Langsung ke konten

PERCEPATANPENYEDIAANAIRMINUMDANSANITASI

PERPRES No. 185 Tahun 2014 berlaku

Ditetapkan: 2014-01-01

Pasal 1

Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:

1. Air minum adalah air minum rumah tangga yang

melalui proses pengolahan atau tanpa proses

pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat

langsung diminum.

1. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya

disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sis tern fisik

(teknik) dan non fisik dari prasarana dan sarana air

minurn.

1. Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang bertujuan

membangun, rnemperluas, danfatau meningkatkan

sistem fisik (teknik) dan non fisik (kelernbagaan,

manajemen, keuangan, peran masyarakat, dan hukum)

dalam kesatuan yang utuh untuk melaksanakan

penyediaan air minurn kepada masyarakat rnenuju

keadaan yang lebih baik.

1. Sanitasi adalah segala upaya yang dilakukan untuk

menjamin terwujudnya kondisi yang memenuhi

persyaratan kesehatan melalui pembangunan sanitasi.

1. Pembangunan ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

1. Pembangunan sanitasi adalah upaya peningkatan

kualitas dan perluasan pelayanan persampahan rumah

tangga, air limbah domestik, dan pengelolaan drainase

lingkungan secara terpadu dan berkelanjutan melalui

peningkatan perencanaan, kelernbagaan, pelaksanaan,

dan pengawasan yang baik.

1. Perencanaan air minum adalah dokumen yang meliputi

Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional, Peta Jalan

(Roadmap) Air Minum Provinsi, dan Rencana Induk

Penyediaan Air Minum.

1. Perencanaan sanitasi adalah dokumen yang meliputi

Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional, Peta Jalan

(Roadmap) Sanitasi Provinsi, dan Strategi Sanitasi

Kabupatenj Kota.

1. Peta Jalan (Roadmap) adalah dokumen yang memberi

arahan dan langkah-langkah penyelenggaraan

percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

1. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya

disingkat dengan SKPD adalah perangkat daerah pada

pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.

1. Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya

disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah

untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan

Rencana Pembangunan Tahunan Daerah.

11.Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang

selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh

Dewan Perwakilan Rakyat.

1. Anggaran ...

_.,'

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

12.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang

selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan

tahunan pemerintahan daerah yang disusun dan

disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan

ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

1. Menteri adalah menteri teknis terkait.

Pasal 2

Penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan dengan

prinsip:

  • non diskriminatif;
  • terjangkau;
  • perlindungan lingkungan;
  • berkelanjutan;
  • partisipasi masyarakat; dan
  • keterpaduan.

BABIII

Pasa13

(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi

di bidang air minum dan sanitasi yang efektif dan efisien

untuk mempercepat penyediaan air minum dan

sanli+..aSl..

..: (2)Pengembangan ."

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air

minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan

untuk meningkatkan:

  • kuantitas;
  • kualitas;
  • kontinuitas; dan
  • keterjangkauan.

(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang

sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan

untuk meningkatkan:

  • pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
  • akses yang lebih luas bagi masyarakat;
  • kontinuitas layanan; dan
  • perlindungan dan pelestarian sumber air.

BABrv

Bagian Kesatu

Standar Kualitas Air Minum

Pasal 3

(1) Pemerintah mengembangkan dan menerapkan teknologi di bidang air minum dan sanitasi yang efektif

dan efisien untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan untuk meningkatkan:

  • kuantitas;
  • kualitas;
  • kontinuitas; dan
  • keterjangkauan.

(3) Pengembangan dan penerapan teknologi di bidang sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

ditujukan untuk meningkatkan:

  • pengelolaan sanitasi yang ramah lingkungan;
  • akses yang lebih luas bagi masyarakat;
  • kontinuitas layanan; dan
  • perlindungan dan pelestarian sumber air.

Bagian Kesatu

Standar Kualitas Air Minum

Pasal 4

(1) Untuk menjamin ketersediaan air minum yang sehat pemerintah menetapkan standar kualitas air minum.

