Langsung ke konten

SURAT KUASA KHUSUS DALAM PENANGANAN GUGATAN PERDATA DAN

PERPRES No. 17 Tahun 2020 berlaku

Ditetapkan: 2020-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Pengadilan adalah pengadilan negeri di lingkungan

peradilan umum dan pengadilan tata usaha negara di

lingkungan peradilan tata usaha negara.

1. Surat Kuasa Khusus adalah surat yang berisi
pemberian kuasa khusus kepada Jaksa Agung untuk

mewakili Presiden dalam menangani gugatan perdata
dan gugatan tata usaha negara di Pengadilan.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan
negara.

Pasal 2

(1) Dalam penanganan gugatan perdata dan gugatan tata

usaha negara kepada Presiden, Presiden dapat

memberi mandat kepada Menteri untuk menerbitkan
Surat Kuasa Khusus.

(2) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diberikan kepada Jaksa Agung.

(3) Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud pada

ayat (2) diberikan dengan hak substitusi.

(4) Pemberian mandat sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Pasal 3

Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

dapat memberikan kuasa substitusi kepada pejabat di
lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 25 -3-

Pasal 4

Penerbitan Surat Kuasa Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) didasarkan pada surat gugatan atau

surat pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengadilan.

Pasal 5

Jaksa Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

melaporkan perkembangan penanganan gugatan perdata
dan/atau gugatan tata usaha negara pada setiap tingkatan

peradilan kepada Presiden melalui Menteri.

Pasal 6

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2020, No. 25 -4-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 17 Januari 2020

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Januari 2020

,

ttd

www.peraturan.go.id