Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut
Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk
oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan
aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,
www.peraturan.go.id
---
2017, No.31 -3-
dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan
demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila.
1. Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk
kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan,
pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak
berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan
dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital
atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan
dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang
dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang,
saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat
pengakuan utang.
1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan
yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum
maupun bukan badan hukum.
1. Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau
Korporasi yang memberikan Sumbangan.
1. Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau
Korporasi yang menerima Sumbangan.
1. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala
perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pendanaan terorisme.
1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang
dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat
dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,
baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa
pun selain kertas maupun yang terekam secara
elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- tulisan, suara, atau gambar;
- peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan
www.peraturan.go.id
---
2017, No.31 -4-
- huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang
memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang
yang mampu membaca atau memahaminya.
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri.
