Langsung ke konten

KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM

PERPRES No. 170 Tahun 2024 berlaku

Ditetapkan: 2024-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.

Pasal 2

(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Presiden.

(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.

Pasal 3

(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dibantu oleh

wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.

(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.

(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab

kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana

dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
dalam jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal4...

SK No 248360 A

---

PRESIDEN

### REPUBLIK TNDONESIA

Pasal 4

Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.

Pasal 5

Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.

Pasal 6

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:

- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
sumber daya air, penyelenggaraan jalan,
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung, pengembangan infrastruktur
kawasan strategis nasional dan kawasan strategis
nasional tertentu, pengembangan sarana prasarana
strategis, pelaksanaan pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum, serta pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan umsan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pen5rusunan kebijakan teknis dan
rekomendasi strategi program keterpaduan infrastruktur
pekerjaan umum berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia di
bidang pekerjaan umum;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

SK No 248361 A

---

PRESTDEN

ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Pasal 7

Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
- Direktorat Jenderal Bina Marga;
- Direktorat Jenderal Cipta Karya;
- Direktorat Jenderal Prasarana Strategis;
- Direktorat Jenderal Bina Konstruksi;
- Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum;
- Inspektorat Jenderal;
- Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan;
1. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi;
- Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan.

Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal

Pasal 8

(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.

Pasal9...

SK No 248362 A

---

PRESIDEN

Pasal 9

Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.

Pasal 10

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pemantauan pengelolaan
pengadaan barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

### Pasal 1 1

(1) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal 12

Direktorat Jenderal Sumber Daya Air mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

### Pasal 13. . .

SK No 248363 A

---

PRESIDEN

Pasal 13

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 12, Direktorat Jenderal Sumber Daya Air

menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengelolaan sumber
daya air yang terpadu dan berkelanjutan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang konservasi sumber
daya air dan pendayagunaan sumber daya air termasuk
air tanah, serta pengendalian daya rusak air termasuk air
tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengelolaan sumber daya air sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengelolaan sumber daya air sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengelolaan sumber daya air;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Bina Marga

Pasal 14

(1) Direktorat Jenderal Bina Marga berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Marga dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 15

Direktorat Jenderal Bina Marga mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

### Pasal 16. . .

SK No 248364 A

---

PRESIDEN

-7

Pasal 16

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 15, Direktorat Jenderal Bina Marga menyelenggarakan

fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan
nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penguatan konektivitas
yang menjadi prioritas nasional;
- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan jalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan jalan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Cipta Karya

Pasal 17

(1) Direktorat Jenderal Cipta Karya berada di bawah dan

bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Cipta Karya dipimpin oleh Direktur

Jenderal.

Pasal 18

Direktorat Jenderal Cipta Karya mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional dan
kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perlrndang-undangan.

### Pasal 19. . .

SK No 248365 A

---

PRESIDEN

Pasal 19

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 18, Direktorat Jenderal Cipta Karyamenyelenggarakan

fungsi:
- perllmusan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung dan
pengelolaan rumah negara, serta pengembangan
infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan
strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan sistem
penyediaan air minum, pengelolaan air limbah domestik,
pengelolaan drainase lingkungan, dan pengelolaan
persampahan, penataan bangunan gedung dan
pengelolaan rumah negara, serta pengembangan
infrastruktur kawasan strategis nasional dan kawasan
strategis nasional tertentu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pen)rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional
dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional
dan kawasan strategis nasional tertentu sesuai dengan
ketentuan peraturan perLtndang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
penyelenggaraan sistem penyediaan air minum,
pengelolaan air limbah domestik, pengelolaan drainase
lingkungan, dan pengelolaan persampahan, penataan
bangunan gedung dan pengelolaan rumah negara, serta
pengembangan infrastruktur kawasan strategis nasional
dan kawasan strategis nasional tertentu;

. f. pelaksanaan
SK No 248366 A

---

PRESIDEN

  • pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keenam
Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

Pasal 20

(1) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Prasarana Strategis dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

### Pasal 2 1

Direktorat Jenderal Prasarana Strategis mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang prasarana strategis dukungan perekonomian,
pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan
kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

Pasal 22

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21, Direktorat Jenderal Prasarana Strategis

menyelenggarakan fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang pembinaan,
pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana
strategis dukungan perekonomian, pendidikan,
peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan,
pengembangan, dan pengendalian sarana prasarana
strategis dukungan perekonomian, pendidikan,
peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan;
- fasilitasi pengembangan jejaring kemitraan
pengembangan sarana prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial
budaya, dan kesehatan;
- penlrusunan.