(2) Pemerintah melakukan bimbingan teknis, pelatihan, dan pendampingan kepada pemerintah daerah dalam

3 / 15

---

www.hukumonline.com

rangka pemenuhan standar kualitas air minum.

Pasal 5

(1) Pemerintah daerah melakukan pengawasan terhadap kualitas air minum di daerahnya masing-masing.

(2) Pengawasan kualitas air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pengawasan eksternal.

(3) Pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan terhadap penyedia air minum

yang meliputi:

  • perusahaan daerah air minum;
  • depot air minum;
  • penyedia air minum berbasis masyarakat;
  • badan usaha swasta penyedia air minum; dan
  • SPAM bukan jaringan perpipaan milik masyarakat.

Bagian Kedua

Standar Kualitas Sanitasi

Pasal 6

(1) Pembangunan dan penyediaan infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar teknis.

(2) Selain harus memenuhi standar teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kualitas hasil olahan

infrastruktur sanitasi harus memenuhi standar baku mutu lingkungan.

(3) Standar teknis dan standar baku mutu lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)

ditetapkan oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non kementerian terkait.

8 / 15

---

www.hukumonline.com

Pasal 7

(1) Untuk mempercepat penyediaan air minum dan sanitasi pemerintah menyusun kebijakan dan strategi

nasional pengembangan sistem air minum dan sanitasi.

(2) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya memuat:

  • isu strategis;
  • tujuan;
  • sasaran; dan
  • kebijakan dan strategi.

(3) Kebijakan dan strategi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dijabarkan dalam bentuk Peta

Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional.

4 / 15

---

www.hukumonline.com

(4) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
penyediaan air minum dan/atau sanitasi.

(5) Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional sebagaimana

dimaksud pada ayat (4) memuat sekurang-kurangnya:

  • gambaran umum;
  • isu strategis;
  • tujuan dan sasaran pengembangan;
  • dasar kebijakan;
  • pendekatan penanganan;
  • prioritas pengembangan;
  • skenario pendanaan;
  • konsepsi kebijakan operasional; dan
  • rencana strategis program pengembangan.

(6) Kebijakan dan strategi, peta jalan (roadmap) sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)

menjadi acuan bagi kementerian, lembaga pemerintah non kementerian, dan pemerintah daerah dalam
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 8

(1) Pemerintah provinsi menyusun Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi yang mengacu pada Peta Jalan

(Roadmap) Air Minum Nasional dan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi yang mengacu pada Peta
Jalan (Roadmap) Sanitasi Nasional dan berkoordinasi dengan kabupaten/kota di wilayahnya.

(2) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan Peta Jalan

(Roadmap) Sanitasi Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau sanitasi.

Pasal 9

(1) Pemerintah kabupaten/kota menyusun:

  • Rencana Induk Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat RISPAM.
  • Strategi Sanitasi Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat SSK.

(2) RISPAM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada Peta Jalan (Roadmap) Air Minum

Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada Peta Jalan (Roadmap)
Sanitasi Provinsi yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi kabupaten/kota terkait.

(3) Petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan RISPAM dan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur

oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum dan/atau
sanitasi.

5 / 15

---

www.hukumonline.com

Pasal 10

(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dilakukan sesuai dengan rencana pembangunan yang

mengacu pada RISPAM dan SSK.

(2) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi meliputi:

  • pembangunan infrastruktur baru; dan/atau
  • rehabilitasi.

Pasal 11

(1) Implementasi penyediaan air minum dan sanitasi dapat dilakukan oleh:

- setiap orang ataupun kelompok masyarakat untuk pembangunan unit pelayanan individual dan/atau
unit pengolahan setempat atau skala komunal;

- pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota melalui kementerian atau
lembaga pemerintah non kementerian terkait, SKPD Provinsi terkait, dan SKPD Kabupaten/Kota
terkait untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan kewenangan
berdasarkan peraturan perundang-undangan; dan

- badan usaha untuk pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi sesuai dengan perizinan dan
naskah kerja sama.

