Langsung ke konten

PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA REPUBLIK INDONESIA DAN

PERPRES No. 183 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-05-22

Pasal 1

Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik

Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan,

Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan,

Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa

(Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia

and the Portuguese Republic in the Field of Education,

Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports

and Mass Media), yang telah ditandatangani pada tanggal

22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam

Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis dan Bahasa Inggris

sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

Persetujuan dalam Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis,

dan Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1, yang berlaku adalah naskah Persetujuan dalam

Bahasa Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar…

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso