Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Transmigrasi yang selanjutnya disebut
Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi.
KEM ENTERIAN TRANSM I GRASI
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan pen5rusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan,
kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat,
arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan .
SK No 248401 A
---
PRESTDEN
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan pen5rusunan peraturan perundang-
undangan, serta pelaksanaan advokasi hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barangljasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi
### Pasal 1 1
(1) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(a) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (41, meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi
jabatan pimpinan tinggi madya atau jabatan
struktural eselon I di lingkungan Kementerian.
Pasal4...
SK No 247824 A
---
PRESIDEN
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang transmigrasi untuk'membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pembangunan dan pengembangan kawasan
transmigrasi, serta pengembangan ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi
tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- Sekretariat Jenderal;
b.Direktorat...
SK No 248400 A
---
PRESIDEN
- Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi;
- Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi;
- Inspektorat Jenderal;
- Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan
Lingkungan Hidup; dan
- Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum.
Bagian Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di
lingkungan Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan
Kawasan Transmigrasi mempunyai tugas menyelenggarakan
perurmusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembangunan dan pengembangan kawasan transmigrasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Pembangunan dan
Pengembangan Kawasan Transmigrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perLrmusan kebijakan di bidang perencanaan perwujudan
kawasan transmigrasi, pembangunan kawasan
transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran penduduk di
kawasan transmigrasi, pengembangan satuan
permukiman dan pusat satuan kawasan pengembangan,
serta pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan. . .
SK No 248402 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan
perwujudan kawasan transmigrasi, pembangunan
kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan persebaran
penduduk di kawasan transmigrasi, pengembangan
satuan permukiman dan pusat satuan kawasan
pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perencanaan perwujudan kawasan
transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi,
fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan
pusat satuan kawasan pengembangan, serta
pengembangan kawasan transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan perwujudan kawasan transmigrasi,
pembangunan kawasan transmigrasi, fasilitasi penataan
persebaran penduduk di kawasan transmigrasi,
pengembangan satuan permukiman dan pusat satuan
kawasan pengembangan, serta pengembangan kawasan
transmigrasi;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan perwujudan kawasan
transmigrasi, pembangunan kawasan transmigrasi,
fasilitasi penataan persebaran penduduk di kawasan
transmigrasi, pengembangan satuan permukiman dan
pusat satuan kawasan pengembangan, serta
pengembangan kawasan transmigrasi;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi
Pasal 14
(1) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi berada di
bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
### Pasal 15. . .
SK No 248403 A
---
PRESIDEN
Pasal 15
Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi mempunyai tugas
menyelenggarakan perurmusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan ekonomi dan pemberdayaan
masyarakat transmigrasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan
Pemberdayaan Masyarakat Transmigrasi menyelenggarakan
fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan
ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta
promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi,
dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan teknis
pengembangan ekonomi, pengembangan kelembagaan
ekonomi, pengembangan produk unggulan, serta
promosi dan pemasaran produk unggulan transmigrasi,
dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pen5rusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perencanaan teknis pengembangan ekonomi,
pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan
produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat
transmigrasi;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan teknis pengembangan ekonomi,
pengembangan kelembagaan ekonomi, pengembangan
produk unggulan, serta promosi dan pemasaran produk
unggulan transmigrasi, dan pemberdayaan masyarakat
transmigrasi;
- pelaksanaan pemantattan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan teknis pengembangan
ekonomi, pengembangan kelembagaan ekonomi,
pengembangan produk unggulan, serta promosi dan
pemasaran produk unggulan transmigrasi, dan
pemberdayaan masyarakat transmigrasi;
- pelaksanaan .
SK No 248404 A
---
PRESIDEN
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri
Bagian Kelima
Inspektorat Jenderal
Pasal 17
(1) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
Pasal 18
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di Kementerian sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Inspektorat Jenderal melaksanakan fungsi:
- penJrusunan kebijakan teknis pengawasan intern di
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di Kementerian terhadap
kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi,
pemantattan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Staf Ahli
Pasal 20
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan secara administratif dikoordinasikan oleh
sekretaris Jenderal'
. Pasar 2r . .
SK No 247825 A
---
PRESIDEN
Pasal 21
(1) Staf Ahli Bidang Pembangunan, Kemasyarakatan, dan
Lingkungan Hidup mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
terkait dengan bidang pembangunan, kemasyarakatan,
lingkungan hidup, dan transformasi digital.
(2) Staf Ahli Bidang Politik dan Hukum mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang potitik dan
hukum.
Bagian Ketujuh
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 22
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan, yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau
tugas teknis penunjang di Kementerian, dapat dibentuk unit
pelaksana teknis.
Pasal 24
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 23 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
BABV...
SK No 248406 A
---
PRESIDEN
TATA KERJA
Pasal 25
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan transformasi
digital nasional.
Pasal 26
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian didasarkan pada proses bisnis yang
menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan
efisien dengan menerapkan prinsip koordinasi, integrasi,
sinkronisasi, dan kolaborasi antarunit organisasi di
lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 27
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
transmigrasi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai
kebutuhan.
Pasal 28
Kementerian men5rusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 29
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi di
lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah, dan
dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip...
SK No 247826 A
---
PRESIDEN
### REPUBLIK TNDONESIA
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 30
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 3 1
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan serta
memberikan pengarahan dan petunjuk bagi pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan secara
bertanggung jawab serta dilaporkan secara berkala
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Pasal 32
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap unit
organisasi di bawahnya.
Pasal 33
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian, dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam
rangka mendukung transformasi digital.
Pasal 34
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
BABVII ...
SK No 248408 A
---
PRESIDEN
Pasal 35
(1) Penataan organisasi Kementerian, ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara, untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndangan-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 36
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan berdasarkan
karakteristik tugas dan fungsi serta beban kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
juga mempertimbangkan mandat konstitusi, visi dan
misi Presiden, tantangan utama bangsa, keterkaitan
dengan agenda prioritas nasional, asas desentralisasi,
dan peran pemerintah.
Pasal 37
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi di bidang transmigrasi yang dilaksanakan
oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal,
dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85
Tahun 202O tentang Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 202O Nomor 1921, dilaksanakan
oleh Kementerian.
### Pasal 38. . .
SK No 247827 A
---
PRESIDEN
Pasal 38
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, pelaksanaan
tugas dan fungsi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 37, menggunakan sumber daya manusia, aset,
anggaran, dan dokumen Kementerian Desa, Pembangunan
Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi berdasarkan Peraturan
Presiden Nomor 85 Tahun 202O tentang Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor l92l sesuai dengan tugas dan fungsi yang
bersesuaian.
Pasal 39
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
sumber daya manusia yang menduduki jabatan sesuai
dengan nomenklatur jabatan yang berkaitan dengan tugas
dan fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 192),, melaksanakan tugas dan
fungsinya pada Kementerian.
Pasal 40
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, aset,
anggaran, dan dokumen yang berkaitan dengan tugas dan
fungsi di bidang transmigrasi pada Kementerian Desa,
Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 202O
tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 202O Nomor 192lr, menjadi aset, anggaran,
dan dokumen Kementerian.
### Pasal 4 1
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 248410 A
---
PRESTDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No 247794A
