Langsung ke konten

Peraturan Presiden tentang Badan Keamanan Laut

PERPRES No. 178 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-12-08

Pasal 1

(1) Badan
Keamanan
Laut yang
selanjutnya
dalam
Peraturan
Presiden
ini disebut
Bakamla
dikoordinasikan
oleh Menteri
Koordinator
Bidang Politik, Hukum dan Keamanan.
(2) Dalam
hal pengelolaan
dan
pemanfaatan
sumber
daya laut,
Menteri
Koordinator
Bidang
Politik, Hukum
dan
Keamanan
berkoordinasi denganMenteri Koznalor Bidan::;e:a::~:n
Bagian Kesatu
Kedudukan

Pasal 7

(1) Sekretariat
Utama adalah unsur
pembantu
pemimpin yang
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Sekretariat Utama dipimpin oleh Sekretaris Utama.
Bagian Ketiga
Sekretariat Utama
Pasal6
Kepala
mempunyai
tugas
mernirnpin
Bakamla
dalam
pelaksanaan
tugas, fungsi, dan kewenangan Bakamla.
Bagian Kedua
Kepala
PRESIDEN
REPUBLII-<
INDONESIA

Pasal 8

Pasal 9

Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana dirnaksud dalam Pasal
8, Sekretariat
Utama menyelenggarakan
Iungsi:
a.
koordinasi kegiatan Bakamla;
b.
koordinasi dan penyusunan
rencana dan program Bakamla;
c.
pembinaan
dan
pemberian
dukungan
administrasi
yang
meliputi
ketatausahaan,
kepegawaian,
keuangan,
Sekretariat
Utama
mempunyai
tugas
melaksanakan
koordinasi
pelaksanaan
tugas,
pembinaan,
dan
pembcrian
dukungan
administrasi
kepada
seluruh
unit
organisasi
di
lingkungan
Bakamla.

Pasal 10

(1) Sekretariat
Utama terdiri atas paling ban yak
3 (tiga) Biro.
(2) Masing-masing
Biro terdiri
atas
paling
banyak
4 (empat)
Bagian.
(3) Masing-rnasing Bagian
terdiri
atas
paling
banyak
(tiga)
Subbagian.
e.
penyelenggaraan
pengelolaan
barang milik / kekayaan
negara;
dan
f.
pelaksanaan
tugas lain yang diberikan
oleh Kepala.
PRESIDEN
REPU8L1K
INDONESIA
Bagian ...
Scksi.
(3) Masing-masing
Subdirektorat
terdiri atas paling banyak 2 (dua)
[
(1) Deputi
Bidang
Kebijakan
dan
Strategi
terdiri
atas
paling
banyak
3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing
Direktorat
terdiri
atas
paling banyak
3 (tiga)
Subdirektorat.

Pasal 11

(1) Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi
adalah
unsur pelaksana
di bidang
penyiapan
kebijakan scrta strategi
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi
Indonesia,
yang berada di bawah dan bertanggung
jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Kebijakan
dan Strategi
dipimpin oleh Deputi.
Bagian Keernpat
Deputi Bidang Kebijakan dan Strategi

Pasal 12

Deputi
Bidang
Kebijakan
dan
Strategi
mernpunyai
tugas
melaksanakan
penyusunan
kebijakan
dan
strategi
di bidang
keamanan
dan keselamatan
di wilayah perairan Indonesia
dan
wilayah yurisdiksi
Indonesia.
/
j__
Pasal ...

Pasal 13

PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
PasaI ...
Indonesia dan wilayah YUriSdikZdoneSia.

Pasal 14

Dalam melaksanakan
tugas sebagaimana
dirnaksud
dalam Pasal
12,
Deputi
Bidang
Kebijakan
dan
Strategi
menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
kebijakan
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi
Indonesia;
b.
penyusunan
strategi
nasional
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
eli wilayah
perairan
Indonesia
dan wilayah
yurisdiksi
Indonesia;
c.
koordinasi
pelaksanaan
kebijakan
di bidang
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi
Indonesia;
d.
pelaksanaan
penelitian
dan pengembangan
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
di wilayah
perairan
Indonesia
dan wilayah yurisdiksi
Indonesia;
dan
e.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
kegiatan
di
bidang
kebijakan
dan
strategi
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan wilayah yurisdiksi
Indonesia.

