Langsung ke konten

PENGESAHAN MEMORANDUM OF UNDERSTANDING BETWEEN THE

PERPRES No. 184 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2012-07-06

Pasal 1

Mengesahkan Memorandum of Understanding Between

the Government of the Member States of Association of

Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of

People’s Republic of China on Health Cooperation

(Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah

Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia

Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam

Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada

tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah

aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan

terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana

terlampir dan merupakan bagian yang tidak

terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

Pasal 2

Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah

terjemahan Memorandum Saling Pengertian dalam

Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa

Inggris dan Tionghoa sebagaimana dimaksud dalam Pasal

1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa

Inggris.

Pasal 3

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.

Agar…

---

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya

Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,

ttd.

Surat Indrijarso