SK No 248367 A

---

PRESIDEN

- penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pengembangan sarana prasarana strategis
dukungan perekonomian, pendidikan, peribadatan,
olahraga, sosial budaya, dan kesehatan sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pengembangan sarana prasarana strategis dukungan
perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial
budaya, dan kesehatan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Ketujuh
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

Pasal 23

(1) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi berada di bawah

dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Bina Konstruksi dipimpin oleh

Direktur Jenderal.

Pasal24
Direktorat Jenderal Bina Konstruksi mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 25

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 24, Direktorat Jenderal Bina Konstruksi

menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan jasa
konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;

. c. pen]rusunan.

SK No 248368 A

---

PRESIDEN

- penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan jasa konstruksi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
- pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang
pembinaan jasa konstruksi;
- pelaksanaan dan pelayanan pengadaan barang/jasa
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Direktorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum

Pasal 26

(1) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan

Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.

(2) Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan

Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.

Pasal 27

Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan
infrastruktur pekerjaan umum sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 28

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27, Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur

Pekerjaan Umum menyelenggarakan fungsi:
- perlrmusan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

. b. pelaksanaan.
SK No 248369 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum sesuai
dengan peraturan perundang-undangan;
- koordinasi dan sinkronisasi di bidang pelaksanaan
pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum;
- penetapan sumber pendanaan dan skema pembiayaan di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
- pelaksanaan percepatan kerja sama pemerintah dan
badan usaha di bidang pembiayaan infrastruktur
pekerjaan umum;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan
umum;
- pelaksanaan pemantallan, evaluasi, dan pelaporan di
bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerj aan
umum;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesembilan
Inspektorat Jenderal

Pasal 29

(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung

jawab kepada Menteri.

(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.

Pasal 30

Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.

### Pasal 3 1

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 30, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

- pen5rusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
lingkungan Kementerian ;

. b. pelaksanaan

SK No 248370 A

---

PRESIDEN

- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantarran, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian'
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

Pasal 32

(1) Badan Pengembangan Infrastmktur Wilayah berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 33

Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah mempunyai
tugas menyelenggarakan perulmusan dan pelaksanaan
kebijakan teknis dan rencana terpadu program
pembangunan infrastruktur pekerjaan umum berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah.

Pasal 34

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 33, Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah

menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis dan rekomendasi strategi
program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum
berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- penJrusunan

SK No 248371 A

---

PRESIDEN

- pen5rusunan strategi program keterpaduan infrastruktur
pekerjaan umum berdasarkan pendekatan
pengembangan wilayah;
- pen5rusunan rencana pengembangan infrastruktur
wilayah bidang pekerjaan umum berdasarkan
pendekatan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan sinkronisasi dan koordinasi strategi
program keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum
berdasarkan pendekatan pengembangan wilayah;
- pemantatlan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
strategi program keterpaduan infrastruktur pekerjaan
umum berdasarkan pengembangan wilayah;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Kesebelas
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Pasal 35

(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada di

bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin

oleh Kepala Badan.

Pasal 36

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia bidang pekerjaan umum.

Pasal 37

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 36, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia

menyelenggarakan fungsi :
- pen5rusunan kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan

SK No 248372 A

---

PRESTDEN

- pelaksanaan penilaian dan rekomendasi pengembangan
kompetensi sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan
umum;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.

Bagian Keduabelas
Staf Ahli

Pasal 38

Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri, dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.

Pasal 39

(1) Staf Ahli Bidang Keterpaduan Pembangunan mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
keterpaduan pembangunan.

(2) Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Investasi mempunyai

tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang ekonomi
dan investasi.

(3) Staf Ahli Bidang Sosial Budaya dan Peran Masyarakat

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
sosial budaya dan peran masyarakat.
(a) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.

(5) Staf Ahli Bidang Teknologi, Industri, dan Lingkungan

mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
teknologi, industri, lingkungan, dan transformasi digital.

Bagian

SK No 248373 A

---

PRESIDEN

-t6-
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Pasal 40

Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

### Pasal 4 1

Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.

Pasal 42

Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 4l ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat

persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
uralsan pemerintahan di bidang aparatur negara.

TATA KERJA

Pasal 43

Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.

Pasal 44

(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan

fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian perlu didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.

(21 Ketentuan . .

SK No 248374 A

---

PRESIDEN

(2) Ketentuan mengenai proses bisnis antarunit organisasi di

lingkungan Kementerian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 45

Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.

Pasal 46

Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.

Pasal 47

(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam

melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.

(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung dengan
melakukan interoperabilitas data dan informasi.

Pasal 48

Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 49

(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab

memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.

