Mengesahkan Persetujuan Kerja Sama antara Republik
Indonesia dan Republik Portugal di bidang Pendidikan,
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi, Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, Olahraga dan Media Massa
(Cooperation Agreement Between the Republic of Indonesia
and the Portuguese Republic in the Field of Education,
Science and Technology, Culture, Tourism, Youth, Sports
and Mass Media), yang telah ditandatangani pada tanggal
22 Mei 2012 di Jakarta, yang naskah aslinya dalam
Bahasa Indonesia, Bahasa Portugis dan Bahasa Inggris
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