(2) Pembangunan infrastruktur air minum dan sanitasi yang dilakukan oleh kelompok masyarakat,

pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diikuti dengan pembentukan unit pengelola untuk mengoperasikan dan memelihara
infrastruktur air minum dan sanitasi yang dibangun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan unit pengelola infrastruktur air minum dan sanitasi

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur oleh menteri yang membidangi urusan pemerintahan di
daerah.

Pasal 12

(1) Dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi dibentuk Gugus Tugas

Percepatan Penyediaan Air Minum dan Sanitasi, yang selanjutnya dalam Peraturan Presiden ini disingkat
Gugus Tugas.

(2) Gugus Tugas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 13

Gugus Tugas mempunyai tugas:

  • mengoordinasikan dan menyinkronkan penyusunan

rencana dan program kerja percepatan penyediaan air

minum dan sanitasi pada kementerian dan lembaga

pemerintah non kementerian;

  • mengoordinasikan penyusunan program prioritas dalam

rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum

dan sanitasi;

  • mengoordinasikan mobilisasi sumber dana, sarana, dan

daya dalam rangka pelaksanaan percepatan penyediaan

air minum dan sanitasi;

  • mengoordinasikan penyelenggaraan advokasi dalam

rangka pelaksanaan percepatan penyediaan air minum

dan sanitasi; dan

  • melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan

percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 14

(1) Susunan keanggotaan Gugus Tugas terdiri dari

Pengarah dan Tim Teknis.

(2) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri

atas:

  • Ketua : Menteri Koordinator Bidang

(merangkap anggota) Pernbangunan Manusia dan

Kebudayaan

  • Wakil Ketua I ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

  • Wakil Ketua I : Menteri Perencanaan

(merangkap anggota) Pembangunan Nasional/

Kepala Badan Perencanaan

Pembangunan Nasional

  • Wakil Ketua II : Menteri Dalam Negeri

(merangkap anggota)

  • Sekretaris : Deputi Bidang Koordinasi

(merangkap anggota) Kesehatan, Kependudukan

Dan Keluarga Berencana,

Kementerian Koordinator

Bidang Pembangunan

Manusia dan Kebudayaan

  • Anggota : 1. Menteri Pekerjaan

Umum dan Perumahan

Rakyat;

1. Menteri Kesehatan;

1. Menteri Kelautan dan

Perikanan;

1. Menteri Lingkungan Hidup

dan Kehutanan;

1. Menteri Pendidikan dan

Kebudayaan;

1. Menteri Sosial;

1. Menteri Komunikasi dan

lnformatika;

1. Menteri Pemberdayaan

Perempuan dan

Perlindungan Anak; dan

1. Sekretaris Kabinet.

(3) Ketua ...

il

---

PRESIDEN

(3)Ketua Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a sekaligus menjabat sebagai Ketua Gugus Tugas.

(4)Anggota Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Pengarah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi,

,keanggotaan, tugas, dan tata kerja Tim Teknis diatur

oleh Ketua Pengarah.

Pasal 15

(1) Pemerintah provinsi dan pemerintah kabupatenj kota

membentuk Kelompok Kerja Air Minum dan

Sanitasi/kelompok kerja lain.

(2) Anggota Kelompok Kerja Air Minum dan

Sanitasi/kelompok kerja lain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat terdiri atas unsur pernerintah,

perguruan tinggi, organisasi profesi, organisasi

kemasyarakatan, organisasi keagamaan, lembaga

swadaya masyarakat, media massa, pelaku usaha, dan

anggota masyarakat.

(3) Ketentuan mengenai keanggotaan, tugas, dan tata kerja

Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja
lain provinsi diatur oleh Gubernur dan Kelompok Kerja
Air Minum dan Sanitasijkelompok kerja lain

kabupaten/kota diatur oleh Bupati/Walikota.

BABVIII

Pasal 16

Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 huruf e dilaksanakan secara berkala.

