Langsung ke konten

PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH UNTUK PERCEPATAN

PERPRES No. 17 Tahun 2019 berlaku

Ditetapkan: 2019-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini, yang dimaksud dengan:

1. Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya

disebut Pengadaan Barang/Jasa adalah kegiatan
Pengadaan Barang/Jasa oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang

dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah

yang prosesnya sejak identifikasi kebutuhan, sampai

dengan serah terima hasil pekerjaan.
1. Kementerian Negara yang selanjutnya disebut

Kementerian adalah perangkat pemerintah yang

membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
1. Lembaga adalah organisasi non-Kementerian Negara

dan instansi lain pengguna anggaran yang dibentuk
untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya.

1. Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala

Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam
penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi

kewenangan daerah.

1. Barang adalah setiap benda baik berwujud maupun
tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak,

yang dapat diperdagangkan, dipakai, dipergunakan

atau dimanfaatkan oleh Pengguna Barang.
1. Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau

sebagian kegiatan yang meliputi pembangunan,

pengoperasian, pemeliharaan, pembongkaran, dan
pembangunan kembali suatu bangunan.

1. Jasa Konsultansi adalah jasa layanan profesional yang

membutuhkan keahlian tertentu diberbagai bidang

keilmuan yang mengutamakan adanya olah pikir.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -4-

1. Jasa Lainnya adalah jasa non-konsultansi atau jasa

yang membutuhkan peralatan, metodologi khusus,
dan/atau keterampilan dalam suatu sistem tata kelola

yang telah dikenal luas di dunia usaha untuk

menyelesaikan suatu pekerjaan.

1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Swakelola yang

selanjutnya disebut Swakelola adalah cara

memperoleh barang/jasa yang dikerjakan sendiri oleh
Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah,

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain,

organisasi kemasyarakatan, atau kelompok

masyarakat.

1. Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia adalah cara

memperoleh barang/jasa yang disediakan oleh Pelaku
Usaha.

1. Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi
Papua dan Provinsi Papua Barat adalah kebijakan dan

program pemerintah yang dilakukan secara sistematis,

terencana, terukur, dan sinergis guna mempercepat
pelaksanaan pembangunan dan peningkatan

kesejahteraan masyarakat di Provinsi Papua dan

Provinsi Papua Barat.
1. Pelaku Usaha adalah setiap orang perorangan atau

badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum

maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam

wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik

sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian

menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai

bidang ekonomi.

1. Pelaku Usaha Orang Asli Papua yang selanjutnya
disebut Pelaku Usaha Papua adalah Penyedia

Barang/Jasa yang merupakan/dimiliki orang asli
Papua dan berdomisili/berkedudukan di Provinsi

Papua atau Provinsi Papua Barat.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -5-

1. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA

adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan
anggaran Kementerian Negara/Lembaga/Perangkat

Daerah.

1. Kuasa Pengguna Anggaran pada pelaksanaan APBN

atau APBD yang selanjutnya disingkat KPA adalah

pejabat yang memperoleh kuasa dari PA untuk

melaksanakan sebagian kewenangan dan tanggung
jawab penggunaan anggaran pada Kementerian

Negara/Lembaga yang bersangkutan atau pejabat

yang diberi kuasa untuk melaksanakan sebagian

kewenangan pengguna anggaran dalam melaksanakan

sebagian tugas dan fungsi Perangkat Daerah.

1. Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat
PPK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh

PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau
melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan

pengeluaran anggaran belanja negara/anggaran

belanja daerah.
1. Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya

disingkat UKPBJ adalah unit kerja di

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah yang
menjadi pusat keunggulan Pengadaan Barang/Jasa.

1. Kelompok Kerja Pemilihan yang selanjutnya disebut

Pokja Pemilihan adalah sumber daya manusia yang
ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ untuk mengelola

pemilihan Penyedia.

1. Pejabat Pengadaan adalah pejabat

administrasi/pejabat fungsional/personel yang

bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung,

Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
1. Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya

disingkat PjPHP adalah pejabat administrasi/pejabat

fungsional/personel yang bertugas memeriksa

administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -6-

1. Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan yang selanjutnya

disingkat PPHP adalah tim yang bertugas memeriksa
administrasi hasil pekerjaan Pengadaan Barang/Jasa.

