Langsung ke konten

SEKRETARIAT JENDERAL

PERPRES No. 17 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan wewenang dan

tugas Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dibentuk

Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia.

Pasal 2

(1) Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal

merupakan Instansi Pemerintah yang dalam

menjalankan wewenang dan tugasnya bertanggung jawab

kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Bagian Kedua

Tugas

Pasal 3

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan

dukungan administrasi dan keahlian terhadap kelancaran

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -3-

pelaksanaan wewenang dan tugas Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia.

Bagian Ketiga

Fungsi

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 3, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Sekretariat

Jenderal;

  • koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit

organisasi Sekretariat Jenderal;

  • perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan

persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia;

  • perumusan kebijakan dan pelaksanaan dukungan

administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia;

  • pelaksanaan dukungan administratif dan keahlian

kepada Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia di

daerah pemilihan;

  • perumusan kebijakan dan pelaksanaan pengawasan

internal Sekretariat Jenderal;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -4-

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 5

Sekretariat Jenderal terdiri atas:

  • Deputi Bidang Administrasi; dan
  • Deputi Bidang Persidangan.

Bagian Kedua

Deputi Bidang Administrasi

Pasal 6

(1) Deputi Bidang Administrasi berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Administrasi dipimpin oleh Deputi.

Pasal 7

Deputi Bidang Administrasi mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan administrasi kepada Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia.

Pasal 8

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7, Deputi Bidang Administrasi menyelenggarakan

fungsi:

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang

Administrasi;

  • koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit

organisasi di lingkungan Deputi Bidang Administrasi;

  • pelaksanaan dukungan di bidang perencanaan,

ketatausahaan, keuangan, keanggotaan dan

kepegawaian, organisasi dan tatalaksana, hukum,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -5-

hubungan masyarakat dan media, keprotokolan, kerja

sama, data dan sistem informasi, dan kearsipan;

  • penyelenggaraan pengelolaan barang milik

negara/kekayaan negara dan layanan pengadaan

barang/jasa;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 9

(1) Deputi Bidang Administrasi terdiri atas paling banyak 6

(enam) Biro.

(2) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 4 (empat) Bagian.

(3) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Bagian Ketiga

Deputi Bidang Persidangan

Pasal 10

(1) Deputi Bidang Persidangan berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Sekretaris Jenderal.

(2) Deputi Bidang Persidangan dipimpin oleh Deputi.

Pasal 11

Deputi Bidang Persidangan mempunyai tugas

menyelenggarakan perumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan persidangan kepada Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia.

Pasal 12

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 11, Deputi Bidang Persidangan menyelenggarakan

fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -6-

  • perumusan dan evaluasi rencana strategis Deputi Bidang

Persidangan;

  • koordinasi dan pembinaan pelaksanaan tugas unit

organisasi di lingkungan Deputi Bidang Persidangan;

  • pelaksanaan dukungan teknis persidangan dan

kesekretariatan pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia;

  • penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan

perancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia;

  • penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan

pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang;

  • penyiapan rumusan dan pelaksanaan dukungan

pemberian pertimbangan oleh Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia;

  • penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan akuntabilitas keuangan negara kepada Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

  • penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan penelitian kepada Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia;

  • penyiapan rumusan kebijakan dan pelaksanaan

dukungan pengolahan aspirasi daerah kepada Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia;

  • pelaporan pelaksanaan tugas dan fungsi kepada

Sekretaris Jenderal; dan

  • pelaksanaan fungsi lain yang ditugaskan oleh Sekretaris

Jenderal.

Pasal 13

(1) Deputi Bidang Persidangan terdiri atas Biro dan/atau

Pusat.

(2) Biro dan/atau Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling banyak berjumlah 5 (lima).

(3) Biro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

unit kerja yang menangani fungsi teknis persidangan

dan/atau kesekretariatan pimpinan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -7-

(4) Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan

unit kerja yang menangani fungsi dukungan keahlian.

Pasal 14

(1) Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

terdiri atas sejumlah Bagian sesuai dengan kebutuhan

berdasarkan jumlah alat kelengkapan dan/atau jumlah

Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia.

(2) Bagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbagian.

Pasal 15

(1) Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1)

terdiri atas paling banyak 4 (empat) Bidang dan

Subbagian Tata Usaha.

(2) Bidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas

paling banyak 3 (tiga) Subbidang dan/atau kelompok

jabatan fungsional.

Bagian Keempat

Inspektorat

Pasal 16

(1) Untuk melaksanakan pengawasan intern, di lingkungan

Sekretariat Jenderal dibentuk Inspektorat.

(2) Inspektorat merupakan unsur pengawasan intern yang

berada di bawah dan bertanggung jawab kepada

Sekretaris Jenderal.

(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Pasal 17

Inspektorat mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan

intern di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 18

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 17, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -8-

  • penyusunan kebijakan teknis pengawasan intern;
  • pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan

keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,

dan kegiatan pengawasan lainnya;

  • pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas

penugasan Sekretaris Jenderal;

  • penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan

Sekretariat Jenderal; dan

  • pelaksanaan administrasi Inspektorat.

Pasal 19

Inspektorat terdiri atas 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, dan

kelompok jabatan fungsional.

DAERAH REPUBLIK INDONESIA

Bagian Kesatu

Kedudukan

Pasal 20

Untuk memperlancar pelaksanaan tugas Pimpinan Dewan

Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dapat diangkat Staf

Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia.

Pasal 21

(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia mempunyai tugas memberikan saran

dan pertimbangan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia dan melaksanakan tugas

tertentu sesuai penugasan Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia di luar tugas yang sudah

dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Jenderal.