Pasal 15

(1) Deputi Bidang Operasi dan Latihan adalah
unsur pelaksana
di bidang operasi dan latihan,
yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Deputi Bidang Operasi dan Latihan dipimpin oleh Oeputi.
Bagian Kelima
Deputi Bidang Operasi dan Latihan
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
a. penyusunan ...
rnenyelenggarakan fungsi:
Pasal21
Dalarn rnelaksanakan
tugas sebagaimana dimaksud dalarn Pasa!
20,
Deputi
Bidang
Inforrnasi,
Hukurn,
dan
Kerja
Sarna
Pasal20
Deputi Bidang Inforrnasi, Hukurn, dan Kerja Sarna mempunyai
tugas
melaksanakan
kebijakan
teknis
di
bidang
informasi,
hukum,
dan
kerja
sarna
penyelenggaraan
keamanan
dan
keselarnatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.
Pasal19
(1) Deputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna adalah
unsur
pelaksana
di bidang informasi,
hukum,
dan kerja
sama, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Kepala.
(2) Deputi Bidang Informasi, Hukum, dan Kerja Sarna dipimpin
oleh Deputi.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Inforrnasi, Hukum, dan Kerja Sarna

Pasal 16

Deputi
Bidang
Operasi
dan
Latihan
mempunyai
tugas
melaksanakan
operasi
dan
latihan
di bidang
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia.

Pasal 17

Dalam melaksanakan
tugas sebagairnana dimaksud dalam Pasal
16, Deputi
Bidang Operasi
dan
Latihan
menyelenggarakan
fungsi:
a.
penyusunan
norma,
standar,
kriteria,
dan
prosedur
mengenai
operasi
dan
latihan,
penindakan,
pengejaran,
pengawasan
terhadap
terduga
pelaku
pelanggaran,
serta
pengawasan
dan
penyimpanan
barang
hasil
penindakan
sebelum diserahkan
kepada instansi yang berwenang;
b.
pelaksanaan
koordinasi,
sinergi,
dan
pemantauan
serta
pemberian
dukungan
teknis
kepada
instansi
terkait
serta
komponen
masyarakat
dalam pelaksanaan
patroli, operasi,
dan latihan;
c.
pemberian
bantuan
pencarian
dan pertolongan
di wilayah
perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia;
d.
pembinaan teknis operasi di lingkungan Bakamla; dan
e.
pelaksanaan
evaluasi dan peIaporan di bidang operasi dan
pelatihan
keamanan
dan
keseIamatan
di wilayah perairan

Pasal 18

(1) Deputi
Bidang
Operasi
dan
Latihan
terdiri
atas
paling
banyak 3 (tiga) Direktorat.
(2) Masing-masing
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(3) Masing-masing Subdirektorat terdiri atas paling banyak 2 (dua)
Seksi.
PRESIDEN
REPU8L1K
INDONESIA
Pasal22
(1) Oeputi Bidang Informasi, Hukurn, dan Kerja Sarna tcrdiri
atas paling banyak 3 (tiga) Oirektorat.
(2) Masing-masing
Direktorat terdiri atas paling banyak 3 (tiga)
Subdirektorat.
(3) Masing-masing
Subdirektorat
terdiri atas
paling banyak 2
(dual Seksi.
/
[_.,
Bagian ...
a.
penyusunan
dan
pelaksanaan
kebijakan
teknis di bidang
informasi, hukum, dan kerjasama;
b.
penyusunan
dan pelaksanaan
prosedur kerja sarna nasional,
regional,
dan
multilateral
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia;
c.
pelaksanaan
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi
di
bidang informasi, hukum, dan kerja sarna;
d.
pelaksanaan
sistem
peringatan
dini
keamanan
dan
keselarnatan
di wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia;
e.
pelaksanaan
advokasi
hukum
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di wilayah
perairan
Indonesia
dan
wilayah
yurisdiksi Indonesia;
f.
penyusunan
peraturan
perundang-undangan;
g.
pelaksanaan
sosialisasi
peraturan
perundang-undangan
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di wilayah perairan
Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia; dan
h.
pelaksanaan
evaluasi
dan
pelaporan
di bidang informasi,
hukum,
dan
kerja
sarna
keamanan
dan
kcselamatan
di
wilayah perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia.
PF<ESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
Bagian ...
Pasal26
Inspektorat
terdiri atas
Subbagian
Tala
Usaha dan Kelornpok
.Jabatan
Fungsional
Auditor. L
Dalam menyelenggarakan
tugas
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal 24, Inspektorat menyelenggarakan
fungsi:
a
penyiapan perumusan
kebijakan pengawasan intern;
b. pelaksanaan
pengawasan
intern
lerhadap
kinerja
dan
keuangan
melalui audit,
reviu, evaluasi,
pemantauan,
dan
kegiatan pengawasan lainnya;
c. pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan
Kepala;
d. penyusunan
laporan hasil pengawasan; dan
e. pelaksanaan
administrasi
Inspektorat.
Pasa125
Pasa124
Inspektorat
mempunyai tugas melakukan
pengawasan intern di
lingkungan Bakamla.
Pasal23
(1) Di lingkungan
Bakamla dibentuk Inspektoral
sebagai unsur
pengawas.
(2) Inspektorat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah unsur
pengawasan
intern
Bakamla
yang
berada
di
bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala, dan secara administrasi
dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama.
(3) Inspektorat dipimpin oleh Inspeklur.
Bagian Ketujuh
Unsur Pengawas
PRESIDEN
REPUBLJt'<
INDONESIA
Pembentukan
organisasi dan tata kerja Kantor Keamanan Laut
Zona
Maritirn, Unit Penindakan
Hukurn,
dan
Unit Pelaksana
Teknis sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 27, Pasal 28, dan
Pasal 29, ditetapkan
oleh Kepala setelah mendapat
persetujuan
tertulis dari menteri yang membidangi urusan
pemerintahan
di
bidang pendayagunaan
aparatur
negara dan reformasi birokrasi.
Bagian ...