1. Agen Pengadaan adalah UKPBJ atau Pelaku Usaha

yang melaksanakan sebagian atau seluruh pekerjaan

Pengadaan Barang/Jasa yang diberi kepercayaan oleh

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai

pihak pemberi pekerjaan.
1. Pengelola Pengadaan Barang/Jasa adalah Pejabat

Fungsional yang diberi tugas, tanggung jawab,

wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang

berwenang untuk melaksanakan Pengadaan

Barang/Jasa.

1. Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya
disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang

menyediakan barang/jasa berdasarkan kontrak.
1. Penyelenggara Swakelola adalah Tim yang

menyelenggarakan kegiatan secara Swakelola.

1. Pembelian secara elektronik yang selanjutnya disebut
E-purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa

melalui sistem katalog elektronik.

1. Penunjukan Langsung adalah metode pemilihan untuk
mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Konsultansi/Jasa Lainnya dalam

keadaan tertentu.
1. Pengadaan Langsung adalah metode pemilihan untuk

mendapatkan Penyedia Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) atau metode

pemilihan untuk mendapatkan Penyedia Jasa

Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

1. Tender adalah metode pemilihan untuk mendapatkan

Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya.

1. Seleksi adalah metode pemilihan untuk mendapatkan

Penyedia Jasa Konsultansi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -7-

1. Tender Terbatas adalah Tender dengan

pascakualifikasi yang pesertanya terbatas pada Pelaku
Usaha Papua untuk mendapatkan Penyedia

Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

bernilai paling sedikit di atas Rp1.000.000.000,00

(satu miliar rupiah) dan paling banyak

Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta

rupiah).
1. Kontrak Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya

disebut Kontrak adalah perjanjian tertulis antara PA/

KPA/PPK dengan Penyedia Barang/Jasa atau

pelaksana Swakelola.

1. Pengadaan Berkelanjutan adalah Pengadaan

Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai
manfaat yang menguntungkan secara ekonomis tidak

hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat
Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk

masyarakat, serta signifikan mengurangi dampak

negatif terhadap lingkungan dalam keseluruhan siklus
penggunaannya.

1. Kemitraan adalah kerja sama dalam Pengadaan

Barang/Jasa baik langsung maupun tidak langsung,
atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai,

memperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan

Pelaku Usaha dengan Pelaku Usaha Papua atau
Pelaku Usaha Papua dengan Pelaku Usaha Papua lain.

Pasal 2

Ruang lingkup pemberlakuan Peraturan Presiden ini

meliputi:

  • Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan

Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah yang
menggunakan anggaran belanja dari APBN/APBD

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -8-

yang dipergunakan untuk Percepatan Pembangunan

Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua
Barat;

  • Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran

belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada

huruf a, termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang

sebagian atau seluruh dananya bersumber dari

pinjaman dalam negeri dan/atau hibah dalam negeri
yang diterima oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah yang dipergunakan untuk Percepatan

Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan

Provinsi Papua Barat; dan/atau

  • Pengadaan Barang/Jasa yang menggunakan anggaran

belanja dari APBN/APBD sebagaimana dimaksud pada
huruf a termasuk Pengadaan Barang/Jasa yang

sebagian atau seluruhnya dibiayai dari pinjaman luar
negeri atau hibah luar negeri yang dipergunakan

untuk Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di

Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini berlaku di seluruh kabupaten/kota

yang termasuk dalam wilayah Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 4

(1) Pengadaan Barang/Jasa dalam Peraturan Presiden ini

meliputi:

  • Barang;
  • Pekerjaan Konstruksi;
  • Jasa Konsultansi; dan
  • Jasa Lainnya.

(2) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -9-

(3) Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
- Penyedia; dan/atau

  • Swakelola.

Pasal 5

Pengadaan Barang/Jasa untuk pelaksanaan Percepatan

Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan

Provinsi Papua Barat, bertujuan:
- menghasilkan barang/jasa yang tepat dari setiap uang

yang dibelanjakan, diukur dari aspek kualitas, jumlah,

waktu, biaya, lokasi, dan Penyedia;

  • meningkatkan peran serta Pelaku Usaha Papua;

- meningkatkan peran serta Usaha Mikro dan Usaha
Kecil, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku

Usaha Papua;

  • meningkatkan penggunaan produk dalam negeri;
  • meningkatkan keikutsertaan industri kreatif;
  • mendorong pemerataan ekonomi;
  • mendorong Pengadaan Berkelanjutan; dan
  • meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Provinsi

Papua dan Provinsi Papua Barat.