(2) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -9-

dapat diangkat paling banyak 3 (tiga) orang Staf Khusus

untuk Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia dan paling banyak 2 (dua) orang Staf Khusus

untuk masing-masing Wakil Ketua Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia.

(3) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

bertanggung jawab kepada Ketua atau Wakil Ketua

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia sesuai

dengan penugasannya.

Pasal 22

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dalam

pelaksanaan tugasnya secara administratif dikoordinasikan

oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal 23

(1) Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia dalam melaksanakan tugasnya wajib

menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan

sinkronisasi yang baik dengan unit organisasi di

lingkungan Sekretariat Jenderal.

(2) Tata kerja Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia diatur dengan Peraturan

Sekretaris Jenderal.

Pasal 24

Pengangkatan Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia ditetapkan dengan Keputusan

Sekretaris Jenderal.

Pasal 25

(1) Masa bakti Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia paling lama sama dengan

masa jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Republik

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -10-

Indonesia atau Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia yang bersangkutan.

(2) Dalam hal berhenti, diberhentikan, atau telah berakhir

masa baktinya, Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia tidak diberikan pensiun dan

uang pesangon.

Pasal 26

Hak keuangan bagi Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan

Daerah Republik Indonesia diberikan paling banyak setingkat

dengan jabatan Eselon I.b. atau jabatan Pimpinan Tinggi

Madya.

Pasal 27

Staf Khusus Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah Republik

Indonesia mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat

Jenderal.

TATA KERJA

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Sekretariat Jenderal

harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan

tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit

organisasi di lingkungan Sekretariat Jenderal.

Pasal 29

Sekretaris Jenderal menyampaikan laporan kepada Pimpinan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia mengenai hasil

pelaksanaan dukungan teknis administrasi dan keahlian

secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.

Pasal 30

Sekretaris Jenderal harus menyusun analisis jabatan, peta

jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap

seluruh jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -11-

Pasal 31

Setiap unsur di lingkungan Sekretariat Jenderal dalam

melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip

koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan

Sekretariat Jenderal maupun dalam hubungan antar instansi

pemerintah maupun dengan lembaga lainnya.

Pasal 32

Setiap pimpinan unit organisasi harus menerapkan sistem

pengendalian intern pemerintah di lingkungan masing-masing

untuk mewujudkan terlaksananya mekanisme akuntabilitas

publik melalui penyusunan perencanaan, pelaksanaan, dan

pelaporan kinerja yang terintegrasi.

Pasal 33

Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan memberikan

pengarahan serta petunjuk pelaksanaan tugas bawahan.

Pasal 34

Setiap pimpinan unit organisasi wajib mengawasi

pelaksanaan tugas bawahan masing-masing dan apabila

terjadi penyimpangan wajib mengambil langkah-langkah

yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 35

Setiap pimpinan unit organisasi harus mengikuti dan

mematuhi petunjuk serta bertanggung jawab pada atasan

masing-masing dan menyampaikan laporan kinerja secara

berkala tepat pada waktunya.

Pasal 36

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi

harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit

organisasi di bawahnya.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -12-

Pasal 37

Sekretaris Jenderal bertanggung jawab kepada Pimpinan

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dan

menyampaikan laporan berkala.

Pasal 38

(1) Sekretaris Jenderal menyusun tata hubungan kerja

berdasarkan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal

3.

(2) Deputi Bidang Administrasi, Deputi Bidang Persidangan,

dan Inspektorat melaksanakan tata hubungan kerja

sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 39

(1) Sekretaris Jenderal merupakan jabatan struktural eselon

I.a. atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(2) Deputi merupakan jabatan struktural eselon I.b. atau

Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

(3) Kepala Biro, Kepala Pusat, dan Inspektur merupakan

jabatan struktural eselon II.a. atau Jabatan Pimpinan

Tinggi Pratama.

(4) Kepala Bagian dan Kepala Bidang merupakan jabatan

struktural eselon III.a. atau Jabatan Administrator.

(5) Kepala Subbidang dan Kepala Subbagian merupakan

jabatan struktural eselon IV.a. atau Jabatan Pengawas.

Pasal 40

(1) Sekretaris Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

Presiden atas usul Pimpinan Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia.

(2) Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Pejabat struktural dan pejabat fungsional di lingkungan

Sekretariat Jenderal diangkat dan diberhentikan oleh

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -13-

Sekretaris Jenderal sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

PENDANAAN

Pasal 41

Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas

Sekretariat Jenderal dibebankan pada Anggaran Pendapatan

dan Belanja Negara.

Pasal 42

Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, tugas, fungsi,

susunan organisasi, dan tata kerja Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia diatur dengan

Peraturan Sekretaris Jenderal setelah mendapat persetujuan

tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan

reformasi birokrasi.

Pasal 43

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

1. Seluruh unit organisasi di lingkungan Sekretariat

Jenderal tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai

dengan terbentuknya organisasi Sekretariat Jenderal

secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang

memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal

tetap melaksanakan tugas dan fungsi Sekretariat

Jenderal sampai dengan terbentuknya jabatan dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -14-

diangkatnya pejabat yang memangku jabatan

berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 44

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua

peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan

pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2005

tentang Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah

Republik Indonesia, dinyatakan masih tetap berlaku

sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam

Peraturan Presiden ini.

Pasal 45

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 51 Tahun 2005 tentang Sekretariat Jenderal

Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 46

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.33 -15-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 20 Februari 2017

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Februari 2017

,

ttd

www.peraturan.go.id