Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
yang selanjutnya disebut Kementerian adalah
kementerian yang menyelenggarakan suburusan
pemerintahan desa yang merupakan lingkup urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
1. Menteri adalah menteri yang menyelengarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupalan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal.
KEMENTERIAN DESA DAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden.
(2) Wakit menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
### Pasal 4...
SK No248383A
---
FITESIDEN
3-
Pasal 3
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
pembangunan dan kemasyarakatan dan teknologi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hubungan antarlembaga.
(3)Staf ...
SK No 247901A
---
PRESIDEN
-L2-
(3) Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum dan reformasi birokrasi.
Bagian Kesepuluh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan
suburusan pemerintahan desa yang merupakan lingkup
urusan pemerintahan di bidang dalam negeri dan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembangunan daerah tertinggal untuk membantu Presiden
dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
- seluruh sumber daya manusia yang menduduki jabatan
sesuai dengan nomenklatur jabatannya yang berkaitan
dengan tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Tlansmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 192), dialihkan menjadi sumber daya
manusia Kementerian Transmigrasi;
- aset, anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan
tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang
dilaksanakan oleh Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan
Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Tlansmigrasi; dan
- pengalihan sumber daya manusia, aset, anggaran, dan
dokumen sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumus€ul, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pembangunan desa dan perdesaan,
pengembangan ekonomi dan investasi desa, dan
penyerasian percepatan pembangunan daerah tertinggal;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur
organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawas€rn atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan dan daya saing,
pen1rusunan keterpaduan rencana pembangunan, dan
pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan
desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
I. pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
## BAB III. . .
SK No248384A
---
FRESIDEN
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal;
- Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal;
- InspektoratJenderal;
- Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
- Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh Sekretaris
Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian.
Pasal 10
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
€rnggaran Kementerian;
- pembinaan . . .
SK No248385A
---
FRESIDE}T
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan perundang-
undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
Pasal 11
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pembangunan desa dan
perdesaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
Pasa1 12, Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan
Perdesaan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan
sarana dan prasarana desa dan perdesaan,
pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan
perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan,
serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- pelaksanaan . . .
SK No248386A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan kebljakan di bidang perencanaan teknis
pembangunan desa dan perdesaan, pembangunan
sarana dan praszrrana desa dan perdesaan,
pengembangan sosial budaya dan lingkungan desa dan
perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan perdesaan,
serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- penJrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan teknis pembangunan desa dan
perdesaan, pembangunan sarana dan prasarana desa
dan perdesaan, pengembangan sosial budaya dan
lingkungan desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama
desa dan perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana
desa;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan teknis pembangunan desa dan perdesaan,
pembangunan sarana dan prasarana desa dan
perdesaan, pengembangan sosial budaya dan lingkungan
desa dan perdesaan, advokasi dan kerja sama desa dan
perdesaan, serta fasilitasi pemanfaatan dana desa;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan teknis pembangunan
desa dan perdesaan, pembangunan sarana dan
prasarana desa dal perdesaan, pengembangan sosial
budaya dan lingkungan desa dan perdesaan, advokasi
dan kerja sama desa dan perdesaan, serta fasilitasi
pemanfaatan dana desa;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Baglan Keempat
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 15. . .
SK No248387A
---
HTESIDEN
-7
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi
Desa dan Daerah Tertinggal mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di
bidang pengembangan ekonomi dan investasi desa dan
daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Investasi Desa dan Daerah Tertinggal menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan
kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi dan investasi, pengembangan
kelembagaan ekonomi dan investasi, pelayanan investasi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
- pen5rusunan norna, standar, prosedur, dan kriteria di
bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi dan
investasi, pengembangan kelembagaan ekonomi dan
investasi, pelayanan investasi, pengembangan produk
unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan desa dan daerah tertinggal;
- pemberian bimbingan teknis di bidang perencanaan
teknis pengembangan ekonomi dan investasi,
pengembangan kelembagaan ekonomi dan investasi,
pelayanan investasi, pengembangan produk unggulan,
serta promosi dan pemasaran produk unggulan desa dan
daerah tertinggal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan
ekonomi dan investasi, pengembangan kelembagaan
ekonomi dan investasi, pelayanan invest4si,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan desa dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No 248388A
---
FRESIDEN
Bagran Kelima
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 18
Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijalan di bidang penyerasian percepatan
pembangunan daerah tertinggal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan
Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang penyerasian rencana dan
program percepatan pembangunan daerah tertinggal,
penyerasian pembangunan sosial budaya dan
kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian
pembangu.nan sarana dan prasarana daerah tertinggal,
penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasiari
pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan kebijakan di bidang penyerasian rencErna
dan program percepatan pembangunan daerah tertinggal,
penyerasian pembangunan sosial budaya dan
kelembagaan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sarana dan prasarana daerah tertinggal,
penyerasian pemanfaatan sumber daya alam dan
lingkungan daerah tertinggal, serta penyerasian
pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi dan
pelaporan di bidang penyerasian rencana dan program
percepatan pembangunan daerah tertinggal, penyerasian
pembangunan sosial budaya dan kelembagaan daerah
tertinggal, penyerasian pembangunan sarana dan
prasarana daerah tertinggal, penyerasian pemanfaatan
sumber daya alam dan lingkungan daerah tertinggal,
serta penyerasian pembangunan daerah khusus;
- pelaksanaan . . .