Pasal 6

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan

Provinsi Papua Barat meliputi:
- mendorong keberpihakan Kementerian/Lembaga dan

Pemerintah Daerah dalam peningkatan kapasitas

Pelaku Usaha Papua melalui penguatan kapasitas
kelembagaan dan sumber daya manusia Pelaku Usaha

Papua;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -10-

  • meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber

daya manusia Pengadaan Barang/Jasa;
- memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan

Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua

Barat, terutama Usaha Mikro dan Usaha Kecil Pelaku

Usaha Papua;

  • meningkatkan kualitas perencanaan Pengadaan

Barang/Jasa;
- melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa yang lebih

transparan, terbuka, dan kompetitif;

- mengembangkan E-marketplace Pengadaan
Barang/Jasa;

  • menggunakan teknologi informasi dan komunikasi,

serta transaksi elektronik;
- mendorong penggunaan barang/jasa dalam negeri dan

Standar Nasional Indonesia (SNI);

  • mendorong pelaksanaan penelitian dan industri

kreatif; dan

  • melaksanakan Pengadaan Berkelanjutan.

Pasal 7

Dalam penyusunan rencana umum pengadaan

barang/jasa, PA/KPA:

- menetapkan paket pekerjaan yang memberikan
kesempatan bagi Pelaku Usaha Papua, tanpa

mengabaikan kualitas hasil pekerjaan; dan

- menetapkan paket pekerjaan yang dilakukan melalui
Swakelola.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -11-

Pasal 8

Pelaku Pengadaan Barang/Jasa terdiri atas:
- PA;

  • KPA;
  • PPK;
  • Pejabat Pengadaan;
  • Pokja Pemilihan;
  • Agen Pengadaan;
  • PjPHP/PPHP;
  • Penyelenggara Swakelola; dan/atau
  • Penyedia.

Pasal 9

PA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a dan KPA

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b memiliki

tugas dan kewenangan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 10

(1) PPK dalam Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 8 huruf c memiliki tugas:

  • menyusun perencanaan pengadaan;
  • menetapkan spesifikasi teknis/Kerangka Acuan

Kerja (KAK);

  • menetapkan rancangan Kontrak;
  • menetapkan Harga Perkiraan Sendiri;
  • menetapkan besaran uang muka yang akan

dibayarkan kepada Penyedia;
- mengusulkan perubahan jadwal kegiatan;

  • menetapkan tim pendukung;
  • menetapkan tim atau tenaga ahli;

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -12-

  • melaksanakan E-purchasing untuk nilai paling

sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar

rupiah);
- menetapkan Surat Penunjukan Penyedia

Barang/Jasa;

  • mengendalikan Kontrak;
  • melaporkan pelaksanaan dan penyelesaian

kegiatan kepada PA/KPA;
- menyerahkan hasil pekerjaan pelaksanaan

kegiatan kepada PA/KPA dengan berita acara

penyerahan;

  • menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh

dokumen pelaksanaan kegiatan; dan

  • menilai kinerja Penyedia.

(2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), PPK melaksanakan tugas pelimpahan

kewenangan dari PA/KPA, meliputi:

  • melakukan tindakan yang mengakibatkan

pengeluaran anggaran belanja; dan
- mengadakan dan menetapkan perjanjian dengan

pihak lain dalam batas anggaran belanja yang

telah ditetapkan.

(3) PPK dalam melaksanakan tugas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh Pengelola

Pengadaan Barang/Jasa.

Pasal 11

Pejabat Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d memiliki

tugas:

- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan Pengadaan
Langsung;

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan
Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya yang

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -13-

bernilai paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah);
- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

Penunjukan Langsung untuk paket pengadaan Jasa

Konsultansi yang bernilai paling banyak

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah); dan

  • melaksanakan E-purchasing yang bernilai paling

banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 12

(1) Pokja Pemilihan dalam Pengadaan Barang/Jasa

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e
memiliki tugas:

- melaksanakan persiapan dan pelaksanaan
pemilihan Penyedia;

  • melaksanakan persiapan dan pelaksanaan

pemilihan Penyedia untuk katalog elektronik;

  • menetapkan pemenang pemilihan/Penyedia untuk

metode pemilihan:

1. Tender Terbatas dengan peserta terbatas
untuk Pelaku Usaha Papua;

1. Tender/Penunjukan Langsung untuk paket

pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling

sedikit di atas Rp1.000.000.000,00 (satu

miliar rupiah) atau dengan nilai Pagu
Anggaran paling banyak

Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah);
atau

1. Seleksi/Penunjukan Langsung untuk paket

pengadaan Jasa Konsultansi yang bernilai
paling sedikit di atas Rp200.000.000,00 (dua

ratus juta rupiah) atau dengan nilai Pagu

Anggaran paling banyak Rp10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -14-

(2) Pokja Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

beranggotakan 3 (tiga) orang.

