Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 1960 tentang KOPRA
Pasal 1
(1 Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan kopra, ialah selain dari kopra, juga minyak kelapa, bungkil, buah kelapa dan hasil-hasil buah kelapa lainnya.
(2) Kopra sebagai bahan pokok kebutuhan rakyat, diatur oleh dan ditempatkan dibawah pengawasan Pemerintah c.q. Dewan Bahan Makanan.
Pasal 2
(1) Dalam lingkungan Dewan Bahan Makanan dibentuk suatu Seksi dengan nama Badan Urusan Kopra, selanjutnya disebut Badan, yang mempunyai tugas membantu Dewan Bahan Makanan dalam menentukan kebijaksanaan Pemerintah mengenai persoalan kopra dalam arti yang seluas-luasnya.
(2) Badan merumuskan kebijaksanaan Pemerintah sebagai yang tersebut pada ayat (1) pasal ini, yang mempunyai tujuan:
a. memperbesar produksi dengan cara memberi bantuan kepada usaha- usaha kearah peremajaan dan perluasan serta perbaikan tanaman kelapa;
b. mempertinggi mutu kopra dengan cara memberi bantuan kepada usaha-usaha kearah memperbaiki cara-cara dan alat-alat pembuatan kopra serta adanya standardisasi kopra INDONESIA;
c. menjamin kemajuan dan perkembangan perindustrian didalam negeri pada lapangan pengolahan hasil pohon kelapa;
d. mengatur perdagangan kopra di INDONESIA, baik untuk memenuhi kebutuhan didalam negeri maupun untuk diekspor, dengan jalan;
menyehatkan perdagangan kopra didalam negeri. memperbesar ekspor kopra keluar negeri. menstabilisasi harga kopra didalam negeri, memperluas pasar penjualan kopra serta mendirikan dan memperluas pasar hasil-hasil lain dari pohon kelapa INDONESIA;
e. mempertinggi tingkat hidup petani kelapa dengan memperkembangkan Koperasi Kopra;
f. memperjuangkan dan mempertahankan kedudukan INDONESIA sebagai Negara penghasil kopra dalam forum internasional;
g. memperkembangkan research dan lain-lain usaha yang berhubungan dengan urusan kopra.
Pasal 3
(1) Badan terdiri dari :
a. Menteri Perdagangan sebagai anggota merangkap Ketua,
b. Menteri Pertanian sebagai anggota merangkap Wakil Ketua I
c. Menteri Transmigrasi Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota merangkap Wakil Ketua II.
d. Menteri Perindustrian Rakyat sebagai anggota merangkap Wakil Ketua III.
e. Menteri Perhubungan Laut sebagai anggota merangkap Wakil Ketua IV.
f. Seorang dari Staf Menteri Produksi sebagai anggota,
g. Seorang dari Staf Menteri Distribusi sebagai anggota,
h. Seorang Wakil Departemen Perdagangan sebagai anggota,
i. Seorang Wakil Departemen Pertanian sebagai anggota,
j. Seorang Wakil Departemen Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa sebagai anggota.
k. Seorang Wakil Departemen Perindustrian Rakyat sebagai anggota.
l. Seorang Wakil Departemen Perhubungan Laut sebagai anggota.
m. Seorang Wakil Departemen Dalam Negeri dan Otonom Daerah sebagai anggota.
n. Seorang Wakil Departemen Luar Negeri sebagai anggota dan
o. Seorang Wakil Departemen Perindustrian Dasar/Pertambangan sebagai anggota.
(2) Jikalau dianggap perlu, jumlah anggota Badan dapat di-tambah dengan paling banyak empat orang, atas usul Badan.
(3) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen tersebut pada ayat (1) pasal ini, ditunjuk oleh Menteri yang bersangkutan.
(4) Anggota-anggota Badan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Dewan Bahan Makanan.
(5) Badan bertindak atas nama Dewan Bahan Makanan dan atas segala tindakannya bertanggung-jawab kepadanya.
Pasal 4
(1) Pada Badan diperbantukan seorang Sekretaris, yang diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Badan.
