Langsung ke konten

PERCEPATAN PEMBANGUNAN PEMBANGKIT LISTRIK BERBASIS SAMPAH

PERPRES No. 18 Tahun 2016 berlaku

Ditetapkan: 2016-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis

sampah rumah tangga.

1. Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang

menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah

Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan

sampah.

1. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya

disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang

menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35 -4-

kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi

thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan

pyrolysis.

1. Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga

listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan

Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.

1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum

yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-

menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan

dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat

berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik

daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum

Indonesia.

Pasal 2

(1) Dalam rangka mengubah sampah sebagai sumber energi

dan meningkatkan kualitas lingkungan, serta untuk

memenuhi kebutuhan energi listrik nasional dilakukan

percepatan pembangunan Pembangkit Listrik Berbasis

Sampah (PLTSa) Tahun 2016 sampai dengan 2018

melalui pemanfaatan sampah yang menjadi urusan

Pemerintah:

  • Provinsi DKI Jakarta;
  • Kota Tangerang;
  • Kota Bandung;
  • Kota Semarang;
  • Kota Surakarta;
  • Kota Surabaya; dan
  • Kota Makassar.

(2) Dalam hal jumlah sampah yang menjadi urusan Kota

Surakarta belum mencapai skala keekonomian yang

diperlukan untuk pembangkitan listrik berbasis sampah

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35

maka pembangunan pembangkit listrik di Kota Surakarta

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, dilakukan

dengan bekerja sama dengan Kabupaten Karanganyar,

Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Boyolali, Kabupaten

Wonogiri, Kabupaten Sragen, dan Kabupaten Klaten yang

disebut Regional Surakarta.

Pasal 3

(1) Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa,

Gubernur DKI Jakarta, Walikota Tangerang, Walikota

Bandung, Walikota Semarang, Walikota Surakarta,

Walikota Surabaya, dan Walikota Makassar dapat:

  • menugaskan badan usaha milik daerah; atau
  • menunjuk badan usaha swasta,

untuk melakukan pembangunan PLTSa.

(2) Dalam hal Walikota Surakarta bekerja sama dengan

Kabupaten Karanganyar, Kabupaten Sukoharjo,

Kabupaten Boyolali, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten

Sragen, dan Kabupaten Klaten yang disebut Regional

Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)

penugasan atau penunjukan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah

dan/atau Kepala Daerah Regional Surakarta dengan

dikoordinasikan oleh Gubernur Jawa Tengah.

Pasal 4

(1) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan

usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 3, dapat bekerja sama dengan:

  • badan usaha lainnya; dan/atau
  • Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersebelahan

dengan lokasi pembangunan PLTSa.

(2) Badan usaha milik daerah yang ditugaskan atau badan

usaha swasta yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) bertindak selaku Pengelola Sampah Kota dan

Pengembang PLTSa.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35 -6-

Pasal 5

(1) Dalam rangka penugasan atau penunjukan badan usaha

milik daerah/badan usaha swasta, Pemerintah Daerah

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2:

  • memastikan ketersediaan sampah dengan kapasitas

minimal 1.000 (seribu) ton per hari;

  • memastikan ketersediaan lokasi pembangunan

PLTSa dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi,

dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;

  • menyusun studi kelayakan pembangunan PLTSa

yang meliputi studi aspek hukum, kelembagaan,

pendanaan, sosial budaya, dan teknologi, antara

lain:

1. analisis komposisi sampah ultimate, proximate,

abu, dan logam berat;

1. teknologi pre-treatment sampah yang digunakan;

1. teknologi thermal process yang digunakan: cara

kerja, efisiensi, jam operasi tahunan dan rencana

pemeliharaan mesin;

1. teknologi gas cleaning yang digunakan;

1. surat jaminan kualitas kerja mesin dari pabrik

mesin;

1. pekerjaan konstruksi sipil;

1. analisis keuangan: kebutuhan biaya investasi

awal, rencana pengeluaran biaya, dan sumber

pendanaan;

1. analisis risiko; dan

1. jadwal pelaksanaan proyek pembangunan.

(2) Dalam menyiapkan studi kelayakan sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) huruf c, Pemerintah Daerah

dapat menggunakan jasa konsultan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35

Pasal 6

(1) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan

usaha swasta yang ditunjuk wajib memenuhi perizinan di

bidang penyediaan usaha listrik sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

(2) Badan usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan

usaha swasta yang ditunjuk diberikan kemudahan

percepatan izin investasi langsung konstruksi, dimana

kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung

dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan

izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan.

(3) Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri

Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat, Menteri Agraria dan Tata

Ruang, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal,

menteri serta kepala lembaga lainnya, Gubernur DKI

Jakarta, Gubernur Banten, Gubernur Jawa Barat,

Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa Timur, Gubernur

Sulawesi Selatan, Walikota Tangerang, Walikota Bandung,

Walikota Semarang, Walikota Surakarta, Bupati

Karanganyar, Bupati Sukoharjo, Bupati Boyolali, Bupati

Wonogiri, Bupati Sragen, Bupati Klaten, Walikota Surabaya,

dan Walikota Makassar sesuai kewenangannya

memberikan dukungan perizinan dan nonperizinan serta

penyederhanaannya yang diperlukan badan usaha milik

daerah yang diberi penugasan/badan usaha swasta yang

ditunjuk.

(4) Perizinan dan nonperizinan kementerian dan lembaga

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang percepatan pembangunan infrastruktur

ketenagalistrikan.

(5) Gubernur, Bupati, dan/atau Walikota sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) melakukan penyederhanaan dan

percepatan perizinan dan nonperizinan yang menjadi

kewenangan daerah.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35 -8-

Pasal 7

(1) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menugaskan

PT PLN (Persero) untuk membeli tenaga listrik dari badan

usaha milik daerah yang diberi penugasan/badan usaha

swasta yang ditunjuk.

(2) Penugasan PT PLN (Persero) sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi:

  • penunjukan untuk pembelian tenaga listrik oleh PT

PLN (Persero); dan

  • persetujuan harga pembelian tenaga listrik oleh PT PLN

(Persero).

(3) Terhadap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) kepada PT PLN (Persero) diberikan kompensasi sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di

bidang badan usaha milik negara.

Pasal 8

Hasil penjualan listrik kepada PT PLN (Persero) merupakan

hak dari badan usaha milik daerah yang ditugaskan/badan

usaha swasta yang ditunjuk.

Pasal 9

PT PLN (Persero) wajib menandatangani perjanjian jual beli

tenaga listrik dalam jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh

lima) hari kerja setelah penetapan badan usaha milik daerah

yang ditugaskan/badan usaha swasta yang ditunjuk sebagai

Pengembang PLTSa.

Pasal 10

Ketentuan lebih lanjut mengenai penugasan PT PLN (Persero)

diatur dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya

Mineral.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35

PENDANAAN

Pasal 11

Sumber pendanaan pembangunan PLTSa berasal dari

Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran

Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber lain yang sah

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 12

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan bantuan biaya

pengolahan sampah kepada Pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan mengenai biaya pengolahan sampah

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah berkoordinasi

dengan Menteri Keuangan dan menteri terkait, sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 13

(1) Pengadaan tanah untuk Pembangunan PLTSa oleh

Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan/atau Badan

Usaha dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan mengenai pengadaan tanah bagi

pembangunan untuk kepentingan umum.

(2) Pelaksanaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan di bidang percepatan

pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 14

(1) Pembangunan PLTSa mengutamakan penggunaan produk

dalam negeri.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35 -10-

(2) Ketentuan mengenai penggunaan produk dalam negeri

dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan di bidang percepatan

pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

Pasal 15

Dalam rangka percepatan pembangunan PLTSa, menteri/kepala

lembaga terkait, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Banten,

Gubernur Jawa Barat, Gubernur Jawa Tengah, Gubernur Jawa

Timur, dan Gubernur Sulawesi Selatan melakukan pembinaan

dan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Untuk mendukung pelaksanaan percepatan

pembangunan PLTSa, dibentuk Tim Koordinasi

Percepatan Pelaksanaan Pembangunan PLTSa yang

selanjutnya disebut Tim Koordinasi.

(2) Tim Koordinasi mempunyai tugas melakukan koordinasi

dan pengawasan serta memberikan bantuan yang

diperlukan untuk kelancaran percepatan pelaksanaan

pembangunan PLTSa.

(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dibentuk dan diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang

Kemaritiman dan Menteri Koordinator Bidang

Perekonomian sebagai Wakil Ketua dengan anggota

terdiri dari wakil Kementerian Energi dan Sumber Daya

Mineral, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan,

Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pekerjaan

Umum dan Perumahan Rakyat, Kementerian Keuangan,

Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Kementerian

Agraria dan Tata Ruang, Kementerian Perencanaan

Pembangunan Nasional/Bappenas, Badan Koordinasi

Penanaman Modal, Lembaga Kebijakan Pengadaan

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35

Barang/Jasa Pemerintah, Sekretariat Kabinet, dan

instansi terkait lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Koordinasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman

selaku Ketua Tim Koordinasi.

Pasal 17

Tim Koordinasi wajib menyampaikan laporan pelaksanaan

koordinasi percepatan pembangunan PLTSa kepada Presiden

secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan sewaktu-waktu

apabila diperlukan.

Pasal 18

Ketentuan mengenai perizinan dan nonperizinan, tata ruang,

penyediaan tanah, komponen dalam negeri, jaminan

Pemerintah, pengadaan barang dan jasa, serta penanganan

permasalahan dan hambatan sebagaimana diatur dalam

Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan

Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional berlaku bagi

pelaksanaan pembangunan PLTSa dalam Peraturan Presiden

ini.

Pasal 19

Peraturan pelaksanaan Peraturan Presiden ini ditetapkan

paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak Peraturan Presiden ini

diundangkan.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2016, No.35 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 13 Februari 2016

INDONESIA,

ttd

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 19 Februari 2016

,

ttd

www.peraturan.go.id