(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
Ditetapkan: 2024-01-01
(1) Kementerian berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Presiden.
(21 Kementerian dipimpin oleh Menteri.
(1) Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan
serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung
jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi.
Pasa722
Dalam melaksanak€rn tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang manajemen sumber
daya manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan,
serta teknologi informasi badan usaha milik negara;
- koordinasi . . .
SK No247223 A
---
FRESIDEN
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang manajemen sumber daya manusia, tanggung
jawab sosial dan lingkungan, serta teknologi informasi
badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang manajemen sumber daya
manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan, serta
teknologi informasi badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Ketujuh
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
(1) Dalam memimpin Kementerian, Menteri dapat dibantu
oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan
Presiden.
(21 Wakil menteri diangkat dan diberhentikan oleh
Presiden.
(3) Wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri.
(41 Wakil menteri mempunyai tugas membantu Menteri
dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
(5) Ruang lingkup bidang tugas wakil menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), meliputi:
- membantu Menteri dalam perumusan dan/ atau
pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
- membantu Menteri dalam mengoordinasikan
pencapaian kebijakan strategis lintas unit
organisasi jabatan pimpinan tinggi madya atau
jabatan struktural eselon I di lingkungan
Kementerian.
### Pasal 4. . .
SK No247216A
---
PRESIDEN
(1) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
kerja sama luar negeri.
(21 Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan mempunyai
tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu
strategis kepada Menteri yang terkait dengan bidang
hubungan kelembagaan dan transformasi digital.
(3) Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang pengembangan usaha
mikro, kecil, dan menengah.
(4) Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik Negara
dengan Swasta mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada Menteri
yang terkait dengan bidang kerja sama badan usaha
milik negara dengan swasta.
Bagian Kesepuluh
Inspektorat
(1) Inspektorat berada di bawah dan bertanggung jawab
kepada Menteri, dan secara administratif
dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
(21 Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
### Pasal 32...
SK No247226A
---
FRESIDEN
Menteri dan wakil menteri merupakan satu kesatuan unsur
pemimpin dalam Kementerian.
Kementerian mempunyai tugas menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang badan usaha milik negara untuk
membantu Presiden dalam menyelenggarakan
pemerintahan negara.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 5, Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- penrmusan dan penetapan kebijakan di bidang
pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi dan privatisasi, pengelolaan hukum
dan peraturan perundang-undangan, manajemen
sumber daya manusia, tanggung jawab sosial dan
lingkungan, teknologi informasi, manajemen
keuangan dan manajemen risiko, dan kepatuhan dan
tata kelola program prioritas pemerintah, penyertaan
modal negara, dan penugasan pemerintah pada badan
usaha milik negara;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi,
penguatan kinerja, penciptaan pertumbuhan
berkelanjutan, restrukturisasi dan privatisasi,
pengelolaan hukum dan peraturan
perundang-undangan, manajemen sumber daya
manusia, tanggung jawab sosial dan lingkungan,
teknologi informasi, manajemen keuangan dan
manajemen risiko, dan kepatuhan dan tata kelola
program prioritas pemerintah, penyertaan modal
negara, dan penugasan pemerintah pada badan usaha
milik negara;
- koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan
pemberian dukungan administrasi kepada seluruh
unsur organisasi di lingkungan Kementerian;
SK No247217A
---
- pengelolaan barang milik/ kekayaan negara yang
menjadi tanggung jawab Kementerian;
- pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan
Kementerian; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
ORGANISASI
Bagtan Kesatu
Susunan Organisasi
Susunan organisasi Kementerian terdiri atas:
- SekretariatKementerian;
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Penciptaan Nilai;
- Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan;
- Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan;
- Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan Teknologi
Informasi;
- Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko;
- Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola;
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Luar Negeri;
- Staf Ahli Bidang Hubungan Kelembagaan;
- Staf Ahli Bidang Pengembangan Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah; dan
- Staf Ahli Bidang Kerja Sama Badan Usaha Milik
Negara dengan Swasta.
