(1) Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat menteri.
(21 Wakil Kepala diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat wakil menteri.
(3) Deputi diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya
setingkat jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I.a.
(4) Tenaga...
SK No 248338 A
---
PRESIDEN
(4) Tenaga Ahli Utama diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.b.
(5) Tenaga Ahli Madya diberikan hak keuangan dan fasilitas
lainnya setingkat dengan jabatan pimpinan tinggi
pratama atau jabatan struktural eselon II.a.
(6) Tenaga Ahli Muda dan Tenaga Terampil diberikan hak
keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya
setingkat dengan jabatan administrator atau jabatan
struktural eselon III.a.
(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak keuangan dan
fasilitas lainnya bagi Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan
Tenaga Profesional diatur dalam Peraturan presiden.
TATA KERJA