Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2013, No.44