Bag'an Kedua
Sekretariat Kementerian
(l) Sekretariat Kementerian berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
Sekretaris 12) Sekretariat Kementerian dipimpin oleh
Kementerian.
### Pasal 9...
SK No247218A
---
Sekretariat Kementerian mempunyai tugas
menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas,
pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada
seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimalsud dalam
### Pasal 9, Sekretariat Kementerian menyelenggarakan fungsi:
- koordinasikegiatanKementerian;
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan
Ernggaran Kementerian;
- pembinaan dan pemberian dukungan administrasi
yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia,
keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan
masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
- pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
- koordinasi dan penJrusunan peraturan
perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi
hukum;
- koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang
milik/kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan
barang/jasa;
- pengelolaan data dan informasi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Ketiga
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Penciptaan Nilai
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan
Nilai berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan
Nilai dipimpin oleh Deputi.
### Pasal 12...
SK No247219A
---
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Penciptaan Nilai
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis strategis,
penguatan daya saing dan sinergi, penguatan kinerja,
penciptaan pertumbuhan berkelanjutan, restrukturisasi,
privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, serta
penugasan pemerintah pada badan usaha milik negara
sektor penciptaan nilai.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 12, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Penciptaan Nilai menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijalan di bidang pengembangan usaha,
inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor penciptaan nilai;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi,
perencanaan serta pelaksanaan program strategis
pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan
pemerintah pada badan usaha milik negara sektor
penciptaan nilai;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif
bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor penciptaan nilai;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian
SK No247220 A
---
FRESIDEN
7-
Bagian Keempat
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan
(1) Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara Pemberdayaan
Pembangunan mempunyai tugas menyelenggarakan
perumusan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan
kebijakan di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, penguatan daya saing dan sinergi, penguatan
kinerja, penciptaan pertumbuhan berkelanjutan,
restrukturisasi, privatisasi, perencanaan dan pelaksanaan
program strategis pemerintah, penyertaan modal negara,
serta penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 15, Deputi Bidang Badan Usaha Milik Negara
Pemberdayaan Pembangunan menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijakan di bidang pengembangan usaha,
inisiatif bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanaan serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan;
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengembangan usaha, inisiatif bisnis
strategis, kinerja, restrukturisasi dan privatisasi,
perencanaan serta pelaksanaan program strategis
pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan
pemerintah pada badan usaha milik negara sektor
pemberdayaan pembangunan;
SK No 247221A
---
FRESIDEN
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengembangan usaha, inisiatif
bisnis strategis, kinerja, restrukturisasi dan
privatisasi, perencanEran serta pelaksanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah pada badan usaha milik
negara sektor pemberdayaan pembangunan;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
yang diberikan oleh Menteri. e. pelaksanaan fungsi lain
Bagran Kelima
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
(1) Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
dipimpin oleh Deputi.
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan hukum, peraturan
perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi
sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan perusahaan teraliliasi badan
usaha milik negara.
Da1am melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 18, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan
menyelenggarakan fungsi:
- perumusan kebijalan di bidang pengelolaan hukum,
peraturan perundang-undangan, litigasi, advokasi,
serta mediasi sengketa badan usaha milik negara,
anak perusahaan badan usaha milik negara, dan
perusahaan teraJiliasi badan usaha milik negara;
- koordinasi . . .
SK No247222A
---
PRESIDEN
-9
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang pengelolaan hukum, peraturan
perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi
sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi
badan usaha milik negara;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang pengelolaan hukum, peraturan
perundang-undangan, litigasi, advokasi, serta mediasi
sengketa badan usaha milik negara, anak perusahaan
badan usaha milik negara, dan perusahaan terafiliasi
badan usaha milik negara;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Keenam
Deputi Bidang Sumber Daya Manusia dan
Teknologi Informasi
(1) Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri.