(3) Dalam hal berdasarkan pertimbangan kompleksitas

pemilihan Penyedia, anggota Pokja Pemilihan

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah

sepanjang berjumlah gasal.

(4) Pokja Pemilihan dapat dibantu oleh tim atau tenaga

ahli.

Pasal 13

Dalam hal Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Provinsi
Papua Barat, dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Provinsi

Papua dan Provinsi Papua Barat tidak dapat melakukan

Pengadaan Barang/Jasa atau tidak ada personel yang
memenuhi persyaratan untuk ditunjuk sebagai Pengelola

Pengadaan Barang/Jasa, pelaksanaan Pengadaan

Barang/Jasa dapat dilakukan oleh Agen Pengadaan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f sesuai

ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
pengadaan barang/jasa pemerintah.

Pasal 14

(1) PjPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g

memiliki tugas memeriksa administrasi hasil

pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan
Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling banyak

Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan Jasa

Konsultansi yang bernilai paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g

memiliki tugas memeriksa administrasi hasil
pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan

Konstruksi/Jasa Lainnya yang bernilai paling sedikit

di atas Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan

Jasa Konsultansi yang bernilai paling sedikit di atas

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -15-

Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 15

Penyelenggara Swakelola sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8 huruf h dilakukan sesuai ketentuan peraturan

perundangan-undangan di bidang pengadaan barang/jasa

pemerintah.

Pasal 16

Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i

wajib memenuhi kualifikasi sesuai dengan barang/jasa
yang diadakan dan bertanggung jawab atas ketersediaan

barang/jasa sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 17

Untuk memberikan kesempatan kepada Usaha Mikro dan

Usaha Kecil di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, PPK dalam
menyusun perencanaan membuat paket Pengadaan

Langsung yang diperuntukkan bagi Pelaku Usaha kategori

Usaha Mikro dan Usaha Kecil, dengan mengutamakan
Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro dan Usaha

Kecil.

Pasal 18

(1) Pelaku Usaha non-kecil yang mengikuti Pengadaan

Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi Papua

Barat wajib melakukan pemberdayaan Pelaku Usaha

Papua.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -16-

(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dilakukan terhadap Pelaku Usaha Papua yang telah
aktif melakukan kegiatan usaha selama paling sedikit

1 (satu) tahun.

(3) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

dalam bentuk:

  • Kemitraan; dan
  • Subkontrak.

(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf

a, dipimpin oleh Pelaku Usaha Papua.

(5) Subkontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (3)

huruf b, ditetapkan oleh PPK dan dicantumkan dalam

Dokumen Pemilihan.

Pasal 19

Dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa tidak

diperbolehkan untuk:

  • melakukan Kemitraan dengan Pelaku Usaha Papua

yang tidak berperan aktif dalam pelaksanaan
Pengadaan Barang/Jasa; dan

  • mengalihkan/mensubkontrakkan sebagian maupun

seluruh pekerjaan kepada pihak lain secara tidak sah.

Pasal 20

(1) Dalam hal tidak ada Pelaku Usaha Papua yang

memenuhi syarat kualifikasi pada Tender Terbatas

dan Tender Terbatas dinyatakan gagal, Pokja

Pemilihan melakukan Tender dengan pascakualifikasi.

(2) Tahapan dan tata cara pelaksanaan Tender Terbatas

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

sesuai dengan tahapan dan tata cara pelaksanaan
Tender dengan Pascakualifikasi sebagaimana

dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang pengadaan barang/jasa
pemerintah.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -17-

Pasal 21

(1) Penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi

Papua dan Provinsi Papua Barat dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem informasi yang terdiri

atas Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem

pendukung sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan di bidang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah.

(2) Dalam hal penyelenggaraan Pengadaan Barang/Jasa

di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat secara

elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak

dapat dilaksanakan, UKPBJ berkonsultasi dengan
Aparat Pengawas Intern Pemerintah dan Lembaga

Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk
melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa secara

manual.

PEMBINAAN

Pasal 22

(1) Dalam rangka peningkatan kapasitas Pelaku Usaha

Papua, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah

Daerah Kabupaten/Kota melakukan pembinaan bagi

Pelaku Usaha Papua.

