Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Sampah adalah sampah rumah tangga dan sampah sejenis
sampah rumah tangga.
1. Pengelola Sampah Kota adalah badan usaha yang
menandatangani kontrak kerja sama dengan Pemerintah
Daerah untuk mengelola sampah kota melalui penanganan
sampah.
1. Pembangkit Listrik Berbasis Sampah yang selanjutnya
disingkat dengan PLTSa adalah pembangkit listrik yang
menggunakan energi baru dan terbarukan berbasis sampah
www.peraturan.go.id
---
2016, No.35 -4-
kota yang diubah menjadi energi listrik melalui teknologi
thermal process meliputi gasifikasi, incinerator, dan
pyrolysis.
1. Pengembang PLTSa adalah badan usaha penyediaan tenaga
listrik yang menandatangani kontrak kerja sama dengan
Pemerintah Daerah atau Pengelola Sampah Kota.
1. Badan Usaha adalah perusahaan berbentuk badan hukum
yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-
menerus, dan didirikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta bekerja dan berkedudukan
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat
berupa badan usaha milik negara, badan usaha milik
daerah, dan badan usaha swasta yang berbadan hukum
Indonesia.