(21 Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
dipimpin oleh Deputi.
Pasal24
Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan serta
koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebdakan
di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem informasi
keuangan badan usaha milik negara, serta pemberian
kajian keuangan dan manajemen risiko dalam perencanaan
program strategis pemerintah, penyertaan modal negara,
dan penugasan pemerintah.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 24, Deputi Bidang Keuangan dan Manajemen Risiko
menyelenggarakan fungsi:
dan a. perumusan kebijakan di bidang keuangan
manajemen risiko, sistem informasi keuangan badan
usaha milik negara, serta pemberian kajian keuangan
dan manajemen risiko dalam perencanaan program
strategis pemerintah, penyertaan modal negara, dan
penugasan pemerintah;
- koordinasi . . .
SK No247224 A
---
HTES|DEN
- 1l -
- koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan
di bidang keuangan dan manajemen risiko, sistem
informasi keuangan badan usaha milik negara, serta
pemberian kajian keuangan dan manajemen risiko
dalam perencanaan program strategis pemerintah,
penyertaan modal negara, dan penugasan pemerintah;
- pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang keuangan dan manajemen risiko,
sistem informasi keuangan badan usaha milik negara,
serta pemberian kajian keuangan dan manajemen
risiko dalam perencElnaan program strategis
pemerintah, penyertaan modal negara, dan penugasan
pemerintah;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagran Kedelapan
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
(1) Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola berada
di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(21 Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola dipimpin
oleh Deputi.
Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola mempunyai
tugas menyelenggarakan perumusan serta koordinasi dan
sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang kepatuhan
dan tata kelola.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27, Deputi Bidang Kepatuhan dan Tata Kelola
menyelenggarakan fungsi :
- perumusan kebijakan di bidang kepatuhan dan tata
kelola;
pelaksanaan kebijakan b. koordinasi dan sinkronisasi
di bidang kepatuhan dan tata kelola;
- pelaksanaan . . .
SK No247225A
---
u
-t2-
c pelaksanaan pemantauan, analisis, evaluasi, dan
pelaporan di bidang kepatuhan dan tata kelola;
- pelaksanaan administrasi Deputi; dan
e pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesembilan
Staf Ahli
Staf ahli berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Menteri dan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian.
Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan
intern di lingkungan Kementerian.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 32, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
- pen5rusun€rn kebijakan pengawasan intern
di lingkungan Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan intern terhadap kinerja dan
keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan,
dan kegiatan pengawasan lainnya di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas
penugasan Menteri;
- pen5rusunan laporan hasil pengawasan di lingkungan
Kementerian;
- pelaksanaan administrasi Inspektorat; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Bagian Kesebelas
Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana
Jabatan fungsional dan jabatan pelaksana dapat ditetapkan
di lingkungan Kementerian sesuai dengan kebutuhan yang
pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas dan fungsinya
menerapkan sistem akuntabilitas kinerja pemerintah,
manajemen risiko pembangunan nasional, dan
tran sformasi digital nasional.
### Pasal 36. . .
SK No247227 A
---
FRESIDEN
(1) Dalam mendukung optimalisasi pelaksanaan tugas
dan fungsi secara terpadu antarunit organisasi
di lingkungan Kementerian didasarkan pada proses
bisnis yang menggambarkan tata hubungan kerja yang
efektif dan efisien dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(21 Proses bisnis antarunit organisasi di lingkungan
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
ditetapkan oleh Menteri.
Menteri menyampaikan laporan kepada Presiden mengenai
hasil pelaksancran urusan pemerintahan di bidang badan
usaha milik negara secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan.
Kementerian menyusun analisis jabatan, peta jabatan,
analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh
jabatan di lingkungan Kementerian.
(1) Setiap unsur di lingkungan Kementerian dalam
melaksanakan tugas dan fungsi menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan kolaborasi
pada lingkungan Kementerian, hubungan
antarinstansi pemerintah, dan dengan lembaga lain
yang terkait.
dan 12) Prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi, kolaborasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
didukung dengan melakukan interoperabilitas data
dan informasi.
