Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK

PERPRES No. 182 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan

Pemerintah Republik Belarus mengenai Kerja Sama di Bidang Ilmu
Pengetahuan dan Teknologi (Agreement Between the Government of the
Republic of Indonesia and the Government of the Republic of Belarus on
Scientific and Technological Cooperation), yang telah ditandatangani
pada tanggal 19 Maret 2013 di Jakarta, Indonesia.

(2) Naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

menggunakan Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris
sebagai bahasa resminya.

(3) Salinan naskah asli Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

www.peraturan.go.id

---

2014, No.386 3

Pasal 2

Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara salinan naskah asli
Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Rusia, dan Bahasa Inggris,
yang diberlakukan salinan naskah asli Persetujuan dalam Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan
Peraturan Presiden ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014

INDONESIA,

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Desember 2014

,

www.peraturan.go.id

---

2014, No.386 4

www.peraturan.go.id

---

2014, No.3865

www.peraturan.go.id

---

2014, No.386 6

www.peraturan.go.id

---

2014, No.3867

www.peraturan.go.id

---

2014, No.386 8

www.peraturan.go.id

---

2014, No.3869

www.peraturan.go.id

---

2014, No.386 10

www.peraturan.go.id

---

2014, No.38611

www.peraturan.go.id