SK No248389A
---
PRESIDEN
-9
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Inspektorat Jenderal
Pasal 21
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggaralan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian.
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2 1, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern
lingkungan di Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tqjuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketujuh
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah Tertinggal
Pasal 23
(1) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal dipimpin oleh Kepala Badan.
### Pasal 24...
SK No247900A
---
PRESIDEN
Pasal 24
Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan Daerah
Tertinggal mempunyai tugas melaksanakan pengembangan
kebijakan dan daya saing, penyusunan keterpaduan rencana
pembangunan, dan pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 24, Badan Pengembangan dan Informasi Desa dan
Daerah Tertinggal menyelenggarakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan kebijakan, pengembangan daya saing,
dan penyusunan keterpaduan rencana pembangunan
desa dan daerah tertinggal, serta pengelolaan data dan
informasi di bidang pembangunan desa dan perdesaan
dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pengembangan kebijakan, pengembangan
daya saing, dan penyusunan keterpaduan rencana
pembangunan desa dan daerah tertinggal, serta
pengelolaan data dan informasi di bidang pembangunan
desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelalsanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan kebijakan,
pengembangan daya saing, dan penJ rsunan
keterpaduan rencana pembangunan desa dan daerah
tertinggal, serta pengelolaan data dan informasi di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan dan
Informasi Desa dan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
Pasal 26
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
dipimpin oleh Kepala Badan.
Pasal27 ...
SK No 248391A
---
PRESIDEN
Pasai 27
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
mempunyai tugas melaksanakan pengembangan sumber
daya manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan
Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Daerah Tertinggal
menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusunan kebijakan teknis, program, dan anggaran
pengembangan sumber daya manusia dan pemberdayaan
masyarakat di bidang pembangunan desa dan perdesaan
dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia dan
pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan desa
dan perdesaan dan daerah tertinggal;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pelaksanaan pengembangan sumber daya
manusia dan pemberdayaan masyarakat di bidang
pembangunan desa dan perdesaan dan daerah tertinggal;
pengembangan d. pelaksanaan tugas administrasi Badan
Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat
Desa dan Daerah Tertinggal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesembilan
Staf Ahli
Pasal 29
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
Sekretaris Jenderal.
Pasal 31
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 32
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
Pasal 33
Unit Pelaksana Teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetqiuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 34
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya,
menerapkan sistem akuntabilitas kineda instansi
pemerintah, manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
Pasal 35
(l) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di
Iingkungan Kementerian perlu didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses . . .
SK No247902A
---
PRESIDEN
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 36
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan suburusan pemerintahan desa dan urusan
pemerintahan di bidang pembangunan daerah tertinggal,
secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 37
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 38
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian sendiri, antarinstansi
pemerintah, dan dengan lembaga lain yang terkait.
(21 Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 39
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan sistem
pengendalian intern pemerintah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 40
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bagi
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan . . .
SK No 247903 A
---
FRESIDEN
-L4-
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 41
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan organisasi
melakukan pembinaan pengawasan terhadap unit organisasi
di bawahnya.
Pasal 42
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 43
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 44
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
terfulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggr pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan . . .
SK No247904A
---
F|rESIDE}T
(2) Penataan organisasi s,slagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengacu pada sistem akuntabilitas
kinerja pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan
perundangan-undangan dan proses bisnis antarunit
organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 45
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan misi
Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan dengan
agenda prioritas nasional, asas desentralisasi, dan peran
pemerintah.
Pasal 46
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentarLg Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 192), tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai
dengan dibentuknyajabatan baru dan diangkat pejabat baru
berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 47
Pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian dan Kementerian
Transmigrasi tetap menggunakan sumber daya manusia,
aset, anggaran, dan dokumen pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192), berdasarkan tugas dan fungsi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 48...
SK No248396A
---
FTTESIDEN
- t6-
Pasal 48
(1) Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Tlansmigrasi yang diangkat dan
dilantik berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 202O tentarrg Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (kmbaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan,
ditetapkan, dan/ atau diangkat menjadi Sekretaris
Jenderal Kementerian berdasarkan Peraturan Presiden
ini.
(2) Dalam rangka kelancaran penyelenggaraan tugas dan
fungsi di lingkungan Kementerian Transmigrasi,
Sekretaris Jenderal Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) juga melaksanakan tugas dan fungsi
Sekretariat Jenderal Kementerian Tlansmigrasi sampai
dengan diangkat pejabat baru berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan 5slagaimana dimaksud pada ayat (2) juga
berlaku bagi sumber daya manusia di lingkungan
Sekretariat Jenderal Kementerian.
Pasal 49
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi yang dilaksanakan oleh Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 192), dialihkan menjadi tugas dan fungsi
Kementerian Transmigrasi.
### Pasal 50...
SK No248397A
---
FRESIDEN
-t7-
Pasal 51
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 202O Nomor 1921, dinyatakan masih berlaku
sepanjang tidak bertentsngan dengan ketentuan dalam
Peraturan Presiden ini.
Pasal 52
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 202O lentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 192), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 53
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No248398A
---
FRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Perundang-undangan
dan Administrasi Hukum,
Lydia S Djaman
SK No 247741A
