(1) Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan
Pergaraman nasional pada provinsi yang telah ditetapkan
sebagai SEGAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat l2l, gubernur menyusun rencana induk Pergaraman
daerah.
sebagaimana l2l Rencana induk Pergaraman daerah dimaksud pada ayat (l) harus selaras dengan rencana
pembangunan jangka menengah daerah, rencana kerja
pembangunan daerah, rencana strategis perangkat
daerah, dan rencana kerja perangkat daerah.
(3) Rencana induk Pergaraman daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
- kondisi umum lokasi Pergaraman;
- kondisi eksisting prasarana dan sarana Pergaraman;
- kebutuhan dan pasokan;
- kondisi pasar Garam;
- arah kebijakan dan strategi; dan
- rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah.
(4) Rencana aksi pembangunan Pergaraman daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f mengacu
pada rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman
nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 11...
SK No 193398 A
---
PRESTDEN
