Langsung ke konten

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PRESIDEN NOMOR 79 TAHUN 2011

PERPRES No. 180 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 2

(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal

dan/atau penumpang termasuk barang bawaan
dan/atau kendaraan yang akan memasuki wilayah
perairan Indonesia dalam rangka kunjungan wisata
diberikan kemudahan di bidang Clearance and
Approval for Indonesian Territory (CAIT),
kepelabuhanan, kepabeanan, keimigrasian, dan
karantina.

(2) Pemberian kemudahan pemasukan kapal wisata

(yacht) asing beserta awak kapal dan/atau
penumpang termasuk barang bawaan dan/atau
kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya diberikan di pelabuhan masuk dan
pelabuhan keluar sebagaimana ditentukan dalam
Peraturan Presiden ini.

(3) Permohonan...

---

(3) Permohonan untuk memperoleh Clearance and

Approval for Indonesian Territory (CAIT) dan

perizinan terkait dengan kepelabuhanan,

kepabeanan, keimigrasian, dan karantina

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat

dilakukan secara elektronik.

(4) Kemudahan di bidang Clearance and Approval for

Indonesian Territory (CAIT), kepelabuhanan,

kepabeanan, dan keimigrasian diberikan untuk

jangka waktu yang sama sesuai ketentuan

peraturan perundang-undangan.

1. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai

berikut:

Pasal 3

(1) Kapal wisata (yacht) asing beserta awak kapal yang

akan melakukan kunjungan wisata ke Indonesia

diberikan kemudahan dalam proses permohonan

dan pemberian Clearance and Approval for

Indonesian Territory (CAIT).

(2) Clearance and Approval for Indonesian Territory

(CAIT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

diberikan untuk jangka waktu tertentu sesuai

dengan jangka waktu izin tinggal yang diberikan

kepada awak kapal dan/atau penumpang kapal

wisata (yacht) yang bersangkutan.

1. Ketentuan...

---

1. Ketentuan Pasal 6 ayat (3) diubah sehingga Pasal 6

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Pemasukan kapal wisata (yacht) asing beserta

barang dan/atau kendaraan yang dibawa oleh awak

kapal diberikan kemudahan di bidang penjaminan.

(2) Pemberian kemudahan di bidang penjaminan

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan

dengan menggunakan jaminan tertulis.

(3) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dapat diajukan oleh:

  • Pejabat Pemerintah Pusat serendah-rendahnya

eselon I atau setingkat; atau

  • Pejabat Pemerintah Daerah serendah-rendahnya

eselon II atau setingkat yang bertindak sebagai

penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)

asing di daerahnya; atau

  • Penyelenggara kunjungan kapal wisata (yacht)

asing; atau

  • Agen umum; atau
  • Pemilik kapal wisata (yacht) asing atau awak

kapal atau wisatawan asing yang bersangkutan

1. Ketentuan...

---

1. Ketentuan Pasal 7 ayat (4) diubah sehingga Pasal 7

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7

(1) Awak kapal dan/atau penumpang kapal wisata

(yacht) asing yang akan melakukan kunjungan ke

Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

(2) Izin tinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

berupa izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu

tertentu yang diberikan kepada warga negara asing

sebagai awak kapal wisata (yacht) asing:

  • pemegang Visa Kunjungan yang diterbitkan

Perwakilan Republik Indonesia;

  • pemegang Visa Kunjungan Saat Kedatangan saat

tiba di wilayah Republik Indonesia; atau

  • subyek negara Bebas Visa Kunjungan Singkat.

(3) Izin tinggal kunjungan dalam jangka waktu tertentu

bagi pemegang Visa Kunjungan sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dapat

diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan

perundang-undangan.

(4) Perpanjangan izin tinggal kunjungan dalam waktu

tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat

dilakukan di Kantor Imigrasi terdekat dimana kapal

wisata (yacht) asing berada, dengan menyertakan:

  • Surat permohonan dan jaminan dari penjamin;
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku

sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan; dan

  • Izin tinggal.

(5) Awak…

---

(5) Awak kapal wisata (yacht) asing sebagaimana

dimaksud pada ayat (2) tidak diwajibkan untuk

melakukan pendaftaran orang asing.

1. Ketentuan Pasal 13 ayat (2) diubah sehingga Pasal 13

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Dalam rangka peningkatan kunjungan kapal wisata

(yacht) asing, Pemerintah dan/atau Pemerintah

Daerah dapat memberikan dukungan fasilitas bagi

kapal wisata (yacht) asing.

(2) Dukungan fasilitas sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) berupa :

  • penyiapan alur pelayaran kapal wisata (yacht)

asing;

  • kemudahan dalam pembangunan marina atau

terminal khusus kapal wisata (yacht) asing;

  • pembangunan dermaga wisata;
  • pemasangan sarana bantu navigasi pelayaran;
  • kemudahan untuk fasilitas perawatan dan

perbaikan kapal wisata (yacht);

  • pembangunan titik labuh kapal wisata (yacht);

dan

  • fasilitas dan kemudahan lainnya sesuai

kebutuhan.

(3) Pemberian dukungan fasilitas sebagaimana

dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan

sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-

undangan.

1. Ketentuan…

---

1. Ketentuan Pasal 14 ayat (2) diubah sehingga Pasal 14

berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam rangka menjamin efektifitas pelaksanaan

Peraturan Presiden ini dapat dilakukan koordinasi

dengan instansi terkait dan/atau pihak lain.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

melibatkan unsur-unsur:

  • Kementerian Luar Negeri;
  • Kementerian Pertahanan;
  • Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
  • Kementerian Keuangan;
  • Kementerian Perhubungan;
  • Kementerian Kesehatan;
  • Kementerian Kelautan dan Perikanan;
  • Kementerian Pariwisata;
  • Markas Besar Tentara Nasional Indonesia; dan
  • Agen umum dan/atau penyelenggara kunjungan

kapal wisata (yacht) asing.

Pasal II

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar...

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 18 Desember 2014

,

ttd.

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso