Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Konflik Sosial yang selanjutnya disebut Konflik adalah perseteruan
dan/atau benturan fisik dengan kekerasan antara dua kelompok
masyarakat atau lebih yang berlangsung dalam waktu tertentu dan
berdampak luas yang mengakibatkan ketidakamanan dan disintegrasi
sosial sehingga mengganggu stabilitas nasional dan menghambat
pembangunan nasional.
www.djpp.kemenkumham.go.id
---
3 2014, No.44
1. Perlindungan perempuan dan anak adalah upaya pencegahan dan
penanganan dari segala bentuk tindak kekerasan dan pelanggaran
hak asasi perempuan dan anak, serta memberikan layanan
kebutuhan dasar dan spesifik perempuan dan anak dalam
penanganan konflik sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari
kegiatan penanganan konflik.
1. Pemberdayaan perempuan dan anak adalah upaya penguatan hak
asasi, peningkatan kualitas hidup, dan peningkatan partisipasi
perempuan dan anak dalam membangun perdamaian.
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun,
termasuk anak yang masih dalam kandungan.
1. Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah setiap tindakan
berdasarkan perbedaan jenis kelamin yang berakibat timbulnya
kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, mental,
psikologis, termasuk intimidasi, pengusiran paksa, ancaman tindakan
tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan, penelantaran
serta menghalangi kemampuan perempuan dan anak untuk
menikmati semua hak dan kebebasannya.