Pasal 27

(1) Untuk melaksanakan
tugas penyelenggaraan
keamanan
dan
keselamatan
laut di wilayah tertentu,
dapat dibentuk Kantor
Keamanan Laut Zona Maritim.
(2) Kantor Keamanan
Laut Zona Maritim dipimpin oleh Kepala
Kantor Keamanan Laut Zona Maritim.
Bagian Kedelapan
Kantor Keamanan Laut Zona Maritirn, Unit Penindakan
Hukurn,
dan Unit Pelaksana Teknis
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
(1) Dalam
rangka
penyusunan
dan
perumusan
kebijakan
di
bidang
keamanan
dan
keselamatan
di
wilayah
perairan
Indonesia
dan wilayah yurisdiksi
Indonesia,
dapat
dibentuk
Kelompok Kerja yang ber'sifat ad hoc.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana
dimaksud
pada ayat (1) diatur
lebih lanjut oleh Kepala. I
&
BAS ...
Pasa133

Pasal 28

(1) Untuk
melaksanakan
tugas penindakan,
penyelidikan,
dan
penyidikan
awal atas pelanggaran
hukum
di laut, clibentuk
Unit Penindakan Hukum.
(2) Unit Penindakan
Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri
atas
personel
yang
merupakan
representasi
kementerianjlembaga
yang mempunyai kewenangan di bidang
penegakan hukum di laut.
(3) Unit
Penindakan
Hukum
dipimpin
oleh
Kepala
Unit
Penindakan
Hukum.

Pasal 30

Pasal29
(1) Untuk melaksanakan tugas-tugas teknis operasional danjatau
tugas penunjang lainnya, dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala Unit Pelaksana
Teknis.

Pasal 36

Hubungan
tata
kerja
Bakamla
wajib
menerapkan
prinsip
koordinasi,
integrasi,
dan
sinkronisasi,
baik
di
lingkungan
Bakamla maupun dengan instansi lain.
Pasa135
Hubungan tata kerja yang terkait dengan instansi lain dilakukan
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasa134
BABrv
TATA KERJA
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
Pasal ...
Pasal40
(I) Kepala dijabat
oleh personel dari instan si penegak
hukum
yang memiliki kekuatan
armada patroli.
(2) Kepala diangkat
dan diberhentikan
oleh Presiden atas usul
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
sesuai ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengangkatan
dan Pemberhentian

Pasal 39

(1) Kepala
merupakan
jabatan
struktural
eselon
La.
atau
jabatan
pimpinan
tinggi utama.
(2) Sekretaris
Utama dan Deputi merupakan
jabatan
struktural
eselon La. atau jabatan pimpinan tinggi madya.
(3) Kepala Biro, Direktur,
Inspektur,
Kepala Kantor Keamanan
Laut Zona Maritim,
dan
Kepala Unit Penindakan
Hukum
merupakan
jabatan
struktural
eselon
II.a.
atau
jabatan
pimpinan tinggi pratama.
(4) Kepala Bagian dan Kepala Subdirektorat
merupakan
jabatan
struktural
eselon IILa. atau jabatan
administrator.
(5) Kepala Unit Pelaksana Teknis merupakan
jabatan
struktural
paling tinggi eselon Ill.a. atau jabatan administrator.
(6) Kepala
Subbagian
dan
Kepala
Seksi
merupakan
jabatan
struktural
eselon IV.a. atau jabatan
pengawas.
BABV
ESELON, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
Bagian Kesatu
Eselon
Setiap pimpinan
satuan
organisasi di lingkungan
Bakamla wajib
mematuhi
petunjuk
dan
bertanggung
jawab
kepada
atasan
masing-rnasing
serta menyampaikan
laporan secara berkala.
Pasal38
PRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
Pasal44
Pada saat Peraturan
Presiden ini mulai bcrlaku:
a.
program
kerja dan
kegiatan
yang dilaksanakan
oleh Badan
Koordinasi Keamanan Laut menjadi program kerja dan kegiatan
Bakarnla
yang
disesuaikan
dengan
tugas,
fungsi,
dan
.~~::~::~:
=r: diatur
dalam
Peraturan
b. seluruh
...