(2) Sekretaris tersebut pada ayat (1) pasal ini mempunyai tugas:
a. mengumpulkan dan menyiapkan segala bahan dan keterangan yang dibutuhkan oleh Badan.
b. mengajukan saran-saran/pertimbangan-pertimbangan kepada Badan tentang hal-hal yang termasuk kebijaksanaan Pemerintah dalam
persoalan kopra sebagai yang tersebut. pada pasal 2 ayat (2) peraturan ini.
c. melaksanakan segala keputusan Badan.
d. memberi laporan-laporan kepada Badan tentang pelaksanaan dari pada keputusan-keputusan Badan.
Pasal 5
(1) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen dalam Badan, sebagai yang tersebut pada pasal 3 ayat (1) huruf f sampai dengan huruf o, merupakan suatu Team Tenaga Ahli, yang mempunyai tugas mengawasi pelaksanaan segala keputusan Badan yang di-jalankan oleh Sekretaris.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya. Team tersebut pada ayat (1) pasal ini berpedoman pada suatu peraturan tata-tertib yang terlebih dahulu disahkan oleh Badan.
(3) Wakil-wakil Staf Menteri/Departemen anggota Badan tersebut pada pasal ini, mempunyai kekuasaan penuh dari Staf Departemen yang diwakilinya, sehingga segala keputusan Badan tersebut pada pasal 4 ayat (2) huruf c dan keputusan Team tersebut pada ayat (1) dan ayat (2) pasal ini, mempunyai nilai keputusan Departemen yang bersangkutan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan keputusan Badan tersebut pada pasal 5 ayat (3) Sekretaris atas nama Badan mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaan, yang wajib ditaati oleh instansi-instansi dari Departemen yang bersangkutan.
Pasal 7
Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) ditunjuk sebagai aparat Badan dalam melaksanakan keputusan-keputusan Badan tentang pengolahan, pengumpulan dan perdagangan kopra serta hal-hal lain yang erat hubungannya dengan itu.
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugasnya yang mengenai pengolahan, pengumpulan dan perdagangan kopra, Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) menerima petunjuk-petunjuk dari Badan dan atas segala tindakannya dalam hal ini Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) bertanggung-jawab kepada Badan.
Pasal 9
(1) Induk Koperasi Kopra INDONESIA (I.K.K.I.) mempunyai tugas turut berusaha dalam membentuk Koperasi-koperasi Kopra diseluruh daerah kopra dalam wilayah INDONESIA.
(2) Dalam hal yang tersebut pada ayat (1) pasal ini Menteri Transmigrasi, Koperasi dan Pembangunan Masyarakat Desa atau nama Badan mengeluarkan peraturan-peraturan pelaksanaannya.
Pasal 10
(1) Segala biaya yang bersangkutan dengan pelaksanaan dari pada peraturan
ini, dibebankan pada hasil pemungutan yang diadakan terhadap ijin- ijin ekspor dan ijin-ijin alokasi yang diberikan kepada perusahaan- perusahaan didalam negeri.
(2) Menteri Perdagangan atas nama Badan, tiap-tiap tahun kalender MENETAPKAN besarnya jumlah pemungutan tersebut pada ayat (1) pasal ini dan menentukan selanjutnya cara bagaimana pemungutan tersebut dilaksanakan.
Pasal 11
Segala peraturan mengenai pengolahan, pengumpulan dan perdagangan kopra termasuk peraturan-peraturan pelaksanaannya, yang telah ada sebelum berlakunya peraturan ini, tidak berlaku lagi.
Pasal 12
(1) Peraturan-peraturan lebih lanjut untuk melaksanakan Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Badan atas nama Dewan Bahan Makanan.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan PRESIDEN ini, ditetapkan oleh Dewan Bahan Makanan.
Pasal 13
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan PRESIDEN ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 PRESIDEN Republik INDONESIA,
Ttd.
SOEKARNO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 Agustus 1960 Menteri Kehakiman,
Ttd.
SAHARDJO
