Langsung ke konten

TATA CARA PENERIMAAN DAN PEMBERIAN SUMBANGAN

PERPRES No. 18 Tahun 2017 berlaku

Ditetapkan: 2017-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut

Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk

oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan

aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan,

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -3-

dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan

demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik

Indonesia yang berdasarkan Pancasila.

1. Sumbangan adalah dana yang diberikan untuk

kepentingan sosial, keagamaan, kemanusiaan,

pendidikan, kesejahteraan, dan kepentingan lain sesuai

dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang

berupa semua aset atau benda bergerak atau tidak

bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak

berwujud, yang diperoleh dengan cara apa pun dan

dalam bentuk apa pun, termasuk dalam format digital

atau elektronik, alat bukti kepemilikan, atau keterkaitan

dengan semua aset atau benda tersebut, termasuk tetapi

tidak terbatas pada kredit bank, cek perjalanan, cek yang

dikeluarkan oleh bank, perintah pengiriman uang,

saham, sekuritas, obligasi, bank draf, dan surat

pengakuan utang.

1. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan

yang terorganisasi, baik merupakan badan hukum

maupun bukan badan hukum.

1. Pemberi Sumbangan adalah orang perseorangan atau

Korporasi yang memberikan Sumbangan.

1. Penerima Sumbangan adalah orang perseorangan atau

Korporasi yang menerima Sumbangan.

1. Tindak Pidana Pendanaan Terorisme adalah segala

perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sesuai

dengan ketentuan dalam Undang-Undang yang mengatur

pencegahan dan pemberantasan tindak pidana

pendanaan terorisme.

1. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang

dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar yang dapat

dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana,

baik yang tertuang di atas kertas atau benda fisik apa

pun selain kertas maupun yang terekam secara

elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada:

  • tulisan, suara, atau gambar;
  • peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -4-

  • huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang

memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang

yang mampu membaca atau memahaminya.

1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan

pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 2

(1) Lingkup Ormas yang diatur dalam Peraturan Presiden ini

meliputi:

  • Ormas yang berdasarkan peraturan perundang-

undangan dapat menerima Sumbangan dari luar

negeri dan/atau memberikan Sumbangan ke luar

negeri; dan

  • Ormas yang sumber keuangannya secara signifikan

atau sebagian besar berasal dari sumbangan

masyarakat baik untuk keperluan operasional, kas,

maupun kegiatan Ormas yang bersangkutan.

(2) Ormas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi

Ormas yang berbadan hukum atau tidak berbadan

hukum.

Pasal 3

(1) Ormas yang akan menerima Sumbangan wajib

melakukan identifikasi terhadap Pemberi Sumbangan.

(2) Identifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan dalam hal:

  • Sumbangan yang diberikan paling sedikit

Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) atau yang

nilainya setara dengan itu;

  • Sumbangan yang akan diterima berasal dari Pemberi

Sumbangan yang berkewarganegaraan atau

berdomisili di negara yang dinyatakan belum

memadai dalam melaksanakan konvensi dan

standar internasional di bidang pencegahan dan

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -5-

pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan

Tindak Pidana Pendanaan Terorisme; atau

  • Sumbangan yang akan diterima dimaksudkan untuk

diberikan kepada Penerima Sumbangan di negara

yang dinyatakan belum memadai dalam

melaksanakan konvensi dan standar internasional di

bidang pencegahan dan pemberantasan tindak

pidana pencucian uang dan Tindak Pidana

Pendanaan Terorisme.

(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c sesuai

dengan informasi yang disampaikan oleh Pusat Pelaporan

dan Analisis Transaksi Keuangan kepada kementerian

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang

dalam negeri.

Pasal 4

(1) Ormas Penerima Sumbangan melakukan identifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 melalui

pengumpulan informasi Pemberi Sumbangan.

(2) Pengumpulan informasi mengenai Pemberi Sumbangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit

mencakup:

  • bagi orang perseorangan:

1. nama lengkap;

1. tempat dan tanggal lahir;

1. nomor identitas diri;

1. alamat tempat tinggal;

1. pekerjaan;

1. kewarganegaraan;

1. jenis kelamin;

1. tujuan pemberian Sumbangan; dan

1. bentuk dan nilai Sumbangan.

  • bagi Korporasi:

1. nama Korporasi;

1. susunan pengurus Korporasi;

1. identitas pengurus Korporasi;

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -6-

1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen

sejenis bagi Korporasi asing;

1. alamat kedudukan Korporasi;

1. status Korporasi;

1. tujuan pemberian Sumbangan; dan

1. bentuk dan nilai Sumbangan.

(3) Dalam hal Sumbangan berasal dari lembaga

internasional, organisasi internasional, atau perwakilan

negara asing, Ormas wajib meminta informasi mengenai

nama dan alamat kedudukan lembaga internasional,

organisasi internasional, atau perwakilan negara asing.

Pasal 5

Ormas wajib menolak menerima Sumbangan jika:

  • Pemberi Sumbangan menolak untuk memberikan

informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4; atau

  • identitas Pemberi Sumbangan termasuk dalam orang

atau Korporasi yang tercantum dalam daftar terduga

teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan oleh

Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan

penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 6

Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Pemberi

Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal

transaksi penerimaan Sumbangan selesai dilakukan.

Pasal 7

(1) Ormas yang akan memberikan Sumbangan wajib

melakukan identifikasi dan verifikasi calon Penerima

Sumbangan.

(2) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan dalam hal calon Penerima Sumbangan

berkewarganegaraan atau berdomisili di negara yang

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -7-

dinyatakan belum memadai dalam melaksanakan

konvensi dan standar internasional di bidang pencegahan

dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan

Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

(3) Negara yang dinyatakan belum memadai sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan informasi yang

disampaikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi

Keuangan kepada kementerian yang menyelenggarakan

urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.

