Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan
peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di
lingkungan peradilan tata usaha negara.
1. Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi
pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk
mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata
dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.