Pasal 17

Ketua Gugus Tugas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden secara berkala sekurang-kurangnya 1
(satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

Pasal 18

(1) Gubernur melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah

provinsi kepada Ketua Gugus Tugas melalui Menteri Dalam Negeri secara berkala paling sedikit 1 (satu)
kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah provinsi

sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain provinsi.

Pasal 19

(1) Bupati/Walikota melaporkan hasil pelaksanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah

kabupaten/kota kepada Gubernur melalui Kelompok Kerja Air Minum dan Sanitasi/kelompok kerja lain
secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.

(2) Laporan hasil pelaksanaan atas percepatan penyediaan air minum dan sanitasi di wilayah kabupaten/kota

sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), dikoordinasikan oleh Kelompok Kerja Air Minum dan
Sanitasi/kelompok kerja lain kabupaten/kota.

Pasal 20

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pembinaan

percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas
pembantuan.

(2) Pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilaksanakan oleh:

  • menteri pada tingkat nasional;
  • gubernur pada tingkat provinsi; dan
  • bupati/walikota pada tingkat kabupaten/kota.

Pasal 21

(1) Lingkup pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal

20 ayat (2) meliputi:

  • perencanaan;
  • pengaturan;
  • pengendalian; dan
  • pengawasan.

(2) Dalam melaksanakan pembinaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud

pada ayat (1), menteri melakukan koordinasi lintas sektoral, lintas wilayah, dan lintas pemangku
kepentingan, baik vertikal maupun horizontal.

Pasal 22

Pembinaan perencanaan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
huruf a dimaksudkan agar terjadi sinergi antara rencana pembangunan nasional dan rencana pembangunan
daerah untuk penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 23

Pembinaan perencanaan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:

- penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi, RISPAM, dan perencanaan
teknis air minum;

  • pendampingan; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

Pasal 24

(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi dan RISPAM sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, berisikan tentang pedoman proses penyusunan, metode dan cara
analisis, serta tata cara penetapan kebijakan air minum provinsi.

(2) Penetapan pedoman perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi

pedoman penyusunan rancangan detail kegiatan, spesifikasi teknis, rancangan anggaran biaya, analisis

9 / 15

---

www.hukumonline.com

harga satuan, tahapan dan jadwal kegiatan, dan dokumen pelaksanaan.

(3) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Air Minum Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dan perencanaan teknis air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penyediaan air minum.

Pasal 25

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, meliputi pendampingan dalam
penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan pembangunan infrastruktur, operasional dan
perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Pasal 26

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, meliputi pelatihan

sumber daya manusia dalam penyusunan perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan
evaluasi.

(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan kurikulum yang ditetapkan oleh

menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang penyediaan air minum.

Pasal 27

Pembinaan perencanaan sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dilakukan melalui:

- penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi, SSK, dan perencanaan teknis
sanitasi;

  • pendampingan; dan
  • pendidikan dan pelatihan.

Pasal 28

(1) Penetapan pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana

dimaksud dalam Pasal 27 huruf a, meliputi pedoman penyusunan program dan kegiatan penanganan,
rencana berdasar unsur kelayakan yang memenuhi kriteria teknis, ekonomi dan lingkungan, program
prioritas, tahapan pelaksanaan, pengaturan dan kelembagaan, pembiayaan dan peran serta masyarakat.

(2) Pedoman penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Sanitasi Provinsi dan SSK sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang membidangi pelaksanaan urusan pemerintahan di daerah.

(3) Pedoman penyusunan SSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh menteri yang

menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.

(4) Penetapan pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi

pedoman penyusunan rencana induk, rancangan detail teknis, dan kriteria pelaksanaan operasional.

(5) Pedoman perencanaan teknis sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), ditetapkan oleh menteri

yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sanitasi.

Pasal 29

Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat

(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan

perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan

pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan

infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.

