Langsung ke konten

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

PERPRES No. 18 Tahun 2022 berlaku

Ditetapkan: 2022-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan
Tunjangan Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola

Intelijen, yang selanjutnya disebut Tunjangan Asisten

Penata Kelola Intelijen adalah tunjangan jabatan yang

diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan

ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional

Asisten Penata Kelola Intelijen sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 2

Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara

penuh dalam Jabatan Fungsional Asisten Penata Kelola

Intelijen diberikan Tunjangan Asisten Penata Kelola
Intelijen setiap bulan.

Pasal 3

Besaran Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen

sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tercantum dalam
Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari

Peraturan Presiden ini.

Pasal 4

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen bagi

Pegawai Negeri Sipil yang bekerja pada instansi pusat
bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Pasal 5

Pemberian Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen

dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 2 diangkat dalam jabatan struktural,
jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang

mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

---

2022, No. 28 -4-

Pasal 6

Tata cara pembayaran dan penghentian pembayaran
Tunjangan Asisten Penata Kelola Intelijen dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 7

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Januari 2022

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 24 Januari 2022

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

YASONNA H. LAOLY

---

2022, No. 28 -5-

LAMPIRAN

PERATURAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 18 TAHUN 2022

TENTANG

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL

ASISTEN PENATA KELOLA INTELIJEN

NO. JABATAN FUNGSIONAL BESARAN TUNJANGAN

Jenjang Jabatan Fungsional Keterampilan

1 Asisten Penata Kelola Intelijen Penyelia Rp1.260.000,00

2 Asisten Penata Kelola Intelijen Mahir Rp540.000,00

3 Asisten Penata Kelola Intelijen Terampil Rp360.000,00

4 Asisten Penata Kelola Intelijen Pemula Rp300.000,00

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

JOKO WIDODO