Langsung ke konten

PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE

PERPRES No. 18 Tahun 2012 berlaku

Ditetapkan: 2010-03-12

Pasal 1

Mengesahkan Agreement between the Government of the Republic of
Indonesia and the Government of the Independent State of Papua New
Guinea for the Avoidance of Double Taxation and the Prevention of Fiscal
Evasion with Respect to Taxes on Income (Persetujuan antara Pemerintah
Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Berdaulat Papua Nugini untuk
Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang
Berkenaan dengan Pajak atas Penghasilan), yang telah ditandatangani

www.djpp.depkumham.go.id

---

3 2012, No.49

pada tanggal 12 Maret 2010 di Port Moresby, Papua Nugini yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan
dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Februari 2012

,

www.djpp.depkumham.go.id