(1) Dalam rangka mewujudkan kemandirian dan
pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui peningkatan
penggunaan produk dalam negeri dan produk Usaha
Mikro, Usaha Kecil, dan Koperasi, serta mempercepat
penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara/Anggararr Pendapatan dan Belanja Daerah untuk
mendorong pemerataan perekonomian nasional,
Pemerintah melakukan percepatan transformasi digital di
bidang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
(21 Percepatarr transformasi digrtal di bidang Pengadaan
Barang/Jasa. Pemerintah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya
masing-masing.