Pasal30

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan

pengetahuan dan kemampuan para pengelola program

dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam

penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan

kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan

rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi,

pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan

sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan

infrastruktur sanitasi terbangun.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada

ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar

negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan

dalam percepatan pembangunan sanitasi.

### Pasal 31 ...

---

PRESIDEN

Pasal31

Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal

21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma,

standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan,

pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan

evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya

percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.

Pasal32

Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin

penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan

sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan

kriteria yang telah ditetapkan.

Pasa133

Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam

### Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan

pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai

sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan

sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BABX

PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI

Pasal34

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara

lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam

rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.

(2)Kerja sarna ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)

ditujukan untuk:

  • bantuan teknis; dan
  • bantuan pendanaan.

(~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)

huruf a, rneliputi:

  • pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di

bidang air minurn dan sanitasi; dan

  • pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air

rninurn dan sanitasi.

(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat

(2)huruf b, rneliputipinjarnan atau hibah.

Pasal35

(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan

pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka

percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.

(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1)

dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-

undangan.

Pasal36

Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif

untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air

minurn dan sanitasi.

## BAB Xl ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

BABXI

Pasa137

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya

\
penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan

pemerintah daerah melakukan:

  • edukasi;
  • advokasi;
  • sosialisasi;
  • promosi; dan
  • kampanye.

(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,

dilakukan dengan melibatkan semua individu di

lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum

dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan

tentang penyediaan dan layanan air minum dan

sanitasi.

(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,

dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku

kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan

keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan

penyediaan air minum dan sanitasi.

(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut

e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang

pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.

(6) Promosi ...

"

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,

dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta

peran serta setiap individu dalam setiap proses

peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.

(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf

e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik

akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan

sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang

rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk

lainnya.

BABXII

PEMBIAYAAN

Pasal38

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai

kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai

untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengacu kepada perencanaan percepatan

penyediaan air minum dan perencanaan percepatan

sanitasi.

(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)

bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD

Kabupaten / Kota.

(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3)

pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan

memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain

yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

### Pasal 39 ...

---

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Pasal 30

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan

pengetahuan dan kemampuan para pengelola program dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah
dalam penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi, pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan infrastruktur sanitasi terbangun.

(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan di dalam dan/atau di luar

negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan dalam percepatan pembangunan sanitasi.

Pasal 31

Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan
norma, standar, prosedur, dan kriteria dalam pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

Pasal 32

Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.

Pasal 33

Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai sektor yang terkait dengan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34

(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan negara lain, lembaga internasional, dan badan usaha

dalam rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk:

  • bantuan teknis; dan
  • bantuan pendanaan.

(3) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, meliputi:

  • pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang air minum dan sanitasi; dan

11 / 15

---

www.hukumonline.com

  • pengembangan sistem pengelolaan penyediaan air minum dan sanitasi.

(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, meliputi pinjaman atau hibah.

Pasal 35

(1) Pemerintah daerah dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah lain dan badan usaha dalam

rangka percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Kerja sama sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peraturan

perundang-undangan.

Pasal 36

Pemerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan
air minum dan sanitasi.

Pasal 37

(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Untuk meningkatkan peran sebagaimana dimaksud pada ayat pemerintah daerah melakukan:

  • edukasi;
  • advokasi;
  • sosialisasi;
  • promosi; dan
  • kampanye.

(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dilakukan dengan melibatkan semua individu di

lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum dan sanitasi melalui upaya peningkatan
pengetahuan tentang penyediaan dan layanan air minum dan sanitasi.

(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku

kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan keterlibatannya dalam pengarusutamaan
percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman

tentang pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.

(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan

serta peran serta setiap individu dalam setiap proses peningkatan kualitas air minum dan layanan
sanitasi.

(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, dilakukan untuk memberikan keterlibatan publik

akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang
rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk lainnya.

12 / 15

---

www.hukumonline.com

PEMBIAYAAN

Pasal 38

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai untuk

percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.

(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada perencanaan percepatan

penyediaan air minum dan perencanaan percepatan sanitasi.

