(1) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai Ketua
Dokter Kepresidenan, Wakil Ketua, dan Panel Ahli
tetap pada jabatan organiknya.
(2) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya
selama menjadi Dokter Kepresidenan tanpa
kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri
Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat menjadi Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai
Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(4) Pegawai Negeri Sipil, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang diangkat sebagai Dokter
Pribadi Presiden dan Dokter Pribadi Wakil
Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali
setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat
yang ditentukan untuk jabatan yang
www.peraturan.go.id
---
2018, No.37 -6-
bersangkutan, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5) Kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil, prajurit
Tentara Nasional Indonesia, dan anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
diangkat sebagai Dokter Pribadi Presiden dan
Dokter Pribadi Wakil Presiden diusulkan oleh
Ketua Dokter Kepresidenan kepada Menteri
Sekretaris Negara dan selanjutnya diajukan
kepada pimpinan instansi yang bersangkutan.
1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut: