Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat
(1) huruf b, meliputi pendampingan dalam penyusunan
perencanaan, persiapan pelaksanaan, pelaksanaan
pembangunan infrastruktur, operasional dan perawatan
infrastruktur, dan dalam proses monitoring dan evaluasi.
Pasal30
(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 27 ayat (1) huruf c, meliputi peningkatan
pengetahuan dan kemampuan para pengelola program
dan kegiatan pembangunan sanitasi di daerah dalam
penyusunan perencanaan sanitasi, pemenuhan
kesiapan daerah, penyusunan rencana teknis dan
rencana detail sanitasi, pelaksanaan implementasi,
pelaksanaan monitoring dan evaluasi pembangunan
sanitasi, pelaksanaan operasional dan pemeliharaan
infrastruktur sanitasi terbangun.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dapat dilakukan di dalam danjatau di luar
negeri berdasarkan rencana pendidikan dan pelatihan
dalam percepatan pembangunan sanitasi.
### Pasal 31 ...
---
PRESIDEN
Pasal31
Pembinaan pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ayat (1) huruf b dilakukan dengan menetapkan norma,
standar, prosedur, dan kriteria dalam j,Jembangunan,
pengoperasian dan pemeliharaan, pemantauan dan
evaluasi, serta pembiayaan yang mendukung terwujudnya
percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
Pasal32
Pembinaan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (1) huruf c dilakukan untuk menjamin
penyelenggaraan percepatan penyediaan air minum dan
sanitasi sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang telah ditetapkan.
Pasa133
Pembinaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
### Pasal 21 ayat (1) huruf d dilakukan untuk mewujudkan
pemantauan dan evaluasi yang terintegrasi dari berbagai
sektor yang terkait dengan penyediaan air rninum dan
sanitasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BABX
PENYEDlAAN AIR MINUM DAN SANITASI
Pasal34
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sarna dengan negara
lain, lembaga internasional, dan badan usaha dalam
rangka percepatan penyediaan air minurn dan sanitasi.
(2)Kerja sarna ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(2) Kerja sarna sebagairnana dirnaksud pada ayat (1)
ditujukan untuk:
(~) Bantuan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, rneliputi:
- pengernbangan ilmu pengetahuan dan teknologi di
bidang air minurn dan sanitasi; dan
- pengernbangan sistern pengelolaan penyediaan air
rninurn dan sanitasi.
(4) Bantuan pendanaan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(2)huruf b, rneliputipinjarnan atau hibah.
Pasal35
(1) Pernerintah daerah dapat rnelakukan kerja sarna dengan
pernerintah daerah lain dan badan usaha dalam rangka
percepatan penyediaan air rninum dan sanitasi.
(2) Kerja sarna sebagaimana yang dirnaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
Pasal36
Pernerintah menciptakan iklim investasi yang kondusif
untuk mendukung terwujudnya percepatan penyediaan air
minurn dan sanitasi.
## BAB Xl ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
BABXI
Pasa137
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya
\
penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pemerintah dan
pemerintah daerah melakukan:
(3) Edukasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a,
dilakukan dengan melibatkan semua individu di
lingkungan eksternal dan internal pengelola air minum
dan sanitasi melalui upaya peningkatan pengetahuan
tentang penyediaan dan layanan air minum dan
sanitasi.
(4) Advokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
dilakukan dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan melalui upaya memperluas kesadaran dan
keterlibatannya dalam pengarusutamaan pereepatan
penyediaan air minum dan sanitasi.
(5) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hurut
e, dilakukan untuk meningkatkan pemahaman tentang
pelayanan publik di bidang air minum dan sanitasi.
(6) Promosi ...
"
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA
(6) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d,
dilakukan dengan upaya mendorong keikutsertaan serta
peran serta setiap individu dalam setiap proses
peningkatan kualitas air minum dan layanan sanitasi.
(7) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf
e, ~ilakukan untuk memberikan keterlibatan publik
akan pemahaman prioritas penyediaan air minum dan
sanitasi dengan upaya penyiaran melalui barang
rekaman berbentuk gambar atau suara atau bentuk
lainnya.
BABXII
PEMBIAYAAN
Pasal38
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai
kewenangannya menyediakan anggaran yang memadai
untuk percepatan penyediaan air minum dan sanitasi.
(2) Penyediaan anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengacu kepada perencanaan percepatan
penyediaan air minum dan perencanaan percepatan
sanitasi.
(3) Anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (1)
bersumber dari APBN, APBD Provinsi, dan APBD
Kabupaten / Kota.
(4) Selain anggaran sebagaimana dimaksud pacta ayat (3)
pemerintah dan pemerintah daerah dapat menerirna dan
memanfaatkan pembiayaan dari sumber-sumber lain
yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.
### Pasal 39 ...
---
PRESIDEN
### REPUBLIK INDONESIA