Pasal 8

(1) Ormas Pemberi Sumbangan melakukan identifikasi

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 melalui

pengumpulan informasi calon Penerima Sumbangan.

(2) Pengumpulan informasi mengenai calon Penerima

Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling

sedikit mencakup:

  • bagi orang perseorangan:

1. nama lengkap;

1. tempat dan tanggal lahir;

1. nomor identitas;

1. alamat tempat tinggal;

1. pekerjaan;

1. kewarganegaraan;

1. jenis kelamin; dan

1. bentuk dan nilai Sumbangan.

  • bagi Korporasi:

1. nama Korporasi;

1. susunan pengurus Korporasi;

1. identitas pengurus Korporasi;

1. Nomor Pokok Wajib Pajak atau Dokumen

sejenis bagi Korporasi asing;

1. alamat kedudukan Korporasi;

1. status Korporasi;

1. tujuan penerimaan Sumbangan; dan

1. bentuk dan nilai Sumbangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -8-

Pasal 9

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7

dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang

memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8

dengan sumber informasi dan/atau Dokumen lainnya

yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa data

tersebut merupakan data terkini.

(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan calon

Penerima Sumbangan untuk meneliti dan meyakini

keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada

calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari

1 (satu) Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak

yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas

calon Penerima Sumbangan.

Pasal 10

Ormas dilarang memberikan Sumbangan jika:

  • calon Penerima Sumbangan menolak untuk memberikan

informasi dan Dokumen sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 8; atau

  • identitas calon Penerima Sumbangan termasuk dalam

orang atau Korporasi yang tercantum dalam daftar

terduga teroris dan organisasi teroris yang dikeluarkan

oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan

penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pasal 11

Ormas wajib menyimpan catatan informasi identitas Penerima

Sumbangan paling singkat 5 (lima) tahun sejak tanggal

transaksi pemberian Sumbangan selesai dilakukan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -9-

Pasal 12

(1) Dalam hal Ormas yang menerima Sumbangan

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau

memberikan Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 7 ayat (1) dengan tujuan untuk disalurkan melalui

suatu kerja sama wajib melakukan identifikasi dan

verifikasi terhadap orang perseorangan atau Korporasi.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

termasuk kerja sama dengan asosiasi Ormas.

(3) Identifikasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) meliputi informasi mengenai nama, alamat, dan

kedudukan orang perseorangan atau Korporasi.

Pasal 13

(1) Verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)

dilakukan melalui penelitian terhadap Dokumen yang

memuat informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

12 ayat (3) dengan sumber informasi dan/atau Dokumen

lainnya yang dapat dipercaya serta memastikan bahwa

data tersebut merupakan data terkini.

(2) Ormas dapat melakukan klarifikasi dengan orang

perseorangan atau Korporasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 12 ayat (1) untuk meneliti dan meyakini

keabsahan dan kebenaran Dokumen sebagaimana

dimaksud pada ayat (1).

(3) Dalam hal diperlukan, Ormas dapat meminta kepada

calon Penerima Sumbangan untuk memberikan lebih dari

satu Dokumen identitas yang dikeluarkan oleh pihak

yang berwenang, untuk memastikan kebenaran identitas

calon Penerima Sumbangan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -10-

Pasal 14

Ormas dilarang melakukan kerja sama dengan orang

perseorangan atau Korporasi yang:

  • menolak untuk memberikan informasi sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); atau

  • identitasnya termasuk dalam orang atau Korporasi yang

tercantum dalam daftar terduga teroris dan organisasi

teroris yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik

Indonesia berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri

Jakarta Pusat.

PENGAWASAN

Pasal 15

(1) Pengawasan terhadap penerimaan atau pemberian

Sumbangan oleh Ormas dalam pencegahan Tindak

Pidana Pendanaan Terorisme dilakukan oleh Menteri.

(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), Menteri bekerja sama dengan Pusat

Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.

(3) Dalam hal diperlukan, Menteri dapat berkoordinasi

dengan menteri atau pimpinan lembaga terkait sesuai

dengan kewenangannya.

Pasal 16

(1) Pengawasan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 15 dilakukan dalam bentuk:

  • meminta laporan kepada Ormas mengenai

penerimaan dan pemberian Sumbangan; dan

  • meminta klarifikasi atau penjelasan mengenai

penerimaan dan pemberian Sumbangan.

(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan berdasarkan hasil penilaian risiko Tindak

Pidana Pendanaan Terorisme.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -11-

Pasal 17

(1) Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan Tindak

Pidana Pendanaan Terorisme terkait penerimaan dan

pemberian Sumbangan oleh Ormas dapat dilakukan

kerja sama pertukaran informasi.

(2) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup

nasional dilakukan melalui forum koordinasi lintas

instansi terkait yang difasilitasi oleh Pusat Pelaporan dan

Analisis Transaksi Keuangan.

(3) Pelaksanaan kerja sama pertukaran informasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam lingkup

internasional dilakukan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan di bidang hubungan luar negeri

dan perjanjian internasional.

Pasal 18

Dalam rangka pengawasan, kementerian yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam

negeri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

melakukan edukasi kepada Ormas mengenai pencegahan

Tindak Pidana Pendanaan Terorisme berdasarkan hasil

penilaian risiko.

Pasal 19

Ormas yang tidak melaksanakan ketentuan dalam Peraturan

Presiden ini dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan.

Pasal 20

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

www.peraturan.go.id

---

2017, No.31 -12-

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya

dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Februari 2017

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 23 Februari 2017

,

ttd.

www.peraturan.go.id