Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 17 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen,

yang selanjutnya disebut Tunjangan Penata Kelola Intelijen

adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai

Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh

dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Penata Kelola Intelijen

diberikan Tunjangan Penata Kelola Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Penata Kelola Intelijen sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam Lampiran yang

merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan

Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen bagi Pegawai
Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat bersumber

dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penata Kelola Intelijen dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural, jabatan

fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penata Kelola Intelijen dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 27 -4-

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

,

ttd.

---

2022, No. 27 -5-