(2) Kementerian/Lembaga memberikan dukungan

pelaksanaan pembinaan bagi Pelaku Usaha Papua
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi dan

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -18-

PENGAWASAN

Pasal 23

(1) Menteri/kepala lembaga/kepala daerah wajib

melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa
melalui aparat pengawasan internal pada

Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah untuk

Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat.

(2) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan melalui
kegiatan audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan/atau

penyelenggaraan whistleblowing system.

(3) Pengawasan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana

dimaksud pada ayat (2), sejak perencanaan,

persiapan, pemilihan Penyedia, pelaksanaan Kontrak,

dan serah terima pekerjaan.

(4) Ruang lingkup pengawasan Pengadaan Barang/Jasa

meliputi:
- perencanaan didasarkan pada kebutuhan

barang/jasa;

  • pencadangan dan peruntukan paket pekerjaan

untuk Pelaku Usaha Papua kategori Usaha Mikro

dan Usaha Kecil, dan Pelaku Usaha kategori

Usaha Mikro dan Usaha Kecil;
- penyediaan paket Swakelola;

  • pemenuhan nilai manfaat yang sebesar-besarnya;
  • kepatuhan terhadap peraturan;
  • pencapaian Tingkat Komponen Dalam Negeri;
  • penggunaan produk dalam negeri; dan
  • Pengadaan Berkelanjutan.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (4),

dapat dilakukan bersama dengan kementerian terkait

dan/atau lembaga yang mempunyai tugas
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -19-

pengawasan keuangan negara/daerah dan

pembangunan nasional.

(6) Hasil pengawasan digunakan sebagai alat

pengendalian pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.

PELAPORAN

Pasal 24

(1) Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Menteri
Dalam Negeri, Kepala Badan Pengawasan Keuangan

dan Pembangunan, dan Kepala Lembaga Kebijakan

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bersama dengan

Menteri/Kepala Lembaga terkait lainnya dan

Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsi
masing-masing:

  • melakukan pendampingan atas pelaksanaan

Pengadaan Barang/Jasa di Provinsi Papua dan
Provinsi Papua Barat; dan

  • melakukan pemantauan, monitoring, dan

evaluasi atas pelaksanaan Pengadaan
Barang/Jasa di Provinsi Papua dan Provinsi

Papua Barat.

(2) Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah melaporkan pelaksanaan pemantauan,

monitoring, dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), kepada Presiden melalui Menteri Perencanaan
Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional paling sedikit 1 (satu) kali

dalam 1 (satu) Tahun Anggaran dan sewaktu-waktu

diperlukan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -20-

Pasal 25

(1) Perbuatan atau tindakan Penyedia yang dikenakan

sanksi dalam pelaksanaan Kemitraan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19, yakni:

  • terindikasi melakukan Kemitraan dengan Pelaku

Usaha Papua yang tidak berperan aktif dalam
pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan

  • tidak melaksanakan ketentuan dalam Kontrak

terkait dengan pelaksanaan subkontrak.

(2) Perbuatan atau tindakan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dikenakan:

  • Sanksi teguran; dan/atau
  • Sanksi pemutusan Kontrak.

(3) Pelanggaran atas ketentuan pada ayat (1):

  • huruf a, dikenakan sanksi teguran oleh PPK

dan/atau pemutusan Kontrak;dan

  • huruf b, dikenakan sanksi pemutusan Kontrak.

Pasal 26

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:

- Tahapan dalam Pengadaan Barang/Jasa yang sedang
dilakukan dan belum ditetapkan pemenangnya tetap

dilakukan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84

Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa
Pemerintah dalam rangka Percepatan Pembangunan

Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat; dan

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -21-

  • Perjanjian/Kontrak yang telah ditandatangani

berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun
2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi

Papua dan Provinsi Papua Barat, tetap berlaku sampai

dengan berakhirnya Perjanjian/Kontrak.

Pasal 27

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan
mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor

16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa

Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun

2018 Nomor 33) dan semua peraturan pelaksanaan
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang

Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, dinyatakan masih

tetap berlaku di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
sepanjang tidak diatur lain dalam Peraturan Presiden ini.

Pasal 28

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 84 Tahun 2012 tentang Pengadaan

Barang/Jasa Pemerintah dalam rangka Percepatan

Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat,

dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 29

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2019, No.60 -22-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Maret 2019

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 28 Maret 2019

,

ttd

www.peraturan.go.id