### Pasal 40...
SK No247228A
---
PEESIDEN
Semua unsur di lingkungan Kementerian menerapkan
sistem pengendalian intern pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(U Setiap pimpinan unit organisasi bertanggung jawab
memimpin dan mengoordinasikan bawahan dan
memberikan pengarahan serta petunjuk pelaksanaan
tugas sesuai dengan uraian tugas yang telah
ditetapkan.
(21 Pengarahan dan petunjuk sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diikuti dan dipatuhi oleh bawahan
secara bertanggung jawab serta dilaporkan secara
berkala sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit
organisasi melakukan pembinaan dan pengawaszrn
terhadap unit organisasi di bawahnya.
(1) Menteri dalam pembinaan dan pengawasan terkait
dengan program strategis pemerintah, penyertaan
modal negara, serta penugasan pemerintah melakukan
koordinasi dengan menteri teknis yang memiliki
keterkaitan tugas dan fungsi dengan bidang usaha
pada badan usaha milik negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(21 Hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditindaklanjuti oleh Menteri dalam melaksanakan
pembinaan dan pengawasan badan usaha milik
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
### Pasal 44...
SK No247229 A
---
.,(
<l
PEESIDEN
(1) Menteri bersama dengan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan dan menteri teknis menyusun target dan
capaian output program strategis pemerintah secara
bersama-sama.
(21 Hasil capaian output program strategis pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan
secara berkala atau sewaktu-waktu kepada Presiden.
(1) Menteri teknis dapat memberikan penugasan kepada
badan usaha milik negara untuk menyelenggarakan
fungsi kemanfaatan umum dengan tetap
memperhatikan maksud dan tujuan serta kegiatan
usaha badan usaha milik negara.
(21 Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan oleh menteri teknis setelah dikoordinasikan
dengan Menteri dan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan dan pengelolaan sumber daya manusia,
keuangan, perlengkapan, kearsipan, dokumentasi, dan
persandian diselenggarakan oleh Kementerian dengan
menerapkan sistem pemerintahan berbasis elektronik
dalam rangka mendukung transformasi digitaf.
. Pasal 4T ..
SK No2472304
---
PRESIDEN
-t7-
Pasai 47
Pendanaan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi
Kementerian bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara.
(1) Penataan organisasi Kementerian ditetapkan dengan:
- Peraturan Presiden atas usul menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara, untuk jabatan pimpinan tinggi
madya atau jabatan struktural eselon I; dan
- Peraturan Menteri setelah mendapat persetujuan
tertulis dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang aparatur negara,
untuk jabatan pimpinan tinggi pratama atau
jabatan struktural eselon II ke bawah.
(21 Penataan organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mengacu pada sistem
akuntabilitas kinerja pemerintah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan dan proses
bisnis antarunit organisasi di lingkungan Kementerian.
(1) Besaran organisasi Kementerian ditentukan
berdasarkan karakteristik tugas dan fungsi serta
beban kerja.
(21 Besaran organisasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) juga mempertimbangkan mandat konstitusi,
visi dan misi Presiden, tantangan utama bangsa,
keterkaitan dengan agenda prioritas nasional, asas
desentralisasi, dan peran pemerintah.
BABVII ...
SK No222987A
---
FRESIDEN
_18_
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, seluruh
jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan
di lingkungan Kementerian tetap melaksanakan tugas dan
fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan
diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan peratuan
pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 8l Tahun 2019
tentang Kementerian Badan Usaha Milik Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 235),
dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden
ini.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 8l Tahun 2019 tentang Kementerian Badan
Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 20l9 Nomor 235), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
SK No247232A
---
PRESIDEN
Agar setiap or.rng mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 November 2024
,
ttd
Salinan sesuai dengan aslinya
Perundang-undangan
Administrasi Hukum
anna Djaman
SK No247757A