Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Kementerian Agraria dan Tata Ruang yang selanjutnya
disebut Kementerian adalah kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburusan tata ruang yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekerjaan
umum.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan.
KEMENTERIAN AGRARIA DAN TATA RUANG
Ditetapkan: 2024-01-01
Pasal 1
Pasal 1
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- koordinasi kegiatan Kementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
anggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang
meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penyusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Direktorat Jenderal Tata Ruang
### Pasal 1 I
(1) Direktorat Jenderal Tata Ruang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Tata Ruang dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasal 2
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(2) Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Pasal 2
(1) Direktorat Jenderal Penataan Agraria berada di bawah
dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penataan Agraria dipimpin oleh
Direktur Jenderal.
Pasal 2
Direktorat Jenderal Penataan Agraria tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh walil menteri sesuai dengan penunjukan Presiden.
(2) Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(4) Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 4...
SK No247195A
---
Pasal 4
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin Kementerian.
Pasal 4
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat
ditetapkan di lingkungan Kementerian sesuai dengan
kebutuhan, yang pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB TV
Pasal 4
Untuk melaksanakan tugas teknis operasional dan/ atau
tugas teknis penunjang di lingkungan Kementerian dapat
dibentuk unit pelaksana teknis.
Pasal 5
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pertanahan dan suburusan tata
ruang yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum untuk membantu Presiden dalam
menyelenggarakan pemerintahan negara.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- perumusan, penetapan, dan pelalsanaan kebijakan
di bidang tata ruang, survei dan pemetaan pertanahan
dan ruang, penetapan hak dan pendaftaran tanah,
penataan agraria, pengadaan tanah dan pengembangan
pertanahan, pengendalian dan penertiban tanah dan
ruang, serta penanganan sengketa dan konflik
pertanahan;
- pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas
pelaksanaan urusan Kementerian di daerah;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
- pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
BABIII ...
SK No247196A
---
ORGANISASI
Bagran Kesatu
Susunan Organisasi
Pasal 7
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatJenderal;
- Direktorat Jenderal Tata Ruang;
- Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah;
- Direktorat Jenderal Penataan Agraria;
- Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan;
- Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang;
- Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan;
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
- InspektoratJenderal;
- Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat;
- Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi;
- Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan; dan
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi.
Bagran Kedua
Sekretariat Jenderal
Pasal 8
(1) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
### Pasal 9...
SK No247197A
---
EilFITIXf,EEtrtrEM
Pasal 9
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian
dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi
di lingkungan Kementerian.
Pasal 12
Direktorat Jenderal Tata Ruang mempunyai tugas
menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan
di bidang perencanaan tata ruang dan pemanfaatan ruang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 13. . .
SK No247198A
---
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Direktorat Jenderal Tata Ruang
menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang perencanaan tata ruang
nasional, pembinaan perencanaErn tata ruang daerah,
dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tata
ruang nasional, pembinaan perencanaan tata ruang
daerah, dan sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
perencanaan tata ruang nasional, pembinaan
perencanaan tata ruang daerah, dan sinkronisasi
pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang perencanaan tata ruang nasional,
pembinaan perencanaan tata ruang daerah, dan
sinkronisasi pemanfaatan ruang;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
C, pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keempat
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang
Pasal 14
(l) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 15
Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan
Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 16. . .
SK No 247199 A
---
Pasal 16
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Direktorat Jenderal Survei dan Pemetaan
Pertanahan dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a" perumusa.n kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
b pelaksanaan kebijakan di bidang pengukuran dan
pemetaan kadastral, pengukuran dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
c pelaksanaan kebijakan pemanfaatan peralatan survei
dan pemetaan;
d pen5rusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengukuran dan pemetaan kadastral,
pengukuran dan pemetaan dasar pertanahan, serta
survei dan pemetaan tematik;
e pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengukuran dan pemetaan kadastral, pengukuran dan
pemetaan dasar pertanahan, serta survei dan pemetaan
tematik;
f pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengukuran dan pemetaan
kadastral, dan pemetaan dasar
pertanahan, serta survei dan pemetaan tematik;
g pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
h pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
Pasal 17
(1) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran
Tanah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
### Pasal 18. . .
SK No247200A
---
Pasal 18
Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan
hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan
ruang, pengaturan hak komunal, serta pengaturan dan
penetapan tanah instansi pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
Dalam melaksErnakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan
Pendaftaran Tanah menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengaturan penetapan
hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah
dan ruang, pengaturan hak komunal, pengaturan dan
penetapan tanah instansi pemerintah, serta pembinaan
Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pengaturan penetapan
hak tanah dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah
dan ruang, pengaturan hak komunal dan hubungan
kelembagaan, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
- penlrusunan nonna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengaturan penetapan hak tanah dan ruang,
pengaturan pendaftaran tanah dan ruang, pengaturan
hak komunal, pengaturan dan penetapan tanah
instansi pemerintah, serta pembinaan Pejabat Pembuat
Akta Tanah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengaturan penetapan hak tanah
dan ruang, pengaturan pendaftaran tanah dan ruang,
pengaturan hak komunal dan hubungan kelembagaan,
pengaturan dan penetapan tanah instansi pemerintah,
serta pembinaan Pejabat Pembuat Akta Tanah;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian . . .
SK No247201A
---
Bagran Keenam
Direktorat Jenderal Penataan Agraria
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 2L, Direktorat Jenderal Penataan Agraria
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah
dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan kebijakan di bidang redistribusi tanah,
pemberdayaan tanah masyarakat, penatagunaan tanah
dan penataan wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu;
- penJrusunan nofina, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan tanah
masyarakat, penatagunaan tanah dan penataan wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
redistribusi tanah, pemberdayaan tanah masyarakat,
penatagunaan tanah dan penataan wilayah pesisir,
pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah tertentu;
- pelaksanaan . . .
SK No247202A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang redistribusi tanah, pemberdayaan
tanah masyaralat, penatagunaan tanah dan penataan
wilayah pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan
wilayah tertentu;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketqluh
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan
Pasal 23
(l) Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
@ Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan dipimpin oleh Direktur
Jenderal.
Pasa724
Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan Pengembangan
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah,
konsolidasi tanah dan pengembangan pertanahan,
penilaian tanah dan ekonomi pertanahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Direktorat Jenderal Pengadaan Tanah dan
Pengembangan Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan
tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah
terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi
tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian
tanah dan ekonomi pertanahan;
- pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pengadaan
tanah dan pencadangan tanah yang berasal dari tanah
terlantar, bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi
tanah dan pengembangan pertanahan, serta penilaian
tanah dan ekonomi pertanahan;
- pen)msunan . . .
SK No 247203 A
---
n
- penyusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pembinaan pengadaan tanah dan pencadangan tanah
yang berasal dari tanah terlantar, bekas hak dan tanah
lainnya, konsolidasi tanah dan pengembangan
pertanahan, serta penilaian tanah dan ekonomi
pertanahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pembinaan pengadaan tanah dan
pencadangan tanah yang berasal dari tanah terlantar,
bekas hak dan tanah lainnya, konsolidasi tanah dan
pengembangan pertanahan, serta penilaian tanah dan
ekonomi pertanahan;
- pelaksanhan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kedelapan
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang
Pasal 26
(1) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal27
Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah
dan Ruang mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi
lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban pemanfaatan
ruarg, dan penertiban penguasaan, pemilikan,
penggunaan, dan pemanfaatan tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 28...
SK No247204A
---
-t2-
Pasal 28
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban
Tanah dan Ruang menyelenggarakan fungsi:
a- perumusan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruarg, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
b pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian
pemanfaatan ruang, pengendalian alih fungsi lahan,
pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau kecil,
perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasEran,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
c penJ rsunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang pengendalian pemanfaatan ruang,
pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
d pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pengendalian pemanfaatan ruang, pengendalian alih
fungsi lahan, pengendalian wilayah pesisir, pulau-pulau
kecil, perbatasan dan wilayah tertentu, penertiban
pemanfaatan ruang, dan penertiban penguasaan,
pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengendalian pemanfaatan mang,
pengendalian alih fungsi lahan, pengendalian wilayah
pesisir, pulau-pulau kecil, perbatasan dan wilayah
tertentu, penertiban pemanfaatan ruang, dan
penertiban penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan
pemanfaatan tanah;
f pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
g pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247205A
---
PNESTDEN
Bagran Kesembilan
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan
Pasal 29
(1) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(2) Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 30
Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik
Pertanahan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
penanganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan serta penanganan perkara pertanahan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 31
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 30, Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan
Konflik Pertanahan menyelenggarakan fungsi:
- perumuszrn kebijakan di bidang penanganan dan
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta
penanganan perkara pertanahan ;
- pelalsanaan kebijakan di bidang penanganan dan
pencegahan sengketa dan konflik pertanahan, serta
penanganan perkara pertanahan;
- penJrusunan norrna, standar, prosedur, dan kriteria
di bidang penanganan dan pencegahan sengketa dan
konflik pertanahan, serta penanganan perkara
pertanahan;
- pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang
pen€rnganan dan pencegahan sengketa dan konflik
pertanahan, serta penanganan perkara pertanahan;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang penanganan dan pencegahan
sengketa dan konflik pertanahan, serta penanganan
perkara pertanahan;
- pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
yang diberikan oleh Menteri. C. pelaksanaan fungsi lain
Bagian . . .
