Langsung ke konten

TUNJANGAN JABJ\TAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 171 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan

Tunjangan Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan,

yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan Penyuluh

Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Penyuluh Kehutanan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan,

Pasal2 .., :i \.~......\

---

"

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 2

Kepada Pegawai NegeriSipilyang diangkat dan ditugaskan

secara penuh dalam Jabatan Fungsionai Penyuluh

Kehutanan, diberikan Tunjangan Penyuluh Kehutanan

setiap bulan.

Pasal3

Besarnya Tunjangan Penyuluh Kehutanan sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebagaimana tercantum

dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal4

Pernberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan bagi Pegawai

Negeri Sipil yang bekerja pada pemerintah pusat

dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja

Negara dan bagi Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada

pemerintah daerah dibebankan pada Anggaran

Pendapatan dan 8elanja Daerah.

### Pasal 5...

',.

---

'.

PRESIDEN

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Penyuluh Kehutanan dihentikan

apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau jabatan

fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan

pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran

Tunjangan Penyuluh Kehutanan dilaksanakan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan

Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tentang Tunjangan

Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan, dicabut dan

dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden In! mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 November 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya