Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN

PERPRES No. 18 Tahun 2013 berlaku

Ditetapkan: 2013-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan
Fungsional Polisi Kehutanan, yang selanjutnya disebut dengan Tunjangan
Polisi Kehutanan adalah tunjangan jabatan fungsional yang diberikan
kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

3 2013, No.44

Pasal 2

Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh
dalam Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan, diberikan tunjangan Polisi
Kehutanan setiap bulan.

Pasal 3

Besarnya tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Tunjangan Polisi Kehutanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
diberikan sejak Peraturan Presiden ini diundangkan.

Pasal 5

Pemberian tunjangan Polisi Kehutanan dihentikan apabila Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan
struktural atau jabatan fungsional lain atau karena hal lain
yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 6

Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan
Presiden ini, diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Kepala Badan
Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-
sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.

Pasal 7

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan Presiden Nomor
49 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 8

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

2013, No.44 4

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 Maret 2013

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 Maret 2013

,

www.djpp.kemenkumham.go.id

---

5 2013, No.44