Langsung ke konten

TUNJANGAN KINERJAPEGAWAI

PERPRES No. 169 Tahun 2015 berlaku

Ditetapkan: 2015-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS

adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat

tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara

secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk

menduduki jabatan pemerintahan.

1. Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia adalah PNS, dan

Pegawai lainnya yang berdasarkan Keputusan Pejabat

yang berwenang diangkat dalam suatujabatan dan

bekerja secara penuh pada satuan organisasi di

lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

1. Pegawai Lainnya adalah pegawai yang diangkat pada

jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 2

Kepada Pegawai yang mempunyai jabatan di lingkungan

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja

Indonesia, selain diberikan penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan

tunjangan kinerja setiap bulan.

Pasal 3

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,

tidak diberikan kepada:

  • Pegawaidi lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang tidak

www.peraturan.go.id

---

2015, No.395 -4-

mempunyai jabatan tertentu;

  • Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan;

  • Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

diberhentikan dari jabatan organiknya dengan

diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan

sebagai Pegawai;

  • Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

diperbantukan/dipekerjakan pada badan/instansi

lain di luar lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia;

  • Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang

diberikan cuti di luar tanggungan negara atau dalam

bebas tugas untuk menjalani masa persiapan

pensiun; dan

  • pegawaipada Badan Layanan Umum yang telah

mendapatkan remunerasisebagaimana diatur dalam

Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang

Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

sebagaimana telah diubah dengan Peraturan

Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang

Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23

Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan

Layanan Umum.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di lingkungan

Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga

Kerja Indonesia yang tidak diberikan tunjangan kinerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Kepala Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Pasal 5

(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2

dibayarkan terhitung mulai bulan November 2015.

(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan dengan memperhitungkan capaian kinerja

pegawai setiap bulannya.

Pasal 6

Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 7

(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sesuai dengan

persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi.

(2) Dalam hal terjadi perubahan terhadap kelas jabatan di

lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh

Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan

Tenaga Kerja Indonesia setelah mendapat persetujuan

menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi

birokrasi.

(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur

negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan

www.peraturan.go.id

---

2015, No.395 -6-

anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di

bidangkeuangan.

Pasal 8

(1) Bagi Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan

dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia yang diangkat

sebagai pejabat fungsional yang mendapatkan tunjangan

profesi maka tunjangan kinerja dibayarkan sebesar

selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatannya

dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan

kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan

adalah tunjangan profesi pada jenjangnya.

Pasal 9

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

Pegawai di lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia wajib

melaksanakan agenda reformasi birokrasi sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Pelaksanaan agenda reformasi birokrasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dimonitor dan dievaluasi secara

berkala oleh Kepala Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia dan Tim Reformasi

Birokrasi Nasional, baik secara sendiri-sendiri maupun

bersama-sama.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan

Peraturan Presiden ini, diatur oleh Kepala Badan Nasional

Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia

setelah berkoordinasi denganmenteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2015, No.395

pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi,

dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan

di bidangkeuangan.

Pasal 11

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 97 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja

Pegawai di Lingkungan Badan Nasional Penempatan dan

Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 12

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.395 -8-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Desember 2015

ttd.

www.peraturan.go.id

---

2015, No.395