(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD

Kabupaten/Kota.

(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemerintah dan pemerintah daerah dapat

menerima dan memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain yang sah sesuai peraturan
perundang-undangan.

Pasal 39

(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi oleh pemerintah dilakukan melalui APBN.

(2) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada

ayat (1) dilakukan berdasarkan:

  • arah dan target nasional penyediaan air minum dan sanitasi;
  • kemampuan keuangan daerah dan karakteristik daerah;
  • kebutuhan penyediaan air minum dan sanitasi di daerah; dan
  • kesiapan daerah.

(3) Pendanaan APBN percepatan penyediaan air minum dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)

dilakukan melalui belanja kementerian atau lembaga pemerintah non kementerian, dana perimbangan,
pinjaman, hibah, atau pemanfaatan APBN lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(4) Pendanaan APBN untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum dalam
Rencana Kerja Pemerintah.

(5) Pendanaan APBN untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3),

diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum dalam
Rencana Kerja Pemerintah.

(6) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga

pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai program
dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi urusan pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

(7) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui dana perimbangan, pinjaman, hibah,

atau pemanfaatan APBN lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditujukan untuk mendanai
program dan kegiatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dibutuhkan di daerah sesuai dengan
kebijakan penyediaan air minum dan sanitasi nasional.

Pasal 40

13 / 15

---

www.hukumonline.com

(1) Pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui belanja kementerian atau lembaga

pemerintah non kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3), yang dilakukan melalui
dekonsentrasi atau tugas pembantuan dialihkan secara bertahap menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air
Minum atau Dana Alokasi Khusus bidang Sanitasi.

(2) Pengalihan bertahap pendanaan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui

dekonsentrasi atau tugas pembantuan menjadi Dana Alokasi Khusus bidang Air Minum atau Dana Alokasi
Khusus bidang Sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan dengan menitikberatkan
pada kesesuaian dengan kebutuhan daerah, asas manfaat, dan prinsip good governance.

Pasal 41

(1) Pemerintah provinsi mendanai percepatan penyediaan air minum dan sanitasi melalui APBD Provinsi

yang disalurkan melalui belanja SKPD, pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui

belanja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditujukan untuk pembangunan percepatan
penyediaan air minum dan sanitasi yang menjadi kewenangan provinsi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

(3) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang dilakukan melalui

pinjaman, hibah, bantuan keuangan, atau bentuk transfer provinsi lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditujukan untuk mendanai kebutuhan percepatan penyediaan air minum dan sanitasi yang
menjadi kewenangan kabupaten/kota yang tidak mampu didanai dengan APBD Kabupaten/Kota.

(4) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum yang tercantum

dalam RKPD Provinsi.

(5) Pendanaan APBD Provinsi untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1), diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi yang tercantum

dalam RKPD Provinsi.

Pasal 42

(1) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan penyediaan air minum sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan penyediaan air minum
yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/Kota yang mengacu pada RISPAM.

(2) Pendanaan APBD Kabupaten/Kota untuk percepatan pembangunan sanitasi sebagaimana dimaksud

dalam Pasal 38 ayat (3) diselenggarakan berdasarkan pada program dan kegiatan pembangunan sanitasi
yang tercantum dalam RKPD Kabupaten/ Kota yang mengacu pada SSK.

PENUTUP

Pasal 43

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

14 / 15

---

www.hukumonline.com

Ditetapkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Desember 2014

INDONESIA,

Ttd.

Diundangkan Di Jakarta,

Pada Tanggal 22 Desember 2014

Ttd.

15 / 15

Pasa143

Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal

diundangkan.

Agar ,..
:,'

---

..

PRESIDEN

### REPUBLIK INDONESIA

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan

pengundangan Peraturan Presiden ini dengan

penempatannya dalam Lembaran Negara Republik

Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

INDONESIA,

ttd.

JOKOWIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 22 Desember 2014

,

ttd.

Salinan sesuai dengan aslinya