Mengesahkan Memorandum of Understanding Between
the Government of the Member States of Association of
Southeast Asian Nations (ASEAN) and the Government of
People’s Republic of China on Health Cooperation
(Memorandum Saling Pengertian Antara Pemerintah
Negara Anggota Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia
Tenggara (ASEAN) dan Republik Rakyat Tiongkok Dalam
Kerja Sama Kesehatan), yang telah ditandatangani pada
tanggal 6 Juli 2012 di Phuket, Thailand, yang naskah
aslinya dalam Bahasa Inggris dan Tionghoa dan
terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir dan merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
