Langsung ke konten

Peraturan Presiden Nomor 187 Tahun 2014 tentang PENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANPENGESAHAN AGREEMENT ON CULTURAL COOPERATION BETWEEN THEGOVERNMENTS OF THE MEMBER STATES OF THE ASSOCIATION OFSOUTHEAST ASIAN NATIONS AND THE GOVERNMENT OF THE RUSSIANFEDERATION (PERSETUJUAN KERJA SAMA DI BIDANG KEBUDAYAANANTARA PEMERINTAH NEGARA ANGGOTA PERHIMPUNAN BANGSA

PERPRES No. 187 Tahun 2014 berlaku

Pasal 1

Pasal 10

(3)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat
(2), diselenggarakan oleh kementeriarr/Iembaga terkait sesuai dengan tugas dan fungsi.
(2)Selain bidang sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap KATdapat dilaksanakan dalam bidang lain sesuai dengan kebutuhan KAT.
h. penyediaan akses lahan;
1. advokasi dan bantuan hukum;
J.
pelayanan sosial; danl atau
k. lingkungan hidup.

Pasal 14...
Kegiatan pelaksanaan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b dilaksanakan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pernberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha, dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi, dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan sosial; c}anj atau
1. bimbingan lanjut.

Pasal 11

(2)Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori dan jangka waktu pemberdayaan diatur dengan Peraturan Menteri.
(1)Pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilaksanakan berdasarkan kategori dengan jangka waktu pemberdayaan.

Pasal 13

(1) Kegiatan pers.apan pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a merupakan tahapan prakondisi • Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan persiapan pemberdayaan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui tahapan kegiatan:
a. pemetaan sosial;
b. penjajagan awal;
c. studi kelayakan;
d. semiloka;
e. penyusunan rencana dan program; dan
f. penyiapan kondisi masyarakat.
Pasa! 12

BAB IV...
Ketentuan lebih lanjut mengenai tahapan kegiatan Pemberdayaan Sosial terhadap KATdiatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 16

(1)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d merupakan tahapan pengalihan program Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Kegiatan terminasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk pembuatan berita acara pengalihan program Pernberdayaan Sosial terhadap KAT dari Menteri kepada Pemerintah Daerah.
Pasal15
(1)Kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c merupakan tahapan pumabina berupa pengalihan programjkegiatan pada berbagai pihak sesuai kebutuhan KAT.
(2)Pumabina sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan tahapan akhir setelah proses waktu pemberdayaan.
Pasal14

"

(2) Forum ...
(1)Dalam melaksanakan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota dapat membentuk forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.

Pasal 18

kementerian/Iernbaga sesuai dengan kewenangannya.
(3)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara nasional dikoordinasikan oleh Menteri.
terkoordinasi, dan berkelanjutan antar sinergi,
(1)Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
(2)Pemberdayaan Sosial terhadap KAT dilakukan secara komprehensif, terencana, terarah, terukur, terpadu, Pasal17 BABIV KOORDINASr

BABV ...
" Ketentuan lebih lanjut mengenai forum koordinasi diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasa121 (I) Forum koordinasi di pusat dipimpin oleh Menteri yang anggotanya dari unsur pemerintah, tenaga ahli, praktisi, dan lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Forum koordinasi di provinsi dipimpin oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah provinsi, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
(3) Forum koordinasi di kabupaten Zkota dipimpin oleh Bupati/Walikota atau pejabat yang ditunjuk yang anggotanya dari unsur satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota, tenaga ahli, praktisi dan lembaga kesejahteraan sosial.
Pasa120
(2)Forum koordinasi Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan lembaga yang bersifat nonstruktural dan tidak hierarkis.
(3)Forum koordinasi Pemberdayaan SosiaJ terhadap KAT sebagaimana dimaksud pada ayat (1)bertugas memberikan saran, masukan, dan gagasan daJam menggalang sinergi dan kemitraan berbagai pihak dalam Pemberdayaan Sosial . terhadap KAT sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(4)Forum koordinasi dilaksanakan melalui pertemuan paling sedikit 3 (tiga)bulan sekali.

g. badan ...
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagarnaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f. organisasi profesi;
(2)Peran rnasyarakat sebagairnana dirnaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
(1)Peran rnasyarakat dalam Pernberdayaan Sosial terhadap KATdilakukan rnelalui:
a. sumbangan pemikiran dan pertimbangan berkenaan dengan penentuan kebijaksanaan danJatau pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap K.t\T;
b. rnenginformasikan kepada Pemerintah atau instansi yang berwenang atas diketahuinya atau diternukannya lokasi KAT;
c. pernberian bantuan, pelayanan danjatau kerja sarna dalam kegiatan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT;
d. pengadaan saran a dan prasarana.danj'atau
e. kegiatan lainnya berkenaan dengan pelaksanaan Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Pasal23 untuk berperan dalarn Pernberdayaan Sosial terhadap KAT.
Masyarakat rnernpunyai kesernpatan yang seluas-luasnya

Pasal22 BABV PERANMASYARAKA T

b. Anggaran ...
·1 Sumber pendanaan dalam Pemberdayaan Sosial terhadap KAT,meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;

Pasal 19

(I) Gubernur mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KATpada tingkat provinsi.
(2)Bupati/yYalikota mengoordinasikan Pemberdayaan Sosial terhadap KATpada tingkat kabupaten /kota.

Pasal 25

BABVII PENDANAAN
(2)Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Pemberdayaan Sosial terhadap KAT sesuai dengan kewenangannya.
Pasa124 BABVI PEMBINAANDANPENGAWASAN
(4)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberdayaan Sosial terhadap KAT.
untuk keberhasilan mendukung dilakukan
(3)Peran masyarakat sebagaimana dimaksud pacta ayat (2)
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
1. lembaga kesejahteraan sosial asing.

Agar ...
Peraturan

ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Pasal28 Pada saat Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku, Keputusan

Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal27 Pada saat Peraturan

ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan PRESIDEN Nomor 111 Tahun 1999 tentang Pembinaan Kesejahteraan Sosial Komunitas Adat Terpencil, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak berten tangan dengan ketentuan dalam Peraturan PRESIDEN ini.
Pasal26 BABVIII KETENTUANPENUTUP
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan
c. Sumber dana lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan per.mdang-undangan,

sesuai dengan aslinya LEMBARANNEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 390 YASONNAH. LAOLY ttd.
Diurvlongkan di Jakarta pad.,
o.illggal 24 Desember 2014 MENTERl HUKUM DAN HAKASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, JOKOWIDODO ttd.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Desernber 2014 penernpatannya dalarn Lembaran Negara Republik INDONESIA.
dengan ini

Peraturan pengundangan Agar setiap orang mengetahuinya, mernerintahkan