalian efektivitas
pelaksanaan kebijakan dan program percepatan
pengentasan kemiskinan di bidang percepatan
pemberdayaan kapasitas dan penyediaan akses;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
percepatan pengentasan kemiskinan di bidang
percepatan pemberdayaan kapasitas dan penyediaan
akses; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala.

Bagian
SK No 248335 A

---

PRESIDEN

Bagian Keenam
Sekretariat

Pasal 16

(1) Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan

tugas dan fungsi Badan dibentuk sekretariat.
(21 Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan
secara administratif dikoordinasikan oleh kementerian
yang menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi
serta pengendalian urusan kementerian di bidang
pemberdayaan masyarakat.

(3) Sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat.

Pasal 17

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pemberian
dukungan teknis dan administrasi kepada Badan.

Pasal 18

(1) Sekretariat terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan

pelaksana.
(21 Dalam hal tugas dan fungsi sekretariat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan oleh
jabatan fungsional, dapat dibentuk paling banyak
3 (tiga) bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (21, terdiri

atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana
dan/atau paling banyak 2 (dua) subbagian.

Pasal 19

Di lingkungan sekretariat dapat dibentuk jabatan
fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 20

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja sekretariat ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan sinkronisasi dan
koordinasi serta pengendalian urusan kementerian
di bidang pemberdayaan masyarakat atas usul Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.

Bagian
SK No 248336A.

---

PRESIDEN

Bagian Ketujuh
Besaran Organisasi

Pasal 21

(1) Deputi terdiri atas sejumlah renaga profesional sesuai

kebutuhan dan analisis organisasi.
(21 Tenaga Profesional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
- Tenaga Ahli Utama;
- Tenaga Ahli Madya;
- Tenaga Ahli Muda; dan
- Tenaga Terampil.

Pasal 22

(1) Kepala Sekretariat merupakan jabatan pimpinan tinggi

pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(21 Kepala Bagian merupakan jabatan administrator atau
jabatan struktural eselon III.a.

(3) Kepala Subbagian merLlpakan jabatan pengawas atau

jabatan struktural eselon IV.a.

Pasal 23

(1) Kepala dan Wakil Kepala diangkat dan diberhentikan

oleh Presiden.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh presiden atas

usul Kepala.

(3) Tenaga Profesional diangkat dan diberhentikan oleh

Kepala.

Pasal 24

Kepala Sekretariat, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian
diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di bidang pemberdayaan
masyarakat atas usul Kepala sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga profesional dapat
berasal dari Pegawai Negeri Sipil atau Non-pegawai Negeri
Sipil.

Pasal 26

(1) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

profesional Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga
diberhentikan dari jabatan organiknya selama
menduduki jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang menduduki

jabatan sebagai Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan
Tenaga Profesional dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 27

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir

masa jabatannya sebagai Kepala, Wakil Kepala,
Deputi, dan Tenaga Profesional, dapat diangkat
kembali dalam jabatan organik sesuai formasi
yang tersedia berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Kepala,

Wakil Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional yang telah
mencapai batas usia pensiun atau mencapai batas usia
jabatan diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil dan diberikan hak-hak
kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 28

(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat menteri.
(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.

(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya

setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.

(4) Tenaga...

SK No 248338 A

---

PRESIDEN

(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.b.

(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas

lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.

(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak

keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan
Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden.

TATA KERJA

Pasal 29

Kepala dalam melaksanakan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja instansi
pemerintah.

Pasal 30

(1) Kepala men5rusun proses bisnis yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antarunit
organisasi di lingkungan Badan.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan Badan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Kepala.

Pasal 31

Kepala melaporkan kinerja serta pelaksanaan tugas dan
fungsi kepada Presiden paling sedikit 1 (satu) kali dalam
1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 32

Badan menJrusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis
beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan
di lingkungan Badan.

Pasal 33

Setiap unsur di lingkungan Badan dalam melaksanakan
tugas dan fungsi menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Badan maupun
dalam hubungan antar kementerian/lembaga terkait.

Pasal 34

Semua unsur di lingkungan Badan menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perltndang-undangan.

Pasal 35

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.

Pasal 37

Keterpaduan percepatan pengentasan kemiskinan,
dilakukan melalui penerapan proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien antar kementerian/lembaga terkait.

SK No 248340 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

PENDANAAN

Pasal 38

(1) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi Badan bersumber dari:
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; dan/atau
- sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai
dengan ketentuan peraturan perLrndang-undangan.

(2) Pendanaan yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas

dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
ditempatkan pada anggaran kementerian yang
menyelenggarakan sinkronisasi dan koordinasi serta
pengendalian urusan kementerian di bidang
pemberdayaan masyarakat.

Pasal 39

Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan
organisasi, dan tata kerja Badan ditetapkan oleh Kepala
setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur
negara.

Pasal 40

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
pelaksanaan tugas dan fungsi yang dilaksanakan oleh
Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan
sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 199), dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Badan.

SK No 248341 A

---

PRESIDEN

-t2-

Pasal 41

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l5 Nomor 1991,
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 42

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 20lO tentang
Percepatan Penanggulangan Kemiskinan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2015 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 20lO tentang Percepatan Penanggulangan
Kemiskinan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2015 Nomor 199l',
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 43

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar

SK No 248342 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

ti Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum

sil Djaman

SK No 247783 A