Langsung ke konten

TIM PENILAI AKHIR PENGANGKATAN, PEMINDAHAN, DAN

PERPRES No. 177 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

Membentuk Tim pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam
dan dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya yang
selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disebut dengan Tim Penilai
Akhir.
Pasal3
Tim Penilai Akhir mempunyai tugas membantu presiden dalam dalam
memilih dan menetapkan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan
Tinggi Madya.

Pasal 4

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Tim
Penilai Akhir menyelenggarakan fungsi melakukan penilaian dan
memberikan pertimbangan terhadap calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama
dan Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh Pimpinan instansi.

Pasal 5

Susunan keanggotaan Tim Penilai Akhir terdiri dari :
- Ketua : Presiden
- Wakil Ketua : Wakil Presiden
- Sekretaris : Sekretaris Kabinet
- Anggota tetap : 1. Menteri Sekretaris Negara;
1. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara.
1. Kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Anggota tidak tetap : Menteri Teknis/Pimpinan Instansi Pengusul

TATA KERJA

Pasal 6

Setiap usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan
dari jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya
yang diajukan oleh Pimpinan instansi disampaikan kepada Presiden
melalui Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.381 4

Pasal 7

(1) Pimpinan instansi mengusulkan 3 (tiga) nama calon Pimpinan Tinggi

Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya kepada Presiden
berdasarkan hasil pemilihan yang dilakukan oleh Panitia Seleksi.

(2) Pemilihan calon Pimpinan Tinggi Utama dan Pimpinan Tinggi Madya

yang dilakukan oleh Panitia Seleksi sebagaimana dimaksud ayat (1)
dilakukan secara terbuka dan kompetitif sesuai peraturan
perundangan .

Pasal 8

(1) Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir dapat

menyampaikan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama
dan/atau Pimpinan Tinggi Madya yang diusulkan oleh pimpinan
instansi kepada Kepala Badan Intelijen Negara untuk mendapat
penelitian.

(2) Hasil penelitian oleh Badan Intelijen Negara sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Badan Intelijen
Negara kepada Tim Penilai Akhir sebelum sidang Tim Penilai Akhir
untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam membahas
usulan nama-nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau
Pimpinan Tinggi Madya.

Pasal 9

Tim Penilai Akhir dapat meminta informasi terkait calon yang diusulkan
kepada Kepala Badan Intelijen Negara dan Kepala Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan, sebagai bahan pertimbangan bagi sidang
Tim Penilai Akhir.

Pasal 10

(1) Setiap usul pengangkatan dalam jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan

Pimpinan Tinggi Madya yang diajukan oleh Pimpinan instansi dibahas
dalam sidang Tim Penilai Akhir.

(2) Sidang dipimpin oleh Presiden dan dihadiri oleh Anggota Tetap dan

Anggota Tidak Tetap.

(3) Presiden selaku Ketua Tim Penilai Akhir dapat mendelegasikan

kewenangan penyelenggaraan sidang Tim Penilai Akhir kepada Wakil
Presiden.

(4) Apabila dipandang perlu, Tim Penilai Akhir dapat mengundang Kepala

Badan Intelijen Negara dalam sidang Tim Penilai Akhir.

Pasal 11

(1) Dalam sidang yang membahas mengenai usul pengangkatan dalam

jabatan Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya,
Tim Penilai Akhir memilih 1 (satu) nama dari 3 (tiga) calon yang
diusulkan oleh pimpinan instansi.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.381 5

(2) Nama calon pejabat Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi

Madya yang terpilih sebagaimana dimaksud ayat (1) diangkat sebagai
Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya dengan
Keputusan Presiden.

(3) Rancangan Keputusan Presiden tentang pengangkatan dalam jabatan

Pimpinan Tinggi Utama dan/atau Pimpinan Tinggi Madya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Presiden
selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja setelah
pelaksanaan sidang Tim Penilai Akhir.

Pasal 12

(1) Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan fungsi Tim Penilai Akhir,

dibentuk kesekretariatan Tim yang bertanggung jawab langsung
kepada Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim Penilai Akhir.

(2) Sekretariat Tim Penilai Akhir dipimpin oleh Kepala Sekretariat Tim

Penilai Akhir yang secara ex-officio dijabat oleh pejabat Pimpinan
Tinggi Madya di bidang Administrasi di lingkungan Sekretariat
Kabinet.

(3) Sekretariat Tim Penilai Akhir dibentuk dan ditetapkan dengan

Keputusan Sekretaris Kabinet.

Pasal 13

Sekretariat Tim Penilai Akhir mempunyai tugas memberikan dukungan
teknis dan administrasi kepada Tim Penilai Akhir.

ANGGARAN

Pasal 14

Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Penilai Akhir
dan Sekretariat Tim Penilai Akhir dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara c.q Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.

Pasal 15

(1) Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan Sekretariat Tim

Penilai Akhir diberikan honor sesuai ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

(2) Besaran honor Ketua, Wakil Ketua, Anggota Tim Penilai Akhir dan

Sekretariat Tim Penilai Akhir ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris
Kabinet.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.381 6

Pasal 16

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, ditetapkan oleh Sekretaris Kabinet selaku Sekretaris Tim
Penilai Akhir.

Pasal 17

Penggunaan nomenklatur jabatan struktural eselon I.a. dan eselon I.b.
tetap berlaku sampai dengan berlakunya peraturan pelaksanaan mengenai
jabatan Aparatur Sipil Negara, berdasarkan Undang-Undang Nomor 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Pasal 18

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden
Nomor 5 Tahun 2004 tentang Pembentukan Tim Penilai Akhir
Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Dalam dan Dari Jabatan
Struktural Eselon I, dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 19

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Desember 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2014

,

www.peraturan.go.id