SK No247206A
---
FRESIDEN
Bagian Kesepuluh
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Pasal 32
(1) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(2) Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dipimpin
oleh Kepala Badan.
Pasal 33
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia mempunyai
tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya
manusia di bidang pertanahan dan tata ruang.
Pasal 34
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 33, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia
menyelenggarakan fungsi:
- perumuscrn kebijakan teknis, rencana, dan program
pengembangan sumber daya manusia bidang
pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan pengembangan sumber daya manusia
bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan pengembangan sumber daya manusia
di bidang pertanahan dan tata ruang;
- pelaksanaan administrasi Badan; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kesebelas
Inspektorat Jenderal
Pasal 35
(l) Inspektorat Jenderal berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Menteri.
(2) Inspektorat Jenderal dipimpin oleh Inspektur Jenderal.
### Pasal 36. . .
SK No2472074
---
FRESIDEN
- t5-
Pasal 36
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 36, Inspektorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan teknis pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern di lingkungan
Kementerian terhadap kinerja dan keuangan melalui
audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan
pengawasan lainnya;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- penyusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat Jenderal; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Keduabelas
Staf Ahli
Pasal 38
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal.
Pasal 39
(1) Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang
hukum agraria dan masyarakat adat.
(2) Staf Ahli Bidang Reformasi Birokrasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang reformasi birokrasi.
(3) Staf Ahli Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah
Daerah mempunyai tugas memberikan rekomendasi
terhadap isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang partisipasi masyarakat dan pemerintah daerah.
(4)Staf . ..
SK No247208A
---
E.TIFITIilIIEETIT*M
(4) Staf Ahli Bidang Pengembangan Kawasan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu strategis
kepada Menteri terkait dengan bidang pengembangan
kawasan.
(5) Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi mempunyai tugas
memberikan rekomendasi terhadap isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang teknologi informasi dan
transformasi digital.
Bagian Ketigabelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Pasal 42
Unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 41 ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
TATA KERJA
Pasal 43
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
transformasi digital nasional.
### Pasal 44...
SK No247209A
---
Pasal 44
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas dan
fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan elisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(2) Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 45
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksanaan urusan pemerintahan di bidang
pertanahan dan suburus an ta,ta ruang yang merupakan
lingkup urusan pemerintahan di bidang pekedaan umum
secara berkala dan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
Pasal 46
Kementerian menJrusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
Pasal 47
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
di lingkungan Kementerian, antarinstansi pemerintah,
dan dengan lembaga lain yang terkait.
(2) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan
kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data dan
informasi.
Pasal 48
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
### Pasal 49...
SK No246998A
---
Pasal 49
(1) Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk bag
pelaksanaan tugas sesuai dengan uraian tugas yang
telah ditetapkan.
(2) Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan
secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 50
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap unit organisasi di bawahnya.
Pasal 51
Dalam hal perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang
planologi kehutanan dan di bidang perencanaan dan
pengelolaan ruang laut, Menteri berkolaborasi dengan
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang kehutanan dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,
dan dengan menteri/kepala lembaga terkait.
Pasal 52
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digital.
### Pasal 53...
SK No2472ll A
---
r|3
-t9-
Pasal 53
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
Pasal 54
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I.
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang aparatur negara untuk
jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan
struktural eselon II ke bawah.
(2) Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
Pasal 55
(l) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta beban
kerja.
(2) Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (l) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
SK No247212A
---
PRESIDEN
Pasal 56
Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku
jabatan di lingkungan Kementerian, tetap melaksanakan
tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan
baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan
Presiden ini.
Pasal 57
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 47
Tahun 202O tenlang Kementerian Agraria dan Tata Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 202O
Nomor 83), dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pasal 58
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 202O lentang Kementerian
Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2020 Nomor 83), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 59
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No 27213 A
---
]
-2t-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam kmbaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2O24
MENTEzu SEKRETARIS NEGARA
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Bidang Perundang-undangan
Administrasi Hukum,
Djaman
SK No247751A