(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

### Pasal 50. . .

SK No 248375 A

---

PRESIDEN

Pasal 50

Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.

Pasal 51

(1) Dalam pelaksanaan pengembangan dan pengelolaan

irigasi dan rawa yang terkait dengan bidang pertanian,
Menteri berkoordinasi dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanian dan/atau menteri/pimpinan lembaga terkait
lainnya serta pemerintah daerah.

(2) Ketentuan mengenai tata cara koordinasi sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) diatur secara bersama antara
Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanian, dan
menteri/pimpinan lembaga terkait lainnya.

Pasal 52

Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.

Pasal 53

Pendanaan dalam pelaksanaan tugas Kementerian
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 54

(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:

- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.

(2)Penataan...

SK No 248376 A

---

PRESIDEN

-t9-

(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.

Pasal 55

(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan

karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.

(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.

Pasal 56

(1) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang

lingkup tugas, jumlah direktorat di lingkungan
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air, Direktorat
Jenderal Bina Marga, dan Direktorat Jenderal Cipta
Karya, dikecualikan dari batasan jumlah direktorat
sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) Peraturan
Presiden Nomor 14O Tahun 2024 tentang Organisasi
Kementerian Negara.

(2) Dengan mempertimbangkan beban kerja dan ruang

lingkup tugas, jumlah inspektorat di lingkungan
Inspektorat Jenderal dikecualikan dari batasan jumlah
inspektorat sebagaimana diatur dalam Pasal 2l ayat (l)
Peraturan Presiden Nomor l4O Tahun 2024 tentang
Organisasi Kementerian Negara.

(3) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal

Sumber Daya Air dan Direktorat Jenderal Bina Marga
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat terdiri atas
paling banyak 8 (delapan) direktorat.

(4) Jumlah direktorat di lingkungan Direktorat Jenderal

Cipta Karya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
terdiri atas paling banyak 7 (tujuh) direktorat.

(5) Jumlah inspektorat di lingkungan Inspektorat Jenderal

sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat terdiri atas
paling banyak 6 (enam) inspektorat.

SK No 248377 A

---

PRESIDEN

Pasal 57

(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan

Perumahan Rakyat yang diangkat dan ditantik
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2O2O Nomor 4Ol sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun
2O2O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan, ditetapkan,
dan/atau diangkat menjadi Sekretaris Jenderal
Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden ini.

(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan

fungsi di lingkungan Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman, Sekretaris Jenderal Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)juga melaksanakan
tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal Kementerian
Perumahan dan Kawasan Permukiman sampai dengan
ditetapkan dan diangkat pejabat barrr berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 juga

berlaku bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Jenderal
Kementerian.

Pasal 58

Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Rakyat berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 2T
Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37) tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 59

Proses pembangunan di bidang perumahan dan kawasan
permukiman yang sebelum Peraturan Presiden ini mulai
berlaku dilaksanakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 4O) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang
Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37), tetap dilaksanakan sampai selesai oleh
Kementerian.

Pasal 60

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh

sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perrrmahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan
menjadi sumber daya manusia Kementerian, kecuali
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di
bidang perumahan dan suburusan pemerintahan
kawasan permukiman.

(2) Pengalihan sumber daya manusia sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal61...

SK No 248379 A

---

PRESIDEN

Pasal 61

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- pelaksanaan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal
Per-r.rmahan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
dan Perumahan Ralryat sebagaimana diatur dalam
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37), dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman; dan
- pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Direktorat
Jenderal Cipta Karya dan Direktorat Jenderal
Pembiayaan Infrastn:ktur Pekerjaan Umum dan
Perumahan yang diatur dalam Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24
Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan
menjadi tugas dan fungsi Kementerian Perumahan dan
Kawasan Permukiman.

Pasal 62

(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,

anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pekerjaan umum berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 27 Tahun 202O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 40) sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 24Talrrun
2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden
Nomor 27 Tah:un 2O2O tentang Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Ralryat (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 37), dialihkan
menjadi aset, anggaran, dan dokumen Kementerian,
kecuali aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi pelaksanaan urusan
pemerintahan di bidang perumahan dan suburusan
pemerintahan kawasan permukiman.
(21 Pengalihan .

SK No 247950 A

---

PRESIDEN

(2) Pengalihan aset, anggaran, dan dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 63

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O
tentang Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan
Ralryat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tallrun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.

Pasal 64

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 40) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahlun 2024 tentang Perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 202O tentang
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Ralryat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 65

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tahggal
diundangkan.

Agar

SK No 247951 A

---

PRESTDEN

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024

,

ttd

Salinan sesuai dengan aslinya

Perundang-undangan
Hukum,

Djaman

SK No 247739 A